Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Made Arinata Wirawitama
2.Ni Luh Putu Noviyanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 323/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Arinata Wirawitama
2Ni Luh Putu Noviyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan demi Hukum bahwa anak Ni Luh Putu Noviyanti yang bernama I Made Agus Desta Adnyana yang lahir pada tanggal 7 Desember 2021 merupakan sah anak I Made Arinata Wirawitama

 

 

 

 

 

 

  1. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatat ke dalam register untuk itu dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak  I Made Arinata Wirawitama yang bernama  I Made Agus Desta Adnyana
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak