| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 694/Pid.B/2026/PN Dps | NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H | SIPRIANUS SIPRIATNO SURYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 694/Pid.B/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4433/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Nama Lengkap : SIPRIANUS SIPRIATNO SURYADI Nomor Identitas : 5319060511000003 Tempat Lahir : Watunija Umur / Tanggal lahir : 25 Tahun / 05 November 2000 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan / Kebangsaan : Indonesia Alamat : Jalan Waturenggong III Nomor 2A Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Watuninja RT. 006 RW. 003 Kelurahan/Desa Komba Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Agama : Katholik Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA
B. Status Penangkapan dan Penahanan
C. Dakwaan : ---------Bahwa terdakwa SIPRIANUS SIPRIATNO SURYADI bersama-sama dengan Sdra. Ano, Fis, Alfred, Rion, Wawan dan 2 (dua) orang lainnya yang terdakwa tidak kenal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 02.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Waturenggong III Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi Muhammad Rifky Ferdiansyah yang mengakibatkan luka” yang lakukan dengan cara sebagai berikut : ------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
