Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps Lheo Asep Mulyanto PT. Dwi Cipta Hutama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lheo Asep Mulyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Dwi Cipta Hutama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 20 JANUARY 2026;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus sisa kewajiban bersih hak-hak Penggugat akibat PHK setelah dikurangi potongan yang sah dengan jumlah total sebesar Rp 73.712.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak