Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
484/Pdt.P/2026/PN Dps 1.Gede Juniantara
2.Ni Kadek Dwi Arnadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 484/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gede Juniantara
2Ni Kadek Dwi Arnadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama Gede Juniantara dengan Ni Kadek Dwi Arnadi yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/Kota Denpasar pada tanggal 30 September 2022
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama Gede Juniantara dengan Ni Kadek Dwi Arnadi, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak