Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan hubungan ketenagakerjaan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah hubungan hukum ketenagakerjaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang di sampaikan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar gaji/upah dan hak-hak lainnya secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selama tidak di pekerjaan yaitu sejak bulan November 2023 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja ( UPMK ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 141.011.800,- (Seratus empat puluh satu juta sebelas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 1 x 6 x Rp. 16.628.750,- = Rp. 99.772.500,- ( sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah )
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp.16.628.750,- = Rp.33.257.500,- ( tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah )
- Uang Cuti tahun 2022 = ( hak cuti 12 hari/pertahun / 25 hari kerja/bulan) x (upah) = (12 hari / 25 hari) x Rp. 16.628.750,- = Rp 7.981.800,- ( tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah ).
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang-barang bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II antara lain:
- Barang-barang bergerak berupa kendaraan roda dua, roda empat, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa perabot dan peralatan kantor (kursi, meja, lemari), Tower jaringan internet yang berada di sebelah hotel Max One Jimbaran serta alat-alat elektronik (air condition, kulkas, TV, computer dan lain-lain) yang ada di dalam Yayasan BALI SEHAT INDAH INTERNASIONAL berkedudukan di Jalan Raya Uluwatu 1, GWK Park, Revayah Plaza, Suite A1, Ungasan Bali- Indonesia;
-
-
-
-
|