Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
440/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I NYOMAN KARTUN. SE
2.NI WAYAN MANIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 440/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN KARTUN. SE
2NI WAYAN MANIS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Made Kusdewi Cindrawati ,SH.,MHI NYOMAN KARTUN. SE
2Ni Made Kusdewi Cindrawati ,SH.,MHNI WAYAN MANIS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.---------------------
  • Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon mengganti nama anak Para Pemohon semula bernama I WAYAN AGUS SUJAYA menjadi I WAYAN INDRA NATA
  • Memerintahkan setidak – tidaknya memberi kuasa kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk membuat catatan pinggir perubahan nama dengan Akta Kelahiran Nomor: 2242/DISP/1992 tanggal 22 November 2021 yang terdapat dalam daftar buku tentang kelahiran bagi warga Indonesia terhadap nama, dari I WAYAN AGUS SUJAYA di coret dan sebagai gantinya di tulis I WAYAN INDRA NATA
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu.---

Membebankan semua biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak