Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-454/DENPA.NARKO/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
HARIYONO
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
3510141203870008
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 12 Maret 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pratama Nomor 14 Lingk. Celuk Kel/Ds. Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Proyek (Sesuai KTP: Seniman)
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMP
-
|
- STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 15 April 2025 s/d. tanggal 21 April 2025.
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s/d. tanggal 10 Mei 2025.
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Mei 2025 s/d. tanggal 19 Juni 2025.
Rutan, masing-masing sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d. tanggal 05 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
Pertama:
Bahwa Terdakwa HARIYONO, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Aprili 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Pratama Nomor 33 Kamar No. 1 Lingk. Celuk Kel/Ds. Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada Hari Selasa tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika, melihat terdapat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna merah DK 3730 KBO melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Kelurahan Nusa Dua Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan terlihat membuang bekas tisu disemak-semak depan Hotel Sunari yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai Kelurahan Nusa Dua Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi Komang Budi Utama, Saksi Putu Agus Suputra dan Saksi Gede Bima Prayoga Sanjaya mengikuti laki-laki tersebut dan dilakukan pengamanan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa di Jalan Pratama Nomor 33 Kamar No. 1 Lingk. Celuk Kel/Ds. Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan setelah diamankan Terdakwa mengaku telah melakukan tempelan narkotika jenis shabu disemak-semak depan Hotel Sunari tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mengajak Terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan setelah dilokasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar meminta kepada Terdakwa untuk menunjukan tempat menaruh tempelan narkotika jenis shabu dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang telah ditunjukkan surat tugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi Budi Ikhlas dan Saksi Trio Bambang Irianto dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya kemudian setelah diambil oleh Terdakwa selanjutnya dibuka dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,34 gram (Kode A) yang dibungkus dengan tisu, selanjutnya Terdakwa diajak kembali ke tempat Terdakwa diamankan sebelumnya dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna merah DK 3730 KBO dan juga kamar tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat yang telah ditunjukkan surat tugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi Sumardiyanto dan ditemukan 1 (satu) buah HP XIOMI di saku celana depan sebelah kiri yang dipergunakan Terdakwa dan didalam kamar ditemukan 1 (satu) kotak bekas katenbat yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih masing-masing 0.14 gram (Kode B1 s/d B18) yang terbungkus potongan pipet, 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah bong, kemudian dilakukan interogasi dan Terdakwa mengaku terhadap 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,34 gram (Kode A yang dibungkus dengan tisu dan terdakwa tempel di depan Hotel Sunari adalah disuruh dan didapatkan dari Saudara Harianto (Daftar Pencarian Orang Polresta Denpasar Nomor : DPO/63/IV/2025/Satresnarkoba tertanggal 19 April 2025) yang mana Saudara Harianto menyuruh Terdakwa untuk menempel narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa akan diberikan upah rokok, makan dan juga bagian untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengaku terhadap 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna merah DK 3730 KBO serta 18 (delapan belas) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih masing-masing 0.14 gram (Kode B1 s/d B18) dan seluruh barang bukti yang ditemukan dikamar tersebut adalah milik Saudara Harianto dan Terdakwa mengetahui bahwa Saudara Harianto menyimpan atau memiliki seluruh barang-barang tersebut dikarenakan Terdakwa sering berkunjung ke kamar tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Selasa 15 April 2025, terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan di depan terdakwa dan diperoleh 19 (sembilan belas) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sebagai berikut:
- berat bersih 0,34 gram, berat kotor 0,52 gram (kode A)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B1)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B2)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B3)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B4)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B5)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B6)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B7)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B8)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B9)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B10)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B11)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B12)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B13)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B14)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B15)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B16)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B17)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B18)
Sehingga berat bersih seluruhnya adalah sebesar 2,86 (dua koma delapan enam) gram.
-
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 585/NNF/2025 tanggal 17 April 2025, disimpulkan bahwa :
- Barang bukti Nomor 5421/2025/NF s/d 5439/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metametamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti Nomor 5440/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (bukan tanaman).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa HARIYONO, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Aprili 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Pratama Nomor 33 Kamar No. 1 Lingk. Celuk Kel/Ds. Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
-
- Berawal pada Hari Selasa tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika, melihat terdapat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna merah DK 3730 KBO melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Kelurahan Nusa Dua Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan terlihat membuang bekas tisu disemak-semak depan Hotel Sunari yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai Kelurahan Nusa Dua Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi Komang Budi Utama, Saksi Putu Agus Suputra dan Saksi Gede Bima Prayoga Sanjaya mengikuti laki-laki tersebut dan dilakukan pengamanan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa di Jalan Pratama Nomor 33 Kamar No. 1 Lingk. Celuk Kel/Ds. Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan setelah diamankan Terdakwa mengaku telah melakukan tempelan narkotika jenis shabu disemak-semak depan Hotel Sunari tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mengajak Terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan setelah dilokasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar meminta kepada Terdakwa untuk menunjukan tempat menaruh tempelan narkotika jenis shabu dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang telah ditunjukkan surat tugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi Budi Ikhlas dan Saksi Trio Bambang Irianto dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya kemudian setelah diambil oleh Terdakwa selanjutnya dibuka dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,34 gram (Kode A) yang dibungkus dengan tisu, selanjutnya Terdakwa diajak kembali ke tempat Terdakwa diamankan sebelumnya dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna merah DK 3730 KBO dan juga kamar tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat yang telah ditunjukkan surat tugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi Sumardiyanto dan ditemukan 1 (satu) buah HP XIOMI di saku celana depan sebelah kiri yang dipergunakan Terdakwa dan didalam kamar ditemukan 1 (satu) kotak bekas katenbat yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih masing-masing 0.14 gram (Kode B1 s/d B18) yang terbungkus potongan pipet, 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah bong, kemudian dilakukan interogasi dan Terdakwa mengaku terhadap 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,34 gram (Kode A yang dibungkus dengan tisu dan terdakwa tempel di depan Hotel Sunari adalah disuruh dan didapatkan dari Saudara Harianto (Daftar Pencarian Orang Polresta Denpasar Nomor : DPO/63/IV/2025/Satresnarkoba tertanggal 19 April 2025) yang mana Saudara Harianto menyuruh Terdakwa untuk menempel narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengaku terhadap 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna merah DK 3730 KBO serta 18 (delapan belas) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih masing-masing 0.14 gram (Kode B1 s/d B18) dan seluruh barang bukti yang ditemukan dikamar tersebut adalah milik Saudara Harianto dan Terdakwa mengetahui bahwa Saudara Harianto menyimpan atau memiliki seluruh barang-barang tersebut dikarenakan Terdakwa sering berkunjung ke kamar tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Selasa 15 April 2025, terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan di depan terdakwa dan diperoleh 19 (sembilan belas) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sebagai berikut:
- berat bersih 0,34 gram, berat kotor 0,52 gram (kode A)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B1)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B2)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B3)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B4)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B5)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B6)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B7)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B8)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B9)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B10)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B11)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B12)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B13)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B14)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B15)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B16)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B17)
- berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,32 gram (kode B18)
Sehingga berat bersih seluruhnya adalah sebesar 2,86 (dua koma delapan enam) gram.
-
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 585/NNF/2025 tanggal 17 April 2025, disimpulkan bahwa :
- Barang bukti Nomor 5421/2025/NF s/d 5439/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metametamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti Nomor 5440/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------- |