| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama Gede Juniantara dengan Ni Kadek Dwi Arnadi yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/Kota Denpasar pada tanggal 30 September 2022
- Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama Gede Juniantara dengan Ni Kadek Dwi Arnadi, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
|