Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.Sus/2024/PN Dps I Wayan Sutarta, SH MATTHEW THOMAS CARR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 501/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1811/N.1.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutarta, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATTHEW THOMAS CARR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

  JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NO. 5 MENGWI, BADUNG, BALI 80351

Telp. (0361)-8311491,/websitehttps.//www.kejari-badung.go.id

=====================================================================

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

 NOMOR : REG.PERK : PDM-230/BDG/Enz.2/05/2024.

 

  1. Identitas terdakwa :

        Nama Terdakwa              : MATTHEW THOMAS CARR

Nomor Identitas             : Passport No. :  144733832

Tempat lahir                  :  Kingston

Umur/Tanggal Lahir        : 38 Tahun / 29 Mei 1985.

Jenis kelamin                : Laki-laki.

Kebangsaan                   : Inggris

Tempat tinggal               : di Bali : KAMMARA VILLA No.1 Jln. Pantai Batu Bolong, No. 12C, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali.

                                               di Inggris : 33 Frituwald Road, Chertsey, Surrey KT16 9EZ UK.

A g a m a                     : Kristen.

Pekerjaan                     : Wiraswasta.

Pendidikan                    : Sarjana (S.1).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                            : tanggal 01 April 2024 s/d 04 April 2024.
  • Perpanjangan Penangkapan       : tanggal 04 April 2024  s/d 07 April 2024.
  1. Penahanan                       
  • Penyidik                                : Rutan, sejak tanggal 05 April 2024 s/d 24 April  2024
  • Perpanjangan PU                     : Rutan, sejak tanggal 25 April 2024 s/d 03 Juni 2024.
  • Penempatan Rehabilitasi oleh      : di Yayasan Rehabilitasi Anargya Sober House penyidik                                                  Bali, sejak tanggal 5 April 2024                             
  • Penuntut Umum                      : Melanjutkan Penempatan di Yayasan Rehabilitasi Anargya Sober House Bali, sejak tanggal 29 Mei 2024                 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

-------  Bahwa Terdakwa MATTHEW THOMAS CARR, pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Parkir Kantor Pos Denpasar, Jalan Raya Puputan No. 37 Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Psilosina (Mushroom), setelah diekstraksi (pemisahan) dengan berat : 10,05 gram netto (kode A1-A4), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wita  terdakwa mendatangi Kantor Pos Jalan Raya Puputan No. 37 Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, untuk mengambil 1 (satu) buah paket kemasan kardus berwarna putih tertempel kartu dengan alamat nomor CH 208550959 US dengan  penerima : Mr. Matt Carr bertuliskan alamat : Pinguin Villa Jalan Pantai Batu Mejan No. 42 Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80351, Indonesia, +628-(234)-159-7208 dan Pengirim I : Martin 95-390 Kauhelani Ave Mililani, HI 96789 USA, kemudian terdakwa melakukan pembayaran atas paket tersebut dan setelah terdakwa menerima paket lalu terdakwa menuju kearah parkiran Kantor Pos dan terdakwa oleh petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polda Bali.

 

  • Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap paket yang diterima terdakwa secara mendalam dan petugas Kepolisian menemukan barang bukti narkotika berupa :

 

      • 1 (satu) buah kemasan kardus berwarna putih tertempel kartu alamat nomor CH 208550959 US dengan penerima Mr. Matt Carr bertuliskan alamat pinguin villa jalan pantai batu mejan no 42 canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80351, Indonesia, +628-(234)-159-7208 dan pengirim I. Martin 95-390 Kauhelani Ave Mililani, HI 96789 USA, yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong alumunium foil berisi 4 (empat) botol berwarna hitam yang masing-masing berisi :

a. 100 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 42,00 gram brutto atau 28,00 gram netto (kode A1)

  1.  49 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 20,58 gram brutto atau 13,72 gram netto (kode A2)
  2.  100 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 42,00 gram brutto atau 28,00 gram netto (kode A3)
  3.  50 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 21,00 gram brutto atau 14,00 gram netto (kode A4)
  4. 1 (satu) lembar kertas surat penerimaan paket Pos Indonesia.
  5. 1 (satu) unit HP merk Iphone 15 Promax dengan no. sim : +46723575066.

