| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 741/Pid.B/2026/PN Dps | NP. Widyaningsih, S.H, MH | PUTU SATRIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 741/Pid.B/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4680/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM – 465/Denpa.Ohd/07/2026
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d tanggal 25 Juli 2026
Bahwa Terdakwa Putu Satria, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Villa tempat tinggal saksi I Ketut Arsana dan saksi Jenifer yang terletak di Jalan Tambak Sari, Gang Rurung No. 1, Kelurahan/Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang berupa 1 (satu) HP Samsung Galaxy A03 warna biru dengan softcase hijau hitam, Nomor Imei 350802800623659 dan 351394120623659, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) SIM C, 1 (satu) SIM A, 1 (satu) buah Kartu AtM Bank BNI, uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), yang merupakan yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni milik saksi I Ketut Arsana dan terdakwa mengambil suatu Barang berupa: 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uag tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah kartu bank BCA, 1 (satu) buah kartu Bank BNI, 1 (satu) buah kartu Bank Commonwealth Bank, 1 (satu) buah kartu Atm dari Wise Bank, 1 (satu) buah Driver License dari Negara Australia, 1 (satu) buah BPJS Kesehatan, 1 (satu) buah kartu kesehatan dari Negara Australia (Australia Madicare) yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi Jenifer Lorraine Padgett, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
