Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
741/Pid.B/2026/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH PUTU SATRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 741/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4680/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU SATRIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM – 465/Denpa.Ohd/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. Terdakwa

Nama Lengkap

:

Putu Satria

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 5108020604910001

Tempat lahir

:

Patemon

Umur/Tanggal lahir

:

35 Tahun/06 April 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Badak Agung, Gang Drupadi No. 8, Denpasar atau Banjar Dinas Sibang, Kelurahan/Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Bangunan

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa Putu Satria:
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

Tanggal 08 Mei 2026

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 09 Mei 2026 s/d tanggal 28 Mei 2026

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2026 s/d tanggal 07 Juli 2026

 

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                  :    Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d tanggal 25 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Putu Satria, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Villa tempat tinggal saksi I Ketut Arsana dan saksi Jenifer yang terletak di Jalan Tambak Sari, Gang Rurung No. 1, Kelurahan/Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang berupa 1 (satu) HP Samsung Galaxy A03 warna biru dengan softcase hijau hitam, Nomor Imei 350802800623659 dan 351394120623659, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) SIM C, 1 (satu) SIM A, 1 (satu) buah Kartu AtM Bank BNI, uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), yang merupakan yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni milik saksi I Ketut Arsana dan terdakwa mengambil suatu Barang berupa: 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uag tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah kartu bank BCA, 1 (satu) buah kartu Bank BNI, 1 (satu) buah kartu Bank Commonwealth Bank, 1 (satu) buah kartu Atm dari Wise Bank, 1 (satu) buah Driver License dari Negara Australia, 1 (satu) buah BPJS Kesehatan, 1 (satu) buah kartu kesehatan dari Negara Australia (Australia Madicare) yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi Jenifer Lorraine Padgett, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 02.00 Wita atau pada waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit, terdakwa masuk ke dalam bertempat di Villa tempat tinggal saksi I Ketut Arsana dan saksi Jenifer yang terletak di Jalan Tambak Sari, Gang Rurung No. 1, Kelurahan/Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang mana Villa tersebut dikelilingi pagar atau batas-batasnya, dengan cara memanjat tembok pagar villa kemudian turun melalui pohon kamboja di halaman villa, selanjutnya masuk ke dalam jendela yang tidak terkunci dan masuk ke toilet salah satu kamar di villa tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang tamu, lalu terdakwa tanpa seijin saksi I Ketut Arsana dan saksi Jenifer Lorraine Padgett lalu mengambil 1 (satu) HP Samsung Galaxy A03 warna biru dengan softcase hijau hitam, Nomor Imei 350802800623659 dan 351394120623659, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) SIM C, 1 (satu) SIM A, 1 (satu) buah Kartu AtM Bank BNI, uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uag tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah kartu bank BCA, 1 (satu) buah kartu Bank BNI, 1 (satu) buah kartu Bank Commonwealth Bank, 1 (satu) buah kartu Atm dari Wise Bank, 1 (satu) buah Driver License dari Negara Australia, 1 (satu) buah BPJS Kesehatan, 1 (satu) buah kartu kesehatan dari Negara Australia (Australia Madicare), selanjutnya terdakwa meninggalkan Villa tersebut melalui jendela yang tidak terkunci sebelumnya lalu kembali memanjat tembok dan membawa seluruh barang-barang tersebut dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadinya.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu saksi I Ketut Arsana dan saksi Jenifer Lorraine Padgett.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi I Ketut Arsana dan saksi Jenifer Lorraine Padgett mengalami kerugian materiil berupa hilangnya barang-barang tersebut dengan total nilai sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya