| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2026/PN Dps | KOPERASI KARYA ANAK MUDA INDONESIA (KAMI) | 1.LUH YULIARTINI 2.A.A. GD SUDARMA |
Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 494.172.000,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------- 2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 00022/03105/KOP-KM/II/2022 tertanggal 26 Februari 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum;----------------------------------------------- 3. Menyatakan TERGUGAT I telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi;------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian berupa:
Sehingga total utang TERGUGAT I yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 494.172.000,- (Empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada PENGGUGAT dibayar secara tunai dan langsung;---------------------------------------------------- dst.... |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
