Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah secara Hukum terhadap Pengakuan yang dilakukan oleh Pemohon RICKY NORMAN OLARENSHAW terhadap anak yang bernama NI PUTU KANAYYA REEF OLARENSHAW, lahir pada tanggal 20 Oktober 2015, sesuai dengan Salinan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LU-14122015-0011 tanggal 16 Desember 2015, dari anak seorang Ibu yang bernama Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, sebagai Anak Sah pemohon RICKY NORMAN OLARENSHAW dengan Ibu Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengakuan anak ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar dicatatkan dalam daftar yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon
|