Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
312/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Made Ardana
2.Yuyun Yuniar Sari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 312/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Ardana
2Yuyun Yuniar Sari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Surya DarmaI Made Ardana
2I Made Surya DarmaYuyun Yuniar Sari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perkawinan Antara Pemohon I dan Pemohon II, yang dilaksanakan secara Agama Hindu Bali. Pada tanggal 16 Februari 2024.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perkawinan kepada Dinas Catatan Sipil Kabupaten Badung, agar dicatatkan dalam Buku Catatan yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari pengajuan permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak