| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 20 JANUARY 2026;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus sisa kewajiban bersih hak-hak Penggugat akibat PHK setelah dikurangi potongan yang sah dengan jumlah total sebesar Rp 73.712.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |