Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
906/Pdt.Bth/2026/PN Dps I Kadek Wardika 1.Janarka Dwi Atmaja
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) DENPASAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 906/Pdt.Bth/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Kadek Wardika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUMARDIKA, SH, CLAI Kadek Wardika
Tergugat
NoNama
1Janarka Dwi Atmaja
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan hukum Penggugat / Pelawan yang baik dan benar.-------

2. Menyatakan hukum Penggugat / Pelawan adalah pemilik yang sah atas barang jaminan berupa Tanah beserta  bangunan SHM No. 07396, Luas 150 m2, terletak di Desa Peguyangan Kangin,Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar – Bali, tertera atas nama I Kadek Wardika dan Tanah beserta Bangunan SHM No. 02126, Luas 400 m2, terletak di Kelurahan Tonja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar – Bali, tertera atas nama I Kadek Wardika. ---------------------------------

3. Memerintahkan kepada Tergugat I / Terlawan I dan Tergugat II / Terlawan II untuk membatalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Tergugat I / Terlawan I kepada Tergugat II / Terlawan II, terhadap barang jaminan berupa Tanah beserta  bangunan SHM No. 07396, Luas 150 m2, terletak di Desa Peguyangan Kangin,Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar – Bali, tertera atas nama I Kadek Wardika dan Tanah beserta Bangunan SHM No. 02126, Luas 400 m2, terletak di Kelurahan Tonja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar – Bali, tertera atas nama I Kadek Wardika. ----

4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I / Terlawan I dan Tergugat II / Terlawan II yang telah menetapkan jadwal pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat / Pelawan, yaitu pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026, yang didasari prosedur tidak sesuai dengan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum. ------------------------------

5. Menyatakan hukum peletakan sita jaminan atas barang jaminan berupa tanah dan bangunan milik Penggugat / Pelawan yang dimohonkan sita oleh Penggugat / Pelawan kepada Pengadilan adalah sah. --------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun adanya verzet banding atau kasasi.---------------------------------------------------------------------------

7. Menghukum Tergugat I / Terlawan I dan Tergugat II / Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak