Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-562/DENPA.OHD/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
NENENG DEWI YULIYANTI
|
Tempat lahir
|
:
|
Cilacap
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 14 Juli 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Glewang, RT. 001 / RW. 001, Kel. / Ds. Bener, Kec. Majenang, Kab. Cilacap (KTP)
Jln. Muding Mekar Gg. Soka No. 22, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung (Alamat sekarang)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 Juli 2024 s/d tanggal 30 Juli 2024 .
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
---
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d tanggal 18 Agustus 2024.
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d tanggal 27 September 2024.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 September 2024 s/d tanggal 12 Oktober 2024.
|
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa NENENG DEWI YULIYANTI pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Zoi Bar yang beralamat di Jalan Nakula Nomor 5, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang baru keluar dari Zoi Bar lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Jordan milik Saksi Korban GEDE KRISHNA ADIPRATAMA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang didalamnya berisi surat-surat, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna hitam dengan kartu perdana XL 085932617154, No. Imei 1 : 357883118653094 dan No. Imei2: 357883118622925, dan minyak rambut merk Gatsby dengan posisi tas tersebut berada diatas meja bar, selanjutnya Terdakwa duduk diatas kursi meja bar tersebut lalu Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban langsung mengambil tas tersebut dengan tangan kanannya dan setelah mendapatkan tas milik Saksi Korban tersebut kemudian Terdakwa memeluknya dan Terdakwa langsung menyelempangkan tas tersebut ke bahu sebelah kiri Terdakwa sambil berjalan meninggalkan Zoi Bar, sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---- |