Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
931/Pid.B/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH NENENG DEWI YULIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 931/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3725/N.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENENG DEWI YULIYANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-562/DENPA.OHD/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

NENENG DEWI YULIYANTI

Tempat lahir

:

Cilacap

Umur / tanggal lahir

:

41 Tahun / 14 Juli 1983

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Dsn. Glewang, RT. 001 / RW. 001, Kel. / Ds. Bener, Kec. Majenang, Kab. Cilacap (KTP)

Jln. Muding Mekar Gg. Soka No. 22, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung (Alamat sekarang)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 29 Juli 2024 s/d tanggal 30 Juli 2024 .

 

Perpanjangan Penangkapan

:

---

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d tanggal 18 Agustus 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d tanggal 27 September 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 September 2024 s/d tanggal 12 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa NENENG DEWI YULIYANTI pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Zoi Bar yang beralamat di Jalan Nakula Nomor 5, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang baru keluar dari Zoi Bar lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Jordan milik Saksi Korban GEDE KRISHNA ADIPRATAMA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang didalamnya berisi surat-surat, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna hitam dengan kartu perdana XL 085932617154, No. Imei 1 : 357883118653094 dan No. Imei2: 357883118622925, dan minyak rambut merk Gatsby dengan posisi tas tersebut berada diatas meja bar, selanjutnya Terdakwa duduk diatas kursi meja bar tersebut lalu Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban langsung mengambil tas tersebut dengan tangan kanannya dan setelah mendapatkan tas milik Saksi Korban tersebut kemudian Terdakwa memeluknya dan Terdakwa langsung menyelempangkan tas tersebut ke bahu sebelah kiri Terdakwa sambil berjalan meninggalkan Zoi Bar, sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya