Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
875/Pid.B/2024/PN Dps FINNA WULANDARI PUTRI UTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 875/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3410/N.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINNA WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI UTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR:PDM-524/DENPA.OHD/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

   Nama lengkap

:

PUTRI UTARI

   Tempat lahir

:

Malili

   Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 12 Januari 2000

   Jenis kelamin

:

Perempuan

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Kos-Kosan Jalan Pandawa Nusa Dua Kecamatan Kuta Selatan Badung

Alamat sesuai KTP : Jalan Wr Monginsidi Rt/Rw 001/000 Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Swasta

   Pendidikan

:

D-3

 

  1. Status Penahanan :
  1. Penyidik/tanggal: Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024;
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum/tanggal : Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 15 September 2024;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum/tanggal : sejak tanggal 09 September 2024 s/d  28 September 2024.

 

  1. Isi Dakwaan :

----- Bahwa ia Terdakwa PUTRI UTARI, Pertama pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WITA bertempat di Hotel Lelima Jalan Poppies II Gang Mangga, Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kedua pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di Beachwalk Mall Jalan Pantai Kuta, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung  Ketiga pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di Beachwalk Mall Jalan Pantai Kuta, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung  Keempat pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WITA bertempat di Hotel Ululani Jalan Pecatu Blok B2, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Kelima pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di Parkiran Warung Pizza Pecatu Badung Keenam pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WITA bertempat di Hotel Lelima Jalan Poppies II Gang Mangga, Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, , atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain :-------------

----- Bahwa awalnya, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 wita bertempat di Hotel Lelima Jalan Poppies II Gang Mangga, Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Terdakwa menginap satu kamar dengan Saksi SRI UMI KALSUM, kemudian Terdakwa meminjam 1 (stau) buah HP Iphone XR milik Saksi SRI UMI KALSUM dengan alasan untuk mengecek absen taspen, kemudian Saksi SRI UMI KALSUM memberikan password HP nya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka Password HP Saksi SRI UMI KALSUM untuk absen taspen, kemudian Terdakwa membuka Whatsapp Saksi SRI UMI KALSUM dan melihat ada pesan dari orang tua Saksi SRI UMI KALSUM “aku sudah transferin kamu uangnya” beserta bukti transferan uang sebesar Rp. 87.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa mengembalikan HP milik Saksi SRI UMI KALSUM;---------------------------------------------------------

--------- Bahwa kemudian, Pertama pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WITA bertempat di Hotel Lelima, Ketika Saksi SRI UMI KALSUM sedang mandi, kemudian Terdakwa membuka note/catatan di HP Saksi SRI UMI KALSUM dan menemukan password serta username Mbanking Brimo milik Saksi SRI UMI KALSUM, kemudian Terdakwa memfoto note/catatan tersebut dengan menggunakan Iphone 11 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Saudari RAHMA MAYA PUTRI (DPO) dan mengatakan “Nanti ada uang rumah masuk Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), nanti kamu transfer balik ke saya”, kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari aplikasi BRIMO milik rekening Saksi SRI UMI KALSUM ke rekening Saudari RAHMA MAYA PUTRI (DPO);------------

----- Bahwa Kedua pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di Beachwalk Mall, Saksi SRI UMI KALSUM menitipkan HP miliknya ke Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan ingin ke Toilet, lalu sesampainya di toilet Terdakwa menghubungi Saudari RISDAWATI dan mengatakan “nanti ada uang solar masuk Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari aplikasi BRIMO milik rekening Saksi SRI UMI KALSUM ke rekening Saudari RISDAWATI (DPO), lalu Terdakwa mengirim pesan WA kepada Saudari RISDAWATI (DPO) dan mengatakan “kirim ke saya Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk kamu”, kemudian Saudari RISDAWATI (DPO) mentransfer uang Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke rekening BRI milik Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan Toilet dan menghampiri Saksi SRI UMI KALSUM;---------------