Jumlah total 299 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 125,58 gram brutto atau 83,72 gram netto (Kode A1 s/d kode A4),  

(setelah dilakukan ekstraksi (pemisahan) atas kandungan kapsul yang didalamnya berisi serbuk berwarna coklat yang mengandung narkotika golongan I jenis psilosina dengan berat 0,28 gram netto (kode A1), menggunakan Analisi/Pengujian dengan Metode/Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) secara semi kuantitatif oleh Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas II Surabaya dan diperkirakan setiap 1 (satu) butir kapsul mengandung zat psilosina sebesar 12,01 (dua belas koma nol satu)% yang merupakan hasil perhitungan % area kromatografi gas sebagaimana Hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Sertifikat Hasil Analisa Nomor : SHA-72/BLBC.32/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Dengan demikian berat kandungan narkotika jenis psilosina sebesar : 12,01% x 0,28 = 0,034 gram netto atau 10,05 gram netto dari total barang bukti : 83,72 gram netto (kode A1 s/d A4).

 

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I  jenis :  Psilosina (Mushroom), dengan cara memesannya melalui temen saksi ANDREW DANIEL RABON dan belum membayarnya, karena temen terdakwa saksi ANDREW DANIEL RABON juga sering mengkosumsi kapsul tersebut untuk menghilangkan rasa sakit akibat patah tulang belakang lehernya dan terdakwa merasa malu selalu diberikan secara gratis dan terdakwa membutuhkan kapsul tersebut untuk dikosumsi sendiri mengingat terdakwa sering mempunyai rasa cemas yang berlebihan dan apabila mengkosumsi kapsul tersebut rasa cemas terdakwa menjadi hilang dan merasa tenang dalam bekerja dengan meminumnya menggunakan air sebanyak 3 (tiga) kali dalam sehari.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB-473/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa :
  • Barang bukti nomor :  3196/2024/NF, s/d 3199/2024/NF, berupa kapsul berisi serbuk warna coklat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Psilosina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 46 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Barang bukti nomor :  3200/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Psilosibina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 47 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan hasil metabolit dari Psilosina (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) ;

 

  •  Bahwa perbuatan terdakwa yang  memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis : Psilosina (Mushroom)  tidak untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang;

 

------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika ----

-----------------------------------------------ATAU-----------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MATTHEW THOMAS CARR, pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Parkir Kantor Pos Denpasar, Jalan Raya Puputan No. 37 Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, terdakwa sebagai  penyalah guna Narkotika  Golongan I jenis : Psilosina (Mushroom), bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wita  terdakwa mendatangi Kantor Pos Jalan Raya Puputan No. 37 Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, untuk mengambil 1 (satu) buah paket kemasan kardus berwarna putih tertempel kartu dengan alamat nomor CH 208550959 US dengan  penerima : Mr. Matt Carr bertuliskan alamat : Pinguin Villa Jalan Pantai Batu Mejan No. 42 Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80351, Indonesia, +628-(234)-159-7208 dan Pengirim I : Martin 95-390 Kauhelani Ave Mililani, HI 96789 USA, kemudian terdakwa melakukan pembayaran atas paket tersebut dan setelah terdakwa menerima paket lalu terdakwa menuju kearah parkiran Kantor Pos dan terdakwa oleh petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polda Bali.

