INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
580/Pdt.P/2024/PN Dps | 1.Gede Tedi Permana 2.Ni Putu Seiky Parsani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 580/Pdt.P/2024/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama Gede Tedi Permana dengan Ni Putu Seiky Parsani yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Adat Munduk Tengah Desa Tista, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng pada tanggal 04 November 2020. 3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama Gede Tedi Permana dengan Ni Putu Seiky Parsani kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan. 4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |