Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-388/DENPA.NARKO/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
I Kadek Subana Putra
|
No. Identitas
|
:
|
KTP 5103012602810002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuta
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
43 Tahun / 26 Februari 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Nyangnyang Sari No. 1, Lingkungan Anyar Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 21 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025
|
2. Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Februari 2025 s/d 27 Februari 2025
|
3. Penahanan
|
|
|
|
:
|
RUTAN, 27 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 19 Maret 2025 s/d 27 April 2025
|
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
|
:
|
RUTAN, 28 April 2025 s/d 27 Mei 2025
|
|
:
|
RUTAN, 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa I Kadek Subana Putra pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Nyangnyang Sari No. 1, Lingkungan Anyar Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar jam 20.00 WITA, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. LUTFI (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu di dalam sebuah got yang berada di Jalan Pemelisan Agung, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dan sesampainya di lokasi, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah tas kresek warna putih yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip besar yang berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu selanjutanya Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumahnya di Jalan Nyangnyang Sari No. 1, Lingkungan Anyar Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung.
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa diminta oleh Sdr. LUTFI untuk menempelkan 28 (dua puluh delapan) plastik klip narkotika jenis sabu pada malam itu juga, sehingga Terdakwa menyisihkan sebagian narkotika jenis sabu dari 2 (dua) plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan sebelumnya ke dalam 28 (dua puluh delapan) plastik klip yang berat tiap klipnya disesuaikan dari perintah Sdr. LUTFI setelah selesai, Terdakwa menempelkan 28 (dua puluh delapan) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan alamat atau lokasi yang diperintahkan Sdr. LUTFI.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025, Terdakwa kembali mendapat perintah dari Sdr. LUTFI untuk menempelkan 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Nyangnyang Sari, selanjutnya Terdakwa membagi sebagaian narkotika jenis sabu ke dalam 5 (lima) paket plastik klip yang kemudian Terdakwa menempelkan 5 (lima) paket plastik klip itu di satu titik yang sama di Jalan Nyangnyang Sari.
- Bahwa saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA, saksi I MADE BAGUS PRAMANA dan saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA yang merupakan anggota Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerapnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Nyangnyang Sari, selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, para saksi melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan melihat Terdakwa berjalan kaki menuju ke sebuah warung gado-gado yang berada di Jalan Bhineka Jati Jaya, Lingkungan Anyar Kuita, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di warung tersebut, saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA, saksi I MADE BAGUS PRAMANA dan saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa pakai berupa 1 (satu) potongan pipet warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang tidak jauh dari sana yaitu di Jalan Nyangnyang Sari No. 1, Lingkungan Anyar Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan kamar Terdakwa dan pada laci kamar Terdakwa ditemukan 31 (tiga puluh satu) plastik klip yang semuanya berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk Terdakwa tempelkan kembali sesuai perintah Sdr. LUTFI guna mendapatkan keuntungan berupa uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap 5 (lima) gram narkotika jenis sabu yang berhasil ditempelkan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 2 (dua) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. LUTFI untuk ditempelakan kembali.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan dan penyisihan untuk pemeriksaan laboratoris forensik atas 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 pukul 20.00 WITA dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram atau berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram (kode A).
- 25 (dua puluh lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,90 (nol koma sembilan nol) gram atau berat kotor masing-masing 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode B1 s/d B25).
- 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram atau berat kotor masing-masing 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) gram (kode B25 s/d B30).
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 31,49 (tiga puluh satu koma empat sembilan) gram atau berat kotor 32,38 (tiga puluh dua koma tiga delapan) gram (kode B31).
Sehingga berat bersih keseluruhan dari 32 (tiga puluh dua) plastik klip tersebut adalah 103,28 (seratus tiga koma dua delapan) gram.
- Bahwa telah dilakukan penyisihan atas 32 (tiga puluh dua) plastik klip untuk pemeriksaan laboratorium dengan rincian sebagai berikut:
- 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal bening dari plastik klip yang berisi 0,34 (nol koma tiga empat) gram kristal bening (kode A).
- 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 0,90 (nol koma sembilan nol) gram kristal bening (kode B1 s/d B19).
- 0,05 (nol koma nol lima) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 0,90 (nol koma sembilan nol) gram kristal bening (kode B20 s/d B25).
- 0,20 (nol koma dua nol) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram kristal bening (kode B26 s/d B30).
- 0,40 (nol koma empat nol) gram kristal bening dari plastik klip yang berisi 31,49 (tiga puluh satu koma empat sembilan) gram kristal bening (kode B31).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 318/NNF/2025 tanggal 23 Februari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 3028/2025/NF s/d 3059/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3060/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa I Kadek Subana Putra pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Nyangnyang Sari No. 1, Lingkungan Anyar Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA, saksi I MADE BAGUS PRAMANA dan saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA yang merupakan anggota Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerapnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Nyangnyang Sari, selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, para saksi melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan melihat Terdakwa berjalan kaki menuju ke sebuah warung gado-gado yang berada di Jalan Bhineka Jati Jaya, Lingkungan Anyar Kuita, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di warung tersebut, saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA, saksi I MADE BAGUS PRAMANA dan saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa pakai berupa 1 (satu) potongan pipet warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang tidak jauh dari sana yaitu di Jalan Nyangnyang Sari No. 1, Lingkungan Anyar Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan kamar Terdakwa dan pada laci kamar Terdakwa ditemukan 31 (tiga puluh satu) plastik klip yang semuanya berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan dan penyisihan untuk pemeriksaan laboratoris forensik atas 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 pukul 20.00 WITA dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram atau berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram (kode A).
- 25 (dua puluh lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,90 (nol koma sembilan nol) gram atau berat kotor masing-masing 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode B1 s/d B25).
- 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram atau berat kotor masing-masing 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) gram (kode B25 s/d B30).
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 31,49 (tiga puluh satu koma empat sembilan) gram atau berat kotor 32,38 (tiga puluh dua koma tiga delapan) gram (kode B31).
Sehingga berat bersih keseluruhan dari 32 (tiga puluh dua) plastik klip tersebut adalah 103,28 (seratus tiga koma dua delapan) gram.
- Bahwa telah dilakukan penyisihan atas 32 (tiga puluh dua) plastik klip untuk pemeriksaan laboratorium dengan rincian sebagai berikut:
- 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal bening dari plastik klip yang berisi 0,34 (nol koma tiga empat) gram kristal bening (kode A).
- 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 0,90 (nol koma sembilan nol) gram kristal bening (kode B1 s/d B19).
- 0,05 (nol koma nol lima) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 0,90 (nol koma sembilan nol) gram kristal bening (kode B20 s/d B25).
- 0,20 (nol koma dua nol) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram kristal bening (kode B26 s/d B30).
- 0,40 (nol koma empat nol) gram kristal bening dari plastik klip yang berisi 31,49 (tiga puluh satu koma empat sembilan) gram kristal bening (kode B31).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 318/NNF/2025 tanggal 23 Februari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 3028/2025/NF s/d 3059/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3060/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |