Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
637/Pid.Sus/2026/PN Dps Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. Firman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 637/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3842/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Sebuah gambar berisi simbol, lambang, papan klip, logo

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113

Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id

 

 
   

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM – 383/DENPA.NARKO/06/2026

 

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

FIRMAN

NIK

:

3509190712000004

Tempat lahir

:

Jember

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun/07 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal/Alamat KTP

:

Kevin Kost Kamar Nomor 1 Jalan Pulau Galang Nomor 22, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar (tempat tinggal sementara)

Jalan KH. Siddiq VII Linkungan Talangsari, RT/RW 002/008, Kelurahan/Desa Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (alamat KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

  1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

Tanggal 01 April 2026 s.d. 07 April 2026.

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s.d. 26 April 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 27 April 2026 s.d. 05 Juni 2026.

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s.d. 22 Juni 2026.

 

 

III.

 

Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa Firman pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal Kevin Kost kamar nomor 1 Jalan Pulau Galang Nomor 22, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----

Berawal dari terdakwa mengenal seseorang dengan nama BB yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/67/IV/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 07 April 2026) terdakwa memesan barang-barang yang mengandung sediaan narkotika kemudian terdakwa mendapatkan dengan cara mengambil tempelan sekira hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 bertempat di semak-semak di pinggir jalan di daerah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar barang berupa paper bag hijau yang didalamnya terdapat barang yang mengandung sediaan narkotika berupa kristal bening. Kemudian sekira hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 bertempat di sekitar jalan di dalam gang yang terdakwa sudah lupa nama gangnya di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berupa tas goodie bag warna hitam yang didalamnya berisi celengan yang terdapat barang yang mengandung sediaan narkotika berupa tablet warna merah muda. Keseluruhan barang-barang yang mengandung sediaan narkotika berupa tablet warna merah muda diperuntukan terdakwa untuk diedarkan kembali dan barang yang mengandung sediaan narkotika berupa kristal bening diperuntukan terdakwa untuk diedarkan kembali dan konsumsi pribadi. Bahwa terdakwa mendapatkan jatah kurang lebih sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram barang yang mengandung sediaan narkotika berupa kristal bening dari saudara BB untuk terdakwa konsumsi pribadi dalam setiap minggu. Hingga akhirnya sekira hari Rabu tanggal 01 April 2026 pada saat terdakwa keluar dari kamar kost, terdakwa diamankan dan ditangkap oleh pihak tim Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Pada saat dilakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga tempat tinggal terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni Ni Putu Bidayani dan Shohi Luthfi dan ditemukan barang-barang antara lain berupa 4 (empat) plastik klip berisi total 1000 (seribu) butir tablet warna merah muda dari dalam tabung pipa warna putih, dari dalam tas slempang warna hitam ditemukan 24 (dua puluh empat) paket kristal bening, dari atas meja ditemukan 1 (satu) buah double tape warna hijau tua, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah korek api gas, dari bawah meja ditemukan 1 (satu) buah bong, dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah HP merek Infinix warna hitam nomor Imei 350348881454663 yang diakui adalah milik dan dalam penguasaan terdakwa. Kemudian, terdakwa serta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika tersebut dibawa ke Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Barang-barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2026) diperoleh berat 4 (empat) plastik klip berisi total 1000 (seribu) tablet warna merah muda mengandung sediaan narkotika dengan total berat bersih 500 (lima ratus) gram atau berat kotor 508,4 (lima ratus delapan koma empat) gram (kode A1 s.d. A4) dan 24 (dua pulu empat) paket kristal bening mengandung sediaan narkotika dengan total berat bersih 14,37 (empat belas koma tiga puluh tujuh) gram atau berat kotor 17,51 (tujuh belas koma lima puluh satu) gram (kode B1 s.d. B24). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening ini dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 01 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram untuk barang berupa tablet warna merah muda (kode A1 s.d. A4) dan disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk barang berupa kristal bening (kode B1 s.d. B24) untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total barang bukti barang-barang yang mengandung sediaan narkotika yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir tablet merah muda dengan berat bersih 490 (empat ratus sembilan puluh) gram dan kurang lebih 13,89 (tiga belas koma delapan puluh sembilan) gram untuk barang berupa kristal bening.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 516/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:

  1. 4457/2026/NF s.d. 4460/2026/NF berupa tablet warna merah muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4461/2026/NF s.d. 4484/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 4485/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa tablet warna merah muda yang mengandung sediaan MDMA dan kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa Firman pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal Kevin Kost kamar nomor 1 Jalan Pulau Galang Nomor 22, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------

Berawal dari penangkapan oleh pihak tim Kepolisian Resor Kota Denpasar terhadap terdakwa, kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga tempat tinggal terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni Ni Putu Bidayani dan Shohi Luthfi dan ditemukan barang-barang antara lain berupa 4 (empat) plastik klip berisi total 1000 (seribu) butir tablet warna merah muda dari dalam tabung pipa warna putih, dari dalam tas slempang warna hitam ditemukan 24 (dua puluh empat) paket kristal bening, dari atas meja ditemukan 1 (satu) buah double tape warna hijau tua, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah korek api gas, dari bawah meja ditemukan 1 (satu) buah bong, dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah HP merek Infinix warna hitam nomor Imei 350348881454663 yang diakui adalah milik dan dalam penguasaan terdakwa yang mana keseluruhan barang-barang yang mengandung sediaan narkotika tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mengambil tempelan dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama BB yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/67/IV/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 07 April 2026). Kemudian, terdakwa serta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika tersebut dibawa ke Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Barang-barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2026) diperoleh berat 4 (empat) plastik klip berisi total 1000 (seribu) tablet warna merah muda mengandung sediaan narkotika dengan total berat bersih 500 (lima ratus) gram atau berat kotor 508,4 (lima ratus delapan koma empat) gram (kode A1 s.d. A4) dan 24 (dua pulu empat) paket kristal bening mengandung sediaan narkotika dengan total berat bersih 14,37 (empat belas koma tiga puluh tujuh) gram atau berat kotor 17,51 (tujuh belas koma lima puluh satu) gram (kode B1 s.d. B24). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening ini dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 01 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram untuk barang berupa tablet warna merah muda (kode A1 s.d. A4) dan disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk barang berupa kristal bening (kode B1 s.d. B24) untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total barang bukti barang-barang yang mengandung sediaan narkotika yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir tablet merah muda dengan berat bersih 490 (empat ratus sembilan puluh) gram dan kurang lebih 13,89 (tiga belas koma delapan puluh sembilan) gram untuk barang berupa kristal bening.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 516/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:

  1. 4457/2026/NF s.d. 4460/2026/NF berupa tablet warna merah muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4461/2026/NF s.d. 4484/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 4485/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa tablet warna merah muda yang mengandung sediaan MDMA dan kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 05 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199608102019022004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya