Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Penggugat adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
- Menyatakan permasalahan hukum Penggugat adalah merupakan Sengketa Keperdataan.
- Menyatakan secara sah dan berkekuatan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik Sah atas Tanah Obyek Sengketa dalam perkara a quo sesuai dengan Tanah obyek sengketa Setipikat Hak Milik Nomor 6702, menurut Surat Ukur Tertanggal 1 Desember 2016 Nomor : 7013/ 2016 seluas 3.250 M2, Terletak di kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali sebagaimana yang lebih jelas di uraikan dalam Sertipikat hak Milik Tertanggal 26 Desember 1987, dengan Perubahan terakhir tertanggal 23 januari 2017, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kab. Badung, tertera atas nama I NENGAH WIRATHA,S.E. dan Sertipikat Hak Milik Nomor 6703, Menurut Surat Ukur tertanggal 1 Desember 2016 Nomor : 7014/ 2016 seluas 2.350 M2, Terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, satu dan lain sebagaimana yang lebih jelas di uraikan dalam Sertipikat Hak Milik tertanggal 26 Desember 1987, dengan perubahan terakhir tertanggal 23 januari 2017 dikeluarkan oleh yang berwenang di kabupaten Badung tertera atas nama I WAYAN WIRAWAN, I WAYAN WITARSA, NI WAYAN REJI.
|