Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
736/Pid.B/2026/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH 1.BAHRUDIN;
2.MOCH. SENOL AFIDIN;
3.ASAAD SAMSUL ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 736/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2839/N.1.18/eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUDIN;[Penahanan]
2MOCH. SENOL AFIDIN;[Penahanan]
3ASAAD SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

   KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                                           

 

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                               

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                 

 

P-29

     SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERK. : PDM – 283 /BDG/EKU/ 07/2026       

 

 

A.   IDENTITAS PARA TERDAKWA :

1

Terdakwa I :

Nama Lengkap

 

:

 

BAHRUDIN

 

Tempat Lahir

:

Jember

 

Umur / Tanggal Lahir

:

 32 Tahun /9 Juli 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Bedeng Proyek  Villa Puri Wahana di Jalan Raya Semer, Kel/Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau alamat sesuai KTP  Dusun Sukokebun, RT/RW :004/008, Kel/Desa  Pringgondani, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

 

    Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SD tidak tamat

 

     

2

Terdakwa II :

Nama Lengkap       

 

:

                         

MOCH.SENOL AFIDIN    

 

Tempat Lahir

:

Jember,

 

Umur / Tanggal Lahir

 

23 Tahun/7 Maret 2003

.

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

Indonesia

 

Tempat Tinggal

 

Bedeng Proyek Villa Puri Wahana di Jalan Raya Semer, Kel/Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau alamat sesuai KTP  Dusun Karangsuno, Rt/Rw 014/005, Kel/Desa : Sumberpakem, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten  Jember, Provinsi Jawa Timur.

 

    Agama

:

Islam

 

    Pekerjaan

     Pendidikan

:

:    

Buruh Proyek

SMP kelas 2

 

 

 

 

3.

Terdakwa (III)

Nama Lengkap       

 

:

                            

ASAAD SAMSUL ARIFIN

 

Tempat Lahir

:

Jember

 

Umur / Tanggal Lahir

 

18 Tahun 10 bulan /01 Juli 2007

 

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

Indonesia

 

Tempat Tinggal

 

Bedeng Proyek Villa Puri Wahana di Jalan Raya Semer, Kel/Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau alamat sesuai KTP  Dusun Krajan, Rt/Rw 003/005, Kel/Desa : Pringgondani, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten  Jember, Provinsi Jawa Timur

 

    Agama

:

Islam

 

   Pekerjaan

:

Buruh Proyek

 

   Pendidikan

:

SMA tidak tamat.

 

 

 

 

                                                                                                 

B.   Penangkapan Dan Penahanan Terdakwa (I)  BAHRUDIN, Terdakwa (II) MOCH.SENOL AFIDIN, TERDAKWA (III) ASAAD SAMSUL ARIFIN:

  1. Penangkapan

Oleh Penyidik Polri                                    :  masing-masing terdakwa  sejak Tanggal 2 Mei 2026 s/d 03 Mei 2026        

  1. Penyidikan :      

-   Ditahan oleh penyidik Polri                 :   masing-masing terdakwa dengan jenis penahanan  Rutan sejak tanggal 3 Mei  2026 s/d tanggal 22 Mei  2026.

-    Perpanjangan penahanan oleh           :   masing-masing terdakwa dengan jenis penahanan rutan rutan sejak tanggal 23 Mei 2026 s/d tanggal 01 Juli 2026

Penuntut Umum

  1.  Penuntutan :

-  Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum    :   masing-masing terdakwa  dengan jenis penahanan Rutan sejak  tanggal 01 Juli 2026 s/d 20 Juli 2026

                                                                                          

C.   DAKWAAN

Bahwa   TERDAKWA (I)  BAHRUDIN bersama-sama  TERDAKWA (II) MOCH.SENOL AFIDIN, TERDAKWA (III) ASAAD SAMSUL ARIFIN pada hari Jumat  tanggal 1  Mei  2026  sekira pukul 18.45  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2026 yang bertempat  di Proyek Villa Perumahan Puri Wahana Jalan Raya Semer, kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara,  Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar ““yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan  luka   perbuatan tersebut para  terdakwa lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :

  •  Bahwa berawal  pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 18.45 WITA saat itu TERDAKWA (I)  BAHRUDIN bersama-sama  TERDAKWA (II) MOCH.SENOL AFIDIN, TERDAKWA (III) ASAAD SAMSUL ARIFIN sedang berkumpul dibedeng  Proyek Villa Perumahan Puri Wahana Jalan Raya Semer, kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara,  Kabupaten Badung, Provinsi Bali, saat itu TERDAKWA (III) ASAAD SAMSUL ARIFIN mengatakan telah kehilangan uang miliknya, dan para terdakwa mencurigai korban karena sejak korban bareng di bedeng para terdakwa kehilangan uang, kemudian TERDAKWA (II) MOCH.SENOL AFIDIN menghampiri saksi korban Yusuf Winarso langsung memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 3 (tiga) kali mengenai pada bagian kepala tepatnya mengenai pada atas alis dari korban, para terdakwa mengelilingi saksi  korban Yusuf Winarso kemudian TERDAKWA (I)  BAHRUDIN memukul dengan meenggunakan tangan kanan yang mengepal  sebanyak 3 (tiga) kali dengan tangan mengepal yang pertama mengenai kepala bagian atas sebelah kanan, yang kedua maupun yang ketiga kalinya mengenai kepala bagian belakang saksi korban Yusuf Winarso, dan TERDAKWA (III) ASAAD SAMSUL ARIFIN melakukan pemukulan dengan tangan yang megepal kearah bahu depan korban sebanyak lebih dari 2 (dua) kali dari samping kiri depan korban kemudian saksi Yusuf Winarso berusaha melarikan diri ke luar sampai terjatuh akibat adanya pasir, dan para terdakwa langsung mengejar ke luar bedeng dan kembali para terdakwa  secara bersama-sama memukul saksi  Yusuf Winarso, kemudian datang beberapa orang dan melerai selanjutnya para terdakwa diamankan  di Polsek Kuta Utara guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan kekerasan dengan cara secara bersama-sama memukul saksi Yusuf Winarso mengakibatkan saksi  Yusuf Winarso mengalami luka  luka robek pada bagian depan liang telinga kanan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor.009/DIR/RSUGM/EXT/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Putu Gede Prastika Jaya dokter pada rumah sakit Umum Garba Med Kerobokan, dengan kesimpulan pada pokoknya :

Pada korban ditemukan adanya luka robek pada bagian depan liang telinga kanan, luka tersebut berkesesuaian dengan luka yang diakibatkan benturan benda tumpul. Akibat cidera yang ditimbulkan tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (2)  UU RI Nomor : 1 Tahun 2023 tentang  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

                                                                 

 

 

Badung,  2 Juli   2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

I GST NGR WIRAYOGA, SH.

JAKSA MADYA  NIP. 19790726200501 1 008

Pihak Dipublikasikan Ya