--------- Bahwa Ketiga pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di Beachwalk Mall, Terdakwa kembali mengatakan ingin ke Toilet, kemudian sesampainya di toilet Terdakwa menghubungi Saudari RISDAWATI (DPO) dan mengatakan “nanti ada lagi uang masuk Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari aplikasi BRIMO milik rekening Saksi SRI UMI KALSUM ke rekening Saudari RISDAWATI (DPO), kemudian ada uang masuk ke rekenin BRI terdakwa, lalu Saudari RISDAWATI (DPO) menghubungi Tredakwa dan mengatakan “ini sisanya uang kamu setalah saya potong sebagian untuk bayar hutang kamu ke saya” kemudian Terdakwa dan Saksi SRI UMI KALSUM kembali ke hotel dan Saksi SRI UMI KALSUM meminta HP miliknya;---------------

--------- Bahwa Keempat pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WITA bertempat di Hotel Ululani, Terdakwa menginap satu kamar dengan Saksi SRI UMI KALSUM, ketika Saksi SRI UMI KALSUM sedang tertidur, Terdakwa mengambil HP milik Saksi SRI UMI KALSUM yang diletakan diatas meja samping tempat tidur, kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari aplikasi BRIMO milik rekening Saksi SRI UMI KALSUM ke rekening Saudari RISDAWATI (DPO), lalu Terdakwa mengirim pesan WA kepada Saudari RISDAWATI (DPO) dan mengatakan “ada uang masuk Rp. 7.000.000,- kirim kembali ke rekening saya”, kemudian Saudari RISDAWATI (DPO) mentransfer uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut ke rekening BRI milik Terdakwa;----------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Kelima pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi SRI UMI KALSUM menuju Warung Pizza yang berlokasi di Pecatu Badung, sesampainya di Lokasi Terdakwa dan Saksi SRI UMI KALSUM turun dari mobil dan Terdakwa melihat Saksi SRI UMI KALSUM menyimpan HP nya di dashboard mobil, kemudian Terdakwa dan Saksi SRI UMI KALSUM berjalan kaki menuju Warung Pizza dan memesan Pizza, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi SRI UMI KALSUM akan kembali sebentar ke parkiran mobil untuk mengambil sesuatu, kemudian sesampainya di mobil Terdakwa mengambil HP Saksi SRI UMI KALSUM yang tersimpan di dashboard dan kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari aplikasi BRIMO milik rekening Saksi SRI UMI KALSUM ke rekening Saudari RISDAWATI (DPO), lalu Terdakwa mengirim pesan WA kepada Saudari RISDAWATI (DPO) dan mengatakan “ada uang masuk Rp. 10.000.000,- kirim kembali ke rekening saya”, kemudian Saudari RISDAWATI (DPO) mentransfer uang Rp. 10.000.000,- tersebut ke rekening BRI milik Terdakwa, kemudian Terdakwa meletakkan kembali HP milik Saksi SRI UMI KALSUM di dashboard lalu Terdakwa turun dari mobil dan menyusul Saksi SRI UMI KALSUM di warung Pizza;---------------------------------------------------------------------------------------

---------  Bahwa Keenam pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WITA bertempat di Hotel Lelima, Terdakwa dan Saksi SRI UMI KALSUM sarapan di Restoran Hotel Lelima, kemudian Saksi SRI UMI KALSUM mengatakan pada Terdakwa akan mengambil laundry, kemudian Saksi SRI UMI KALSUM meninggalkan HP nya di meja, lalu Terdakwa langsung mengambil HP milik Saksi SRI UMI KALSUM dan mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari aplikasi BRIMO milik rekening Saksi SRI UMI KALSUM ke rekening Saudari RISDAWATI (DPO), lalu Terdakwa mengirim pesan WA kepada Saudari RISDAWATI (DPO) dan mengatakan “ada uang masuk Rp. 15.000.000,- kirim kembali ke rekening saya”, kemudian Saudari RISDAWATI (DPO) mentransfer uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)tersebut ke rekening BRI milik Terdakwa;-------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin atau persetujuan kepada Saksi SRI UMI KALSUM untuk mengambil uang sejumlah Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) milik Saksi SRI UMI KALSUM;.---------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi SRI UMI KALSUM mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).-----------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya