Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.207.932.590,00 (Dua Ratus Tujuh Juta sembilan ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 183.198.617,00, (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp24.733.973,00 (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |