Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN”
“BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
![A logo of a law firm
AI-generated content may be incorrect.]()
SURAT DAKWAAN
No. PDM – 193 /BDG/EOH/05/2025
ATAS NAMA TERDAKWA :
FREDERIKUS YOSEF LAKA Als. ERIK, Dkk
Badung, 21 Mei 2025

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung
Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, kejaribadung@gmail.com
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P - 29
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO REG PER : PDM - 193 /BDG/EOH/05/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA:
I.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
FREDERIKUS YOSEF LAKA Als. ERIK
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5318010910990001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Karerobbo
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 09 Oktober 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sementara di Rumah Kos, Br. Padang Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali, Alamat sesuai KTP : Karerobbo, RT/RW : 010/005, Desa Welonda, Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP / Sederajat
|
II.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SUMARNO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3509032405830002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jember
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
41 Tahun / 25 Juni 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sementara di Rumah Kos, Br. Padang Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali, Alamat sesuai KTP : Dusun Darungan, RT/RW : 001/009, Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timut
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP / Sederajat.
|
- PENAHANAN:
- Penahanan
|
:
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2025 s.d. 13 April 2025;
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 April 2025 s.d. 23 Mei 2025.
Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2025 s.d. 09 Juni 2025.
|
- DAKWAAN:
------- Bahwa Terdakwa I FREDERIKUS YOSEF LAKA Als. ERIK dan terdakwa II SUMARNO pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Pantai Perancak, Jl. Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil suatu barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hak/hukumyang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa I FREDERIKUS YOSEF LAKA Als. ERIK datang ke Pantai Perancak, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung dengan menumpang ojek, dimana terdakwa memang berniat untuk melakukan pencurian barang-barang milik wisatawan yang ditinggal dipasir pinggir pantai untuk mandi atau bermain di air laut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa II SUMARNO datang ke Pantai Perancak, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung dengan menggunakan sepeda motor proyek, berniat untuk nongkrong. Kemudian saat Terdakwa I berada di area parkiran Pantai Perancak Terdakwa I melihat Terdakwa II yang sedang mondar-mandir kemudian ketika Terdakwa I mendekati Terdakwa II, Terdakwa II memberikan informasi kepada Terdakwa I jika ada 1 (satu) buah Tas Ransel tali serut warna Hitam yang ditinggalkan oleh pemiliknya di pasir pinggir pantai dimana pemiliknya sedang mandi atau sedang bermain di air laut. Kemudian para Terdakwa mendekati tas tersebut dimana Terdakwa I bertugas untuk mengawasi situasi dan Terdakwa II bertugas mengambil tas tersebut;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa II berhasil mengambil 1 (satu) buah Tas Ransel tali serut warna Hitam tersebut selanjutnya tas tersebut diserahkan kepada Terdakwa I, setelah itu para Terdakwa berjalan ke arah barat ke Pantai Nelayan Desa Canggu, kemudian saat para Terdakwa sedang berjalan ke arah Pantai Nelayan Terdakwa I mendengar suara teriakan dan seseorang berlari ke arah para terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa I berlari kabur dan berpisah dengan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II berhasil tertangkap oleh saksi ALEX DAVID CHARLES THOMAN sedangkan karena Terdakwa I merasa dikejar Terdakwa I memutuskan untuk membuang 1 (satu) buah Tas Ransel tali serut warna Hitam milik saksi ALEX DAVID CHARLES THOMAN tersebut di pasir pantai dekat sungai yang ada di pantai kemudian Terdakwa I terus berlari melarikan diri ke arah pantai Nelayan dan kemudian Terdakwa I memutuskan untuk pulang ke kos Terdakwa dengan menggunakan ojek.
- Bahwa 1 (satu) buah Tas Ransel tali serut warna Hitam tersebut didalamnya berisikan sepasang sepatu bola merk ortus warna hitam dan 1 (satu) buah tas punggung warna hitam berisikan Iphone 12 Pro milik saksi ALEX DAVID CHARLES THOMAN.
- Bahwa para Terdakwa tidak memperoleh izin untuk mengambil barang tersebut dari saksi ALEX DAVID CHARLES THOMAN selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi ALEX DAVID CHARLES THOMAN mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------
Badung, 21 Mei 2025
Penuntut Umum,
CINTYA DWI S. CANGI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950612 201801 2 001
|
|