| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
KEJAKSAAN TINGGI BALI
|
|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
|
JALAN JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO NOMOR 5 MENGWI BADUNG TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, [email protected]
|
|
|
|
|
| |
|
|
P- 29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERKARA : PDM –284/BDG/ENZ//07/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Meidi Azhar
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1707042305890002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Taba Anyar
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
37 tahun/23 Mei 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lapas Klas II A Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, Nomor : 88, Desa/Kelurahan Krobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Alamat KTP: RT/RW:005/002, Kelurahan Tes, , Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
a.
|
Oleh Penyidik
|
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
|
b.
|
Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
C. DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa Meidi Azhar pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 sekira pukul 17.51 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Lapas Klas II A Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, Nomor : 88, Desa/Kelurahan Krobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram yang mengandung sediaan Metamfetamina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa yang pada saat itu selesai menjalani sidang Narkotika dalam perkara lain kemudian sebelum dikembalikan ke Lapas Kerobokan menunggu di ruang tahanan Kejari Denpasar, lalu datang seseorang yang mengaku bernama Pak Tut (DPO) mendekati ruang tahanan tersebut dan mengajak terdakwa berbicara dan meminta tolong kepada terdakwa dengan mengatakan “bisa minta tolong ga ?”, dan terdakwa menjawab “saya ga bisa ga berani masukin powerbank, handphone ke dalam ” lalu orang tersebut mengatakan “ngga kok ini barangnya kecil” kemudian terdakwa menjawab “nanti saya kasih siapa?” dan orang tersebut menanyakan nama dan kamar terdakwa selanjutnya terdakwa menjawab “kamar Arjuna F4”, setelah itu terdakwa menanyakan namanya siapa ?, lalu orang tersebut menjawab “bilang aja pak Tut, nanti ada yang ambil, kamu dikasih Rp. 300.000.-” setelah itu Pak Tut mengarahkan tangan kanannya ke dalam sel yang menggenggam 2 (dua) buah bungkusan yang dilak ban dan terdakwa menerima bungkusan tersebut menggunakan tangan kirinya, setelah itu Pak Tut mengatakan “aman be” (aman sudah) dan memberikan kode jempol, karena terdakwa mengetahui bahwa barang tersebut Narkotika terdakwa memperhatikan situasi setelah dirasa aman bungkusan Narkotika tersebut dimasukkan ke dalam selangkangannya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama tahanan lainnya kembali ke Lapas Kerobokan, dimana pada saat petugas Lapas Krobokan melakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang baru kembali setelah melaksanakan sidang, petugas Lapas menemukan benjolan yang mencurigakan di selangkangan terdakwa dan bertanya mengatakan “apa itu, keluarin” kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkusan lak ban warna hitam (kode A1), karena petugas menemukan barang yang mencurigakan kemudian petugas Lapas tersebut mengarahkan ke Pos KPLP kemudian dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukan lagi diselangkangan terdakwa 1 (satu) bungkusan lak ban warna hitam (kode A2);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti Direktorat Reserse Polda Bali tertanggal 22 April 2026, 2 (dua) paket yang diduga Narkotika yang disita dari terdakwa beratnya adalah :
- 1 (satu) bungkusan lak ban warna hitam (kode A1) beratnya 1,95 gram
- 1 (satu) bungkusan lak ban warna hitam (kode A2) beratnya 2,95 gram
Jumlah totalnya : 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram.
-
-
-
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita-Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimainalistik Kepolisian Negara Republik Indinesia Daerah Bali No. LAB. : 650/NNF/2026, tanggal 23 April 2026 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 5405/2026/NF dan 5406/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut : 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5407/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I seberat 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tegnologi.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa Meidi Azhar pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 sekira pukul 17.51 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Lapas Klas II A Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, Nomor : 88, Desa/Kelurahan Krobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram mengandung sediaan Metamfetamina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa bersama tahanan lainnya kembali ke Lapas Kerobokan, setelah selesai menjalani sidang Narkotika dalam perkara lain, pada saat petugas Lapas Krobokan melakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan, petugas Lapas menemukan benjolan yang mencurigakan di selangkangan terdakwa dan bertanya mengatakan “apa itu, keluarin” kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkusan lak ban warna hitam (kode A1), karena petugas menemukan barang yang mencurigakan kemudian petugas Lapas tersebut mengarahkan ke Pos KPLP kemudian dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukan lagi diselangkangan terdakwa 1 (satu) bungkusan lak ban warna hitam (kode A2);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti Direktorat Reserse Polda Bali tertanggal 22 April 2026, 2 (dua) paket yang diduga Narkotika yang disita dari terdakwa adalah :
- 1 (satu) bungkusan lak ban warna hitam (kode A1) beratnya 1,95 gram
- 1 (satu) bungkusan lak ban warna hitam (kode A2) beratnya 2,95 gram
Jumlah totalnya : 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram.
-
-
-
- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket yang diduga Narkotika diruang tahanan Kejari Denpasar dari Pak Tut (DPO) untuk diserahkan ke seseorang di dalam Lapas Klas II A Kerobokan dan dijanjikan diberi upah Rp. 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita-Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimainalistik Kepolisian Negara Republik Indinesia Daerah Bali No. LAB. : 650/NNF/2026, tanggal 23 April 2026 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 5405/2026/NF dan 5406/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut : 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5407/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tegnologi.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 23 Juni 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
I KETUT YASA, SH
Jaksa Utama Muda
197703042003121002
|