 

  • Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap paket yang diterima terdakwa secara mendalam dan petugas Kepolisian menemukan barang bukti narkotika berupa :

 

      • 1 (satu) buah kemasan kardus berwarna putih tertempel kartu alamat nomor CH 208550959 US dengan penerima Mr. Matt Carr bertuliskan alamat pinguin villa jalan pantai batu mejan no 42 canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80351, Indonesia, +628-(234)-159-7208 dan pengirim I. Martin 95-390 Kauhelani Ave Mililani, HI 96789 USA, yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong alumunium foil berisi 4 (empat) botol berwarna hitam yang masing-masing berisi :

a. 100 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 42,00 gram brutto atau 28,00 gram netto (kode A1)

  1.  49 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 20,58 gram brutto atau 13,72 gram netto (kode A2)
  2.  100 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 42,00 gram brutto atau 28,00 gram netto (kode A3)
  3.  50 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 21,00 gram brutto atau 14,00 gram netto (kode A4)
  4. 1 (satu) lembar kertas surat penerimaan paket Pos Indonesia.
  5. Dan 1 (satu) unit HP merk Iphone 15 Promax dengan no. sim : +46723575066.

Jumlah total 299 butir kapsul bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarana coklat diduga mengandung sediaan Narkotika jenis psilosina (Mushroom) dengan berat 125,58 gram brutto atau 83,72 gram netto (Kode A1 s/d kode A4), Semua barang tersebut adalah milik terdakwa sendiri.

(setelah dilakukan ekstraksi (pemisahan) atas kandungan kapsul yang didalamnya berisi serbuk berwarna coklat yang mengandung narkotika golongan I jenis psilosina dengan berat 0,28 gram netto (kode A1), menggunakan Analisi/Pengujian dengan Metode/Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) secara semi kuantitatif oleh Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas II Surabaya dan diperkirakan setiap 1 (satu) butir kapsul mengandung zat psilosina sebesar 12,01 (dua belas koma nol satu)% yang merupakan hasil perhitungan % area kromatografi gas sebagaimana Hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Sertifikat Hasil Analisa Nomor : SHA-72/BLBC.32/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Dengan demikian berat kandungan narkotika jenis psilosina sebesar : 12,01% x 0,28 = 0,034 gram netto atau 10,05 gram netto dari total barang bukti : 83,72 gram netto (kode A1 s/d A4).

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I  jenis :  Psilosina (Mushroom), dengan cara memesannya melalui temen saksi ANDREW DANIEL RABON dan belum membayarnya, karena temen terdakwa saksi ANDREW DANIEL RABON juga sering mengkosumsi kapsul tersebut untuk menghilangkan rasa sakit akibat patah tulang belakang lehernya dan terdakwa merasa malu selalu diberikan secara gratis dan terdakwa membutuhkan kapsul tersebut untuk dikosumsi sendiri mengingat terdakwa sering mempunyai rasa cemas yang berlebihan dan apabila mengkosumsi kapsul tersebut rasa cemas terdakwa menjadi hilang dan merasa tenang dalam bekerja dengan meminumnya menggunakan air sebanyak 3 (tiga) kali dalam sehari.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB-473/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa :
          • Barang bukti nomor :  3196/2024/NF, s/d 3199/2024/NF, berupa kapsul berisi serbuk warna coklat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Psilosina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 46 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

          • Barang bukti nomor :  3200/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Psilosibina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 47 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan hasil metabolit dari Psilosina (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) ;

 

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badungi Nomor : R/REKOM-28/IV/2024/TAT tanggal 04 April 2024 bahwa Terperiksa MATTHEW THOMAS CARR, merupakan Penyalah Guna Narkotika jenis Psilosina katagori sedang. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Badung merekomendasikan terhadap Terperiksa agar dilakukan : evaluasi psikologis, intervensi singkat, dan  rehabilitasi medis rawat inap di Lembaga Rehabilitasi milik atau yang ditunjuk Pemerintah selama 6 (enam) bulan.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB-473/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa :
          • Barang bukti nomor :  3196/2024/NF, s/d 3199/2024/NF, berupa kapsul berisi serbuk warna coklat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Psilosina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 46 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

          • Barang bukti nomor :  3200/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Psilosibina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 47 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan hasil metabolit dari Psilosina (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) ;

 

  •  Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri  tidak mendapat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.---------------------

 

  

 Badung, 30 Mei 2024.

   PENUNTUT UMUM

 

 

 

  I WAYAN SUTARTA, S.H.M.H

                                              Jaksa Utama Pratama Nip. 196807121988031001.

 

 

                                          

Pihak Dipublikasikan Ya