Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Agoes Supartayasa PT PACIFIC RESORT BUANA INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agoes Supartayasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Citarjana YudiastraAgoes Supartayasa
Tergugat
NoNama
1PT PACIFIC RESORT BUANA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk untuk membayarkan hak – hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Uang Pesangon,                            9 X Rp 4.190.161,-         = Rp 37.711.449,-
  • Uang Penghargaan masa kerja   4 X Rp 4.190.161,-          = Rp 16.760.644,-

------------------------ +

   Rp 54.472.093,-

            (Lima Puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan puluh tiga rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap  (Inkracht Van Gewijsde), sebagai uang ongkos proses sebesar dua belas (12) kali upah dengan rincian : 12  X Rp 4.190.161,-  = Rp 50.281.932,- (Lima puluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);---
  2. Menyatakan hukum bahwa perkara ini merupakan perselisihan pemutusan hubungan kerja;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak