Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
694/Pid.B/2026/PN Dps NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H SIPRIANUS SIPRIATNO SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 694/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4433/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIPRIANUS SIPRIATNO SURYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Identitas Terdakwa :

       Nama Lengkap                                 :    SIPRIANUS SIPRIATNO SURYADI

       Nomor Identitas                               :    5319060511000003

            Tempat Lahir                                    :    Watunija

            Umur / Tanggal lahir                        :    25 Tahun / 05 November 2000

            Jenis Kelamin                                   :    Laki-Laki

            Kewarganegaraan / Kebangsaan       :    Indonesia

            Alamat                                             :    Jalan Waturenggong III Nomor 2A Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.

                                                                         Watuninja RT. 006 RW. 003 Kelurahan/Desa Komba Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

            Agama                                              :    Katholik

            Pekerjaan                                         :    Karyawan Swasta

            Pendidikan                                       :    SMA

 

B.   Status Penangkapan dan Penahanan

  1. Penangkapan : Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 April 2026
  2. Penahanan :
  • Tahanan penyidik       : Rutan, tanggal 27 April 2026 s/d tanggal 16 Mei 2026.
  • Perpanjangan PU        : Rutan, tanggal 17 Mei  2026 s/d tanggal 25 Juni 2026.
  • Penuntut Umum          : Rutan, tanggal 24 Juni 2026 s/d tanggaL 13 Juli 2026

 

C.   Dakwaan :  

      ---------Bahwa terdakwa SIPRIANUS SIPRIATNO SURYADI bersama-sama dengan Sdra. Ano, Fis, Alfred, Rion, Wawan dan 2 (dua) orang lainnya yang terdakwa tidak kenal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 02.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Waturenggong III Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi Muhammad Rifky Ferdiansyah yang mengakibatkan luka” yang  lakukan  dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 01.00 WITA, terdakwa bersama-sama dengan Sdra. Ano, Fis, Alfred, Rion, Wawan dan 2 (dua) orang lainnya yang terdakwa tidak kenal nongkrong didepan Circle K di Jalan Waturenggong III Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.  Selanjutnya sekira pukul 02.10 WITA, melintas 3 (Tiga) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 6 (Enam) orang yang mana pada saat itu salah satu dari enam orang tersebut yaitu Gung Wah menegur salah satu teman terdakwa agar tidak parkir sembarangan dan menghalangi jalan hingga terjadi adu mulut dan pertengkaran antara terdakwa dan teman-teman terdakwa yang berjumlah 7 (Tujuh) orang dengan rombongan saksi Muhammad Rifky Ferdiansyah yang menyebabkan terdakwa menendang saksi Muhammad Rifky Ferdiansyah sebanyak 1 (Satu) kali dibagian depan badan saksi bagian perut dengan menggunakan kaki sebelah kanan hingga saksi Muhammad Rifky Ferdiansyah jatuh terduduk. Sementara teman-teman terdakwa lainnya memukul saksi Muhammad Rifky Ferdiansyah dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan helm yang mengakibatkan saksi Muhammad Rifky Ferdiansyah mengalami luka robek pada bagian alis mata sebelah kanan, luka lebam pada mata sebelah kanan, luka gores pada bagian tangan kanan, tangan kiri dan bagian kaki kiri.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : B.44.400.7.4.3/15566/KRM/RSBM Tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Putu Dinary Chandrapatni., S.Ked dengan kesimpulan pada korban laki-laki berusia sekitar dua puluh satu tahun, ditemukan luka-luka terbuka, luka lecet dan luka memar akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sementara waktu.

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya