Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
734/Pid.B/2015/PN Dps NUNIK NURLAELI,SH ANAK AGUNG KOMPIANG TRIMA. Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 734/Pid.B/2015/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1NUNIK NURLAELI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAK AGUNG KOMPIANG TRIMA.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP yo Pasal 2 UU.RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

ATAU

KEDUA : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yo Pasal 2 UU.RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pihak Dipublikasikan Ya