| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 906/Pdt.Bth/2026/PN Dps | I Kadek Wardika | 1.Janarka Dwi Atmaja 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) DENPASAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 906/Pdt.Bth/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan hukum Penggugat / Pelawan yang baik dan benar.------- 2. Menyatakan hukum Penggugat / Pelawan adalah pemilik yang sah atas barang jaminan berupa Tanah beserta bangunan SHM No. 07396, Luas 150 m2, terletak di Desa Peguyangan Kangin,Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar – Bali, tertera atas nama I Kadek Wardika dan Tanah beserta Bangunan SHM No. 02126, Luas 400 m2, terletak di Kelurahan Tonja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar – Bali, tertera atas nama I Kadek Wardika. --------------------------------- 3. Memerintahkan kepada Tergugat I / Terlawan I dan Tergugat II / Terlawan II untuk membatalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Tergugat I / Terlawan I kepada Tergugat II / Terlawan II, terhadap barang jaminan berupa Tanah beserta bangunan SHM No. 07396, Luas 150 m2, terletak di Desa Peguyangan Kangin,Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar – Bali, tertera atas nama I Kadek Wardika dan Tanah beserta Bangunan SHM No. 02126, Luas 400 m2, terletak di Kelurahan Tonja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar – Bali, tertera atas nama I Kadek Wardika. ---- 4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I / Terlawan I dan Tergugat II / Terlawan II yang telah menetapkan jadwal pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat / Pelawan, yaitu pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026, yang didasari prosedur tidak sesuai dengan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum. ------------------------------ 5. Menyatakan hukum peletakan sita jaminan atas barang jaminan berupa tanah dan bangunan milik Penggugat / Pelawan yang dimohonkan sita oleh Penggugat / Pelawan kepada Pengadilan adalah sah. -------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun adanya verzet banding atau kasasi.--------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat I / Terlawan I dan Tergugat II / Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------- Atau Apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
