Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
634/Pid.Sus/2025/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH I Kadek Subana Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 634/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2677/N.1.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Kadek Subana Putra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-388/DENPA.NARKO/06/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

I Kadek Subana Putra

No. Identitas

:

KTP 5103012602810002

Tempat Lahir

:

Kuta

Umur/Tgl Lahir

:

43 Tahun / 26 Februari 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Nyangnyang Sari No. 1, Lingkungan Anyar Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung

A g a m a         

:

Hindu

Pekerjaan         

:

Sopir

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 21 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025

2. Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 24 Februari 2025 s/d 27 Februari 2025

3. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 27 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 19 Maret 2025 s/d 27 April 2025

  • Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar

:

RUTAN, 28 April 2025 s/d 27 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa I Kadek Subana Putra pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Nyangnyang Sari No. 1, Lingkungan Anyar Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram atau berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram (kode A).
  • 25 (dua puluh lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,90 (nol koma sembilan nol) gram atau berat kotor masing-masing 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode B1 s/d B25).
  • 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram atau berat kotor masing-masing 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) gram (kode B25 s/d B30).
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 31,49 (tiga puluh satu koma empat sembilan) gram atau berat kotor 32,38 (tiga puluh dua koma tiga delapan) gram (kode B31).

Sehingga berat bersih keseluruhan dari 32 (tiga puluh dua) plastik klip tersebut adalah 103,28 (seratus tiga koma dua delapan) gram.

  • Bahwa telah dilakukan penyisihan atas 32 (tiga puluh dua) plastik klip untuk pemeriksaan laboratorium dengan rincian sebagai berikut:
  • 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal bening dari plastik klip yang berisi 0,34 (nol koma tiga empat) gram kristal bening (kode A).
  • 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 0,90 (nol koma sembilan nol) gram kristal bening (kode B1 s/d B19).
  • 0,05 (nol koma nol lima) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 0,90 (nol koma sembilan nol) gram kristal bening (kode B20 s/d B25).
  • 0,20 (nol koma dua nol) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram kristal bening (kode B26 s/d B30).
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram kristal bening dari plastik klip yang berisi 31,49 (tiga puluh satu koma empat sembilan) gram kristal bening (kode B31).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 318/NNF/2025 tanggal 23 Februari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:
  • 3028/2025/NF s/d 3059/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah  benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3060/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa I Kadek Subana Putra pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Nyangnyang Sari No. 1, Lingkungan Anyar Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA, saksi I MADE BAGUS PRAMANA dan saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA yang merupakan anggota Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerapnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Nyangnyang Sari, selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, para saksi melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan melihat Terdakwa berjalan kaki menuju ke sebuah warung gado-gado yang berada di Jalan Bhineka Jati Jaya, Lingkungan Anyar Kuita, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di warung tersebut, saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA, saksi I MADE BAGUS PRAMANA dan saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa pakai berupa 1 (satu) potongan pipet warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang tidak jauh dari sana yaitu di Jalan Nyangnyang Sari No. 1, Lingkungan Anyar Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan kamar Terdakwa dan pada laci kamar Terdakwa ditemukan 31 (tiga puluh satu) plastik klip yang semuanya berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan dan penyisihan untuk pemeriksaan laboratoris forensik atas 32 (tiga puluh dua) plastik klip berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 pukul 20.00 WITA dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram atau berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram (kode A).
  • 25 (dua puluh lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 0,90 (nol koma sembilan nol) gram atau berat kotor masing-masing 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode B1 s/d B25).
  • 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat bersih masing-masing 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram atau berat kotor masing-masing 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) gram (kode B25 s/d B30).
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 31,49 (tiga puluh satu koma empat sembilan) gram atau berat kotor 32,38 (tiga puluh dua koma tiga delapan) gram (kode B31).

Sehingga berat bersih keseluruhan dari 32 (tiga puluh dua) plastik klip tersebut adalah 103,28 (seratus tiga koma dua delapan) gram.

  • Bahwa telah dilakukan penyisihan atas 32 (tiga puluh dua) plastik klip untuk pemeriksaan laboratorium dengan rincian sebagai berikut:
  • 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal bening dari plastik klip yang berisi 0,34 (nol koma tiga empat) gram kristal bening (kode A).
  • 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 0,90 (nol koma sembilan nol) gram kristal bening (kode B1 s/d B19).
  • 0,05 (nol koma nol lima) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 0,90 (nol koma sembilan nol) gram kristal bening (kode B20 s/d B25).
  • 0,20 (nol koma dua nol) gram kristal bening dari setiap plastik klip yang berisi 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram kristal bening (kode B26 s/d B30).
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram kristal bening dari plastik klip yang berisi 31,49 (tiga puluh satu koma empat sembilan) gram kristal bening (kode B31).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 318/NNF/2025 tanggal 23 Februari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:
  • 3028/2025/NF s/d 3059/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah  benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3060/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya