| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 637/Pid.Sus/2026/PN Dps | Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. | Firman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 637/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3842/N.1.10.3/Enz.2/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113 Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara: PDM – 383/DENPA.NARKO/06/2026
KESATU ------- Bahwa ia terdakwa Firman pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal Kevin Kost kamar nomor 1 Jalan Pulau Galang Nomor 22, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---- Berawal dari terdakwa mengenal seseorang dengan nama BB yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/67/IV/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 07 April 2026) terdakwa memesan barang-barang yang mengandung sediaan narkotika kemudian terdakwa mendapatkan dengan cara mengambil tempelan sekira hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 bertempat di semak-semak di pinggir jalan di daerah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar barang berupa paper bag hijau yang didalamnya terdapat barang yang mengandung sediaan narkotika berupa kristal bening. Kemudian sekira hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 bertempat di sekitar jalan di dalam gang yang terdakwa sudah lupa nama gangnya di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berupa tas goodie bag warna hitam yang didalamnya berisi celengan yang terdapat barang yang mengandung sediaan narkotika berupa tablet warna merah muda. Keseluruhan barang-barang yang mengandung sediaan narkotika berupa tablet warna merah muda diperuntukan terdakwa untuk diedarkan kembali dan barang yang mengandung sediaan narkotika berupa kristal bening diperuntukan terdakwa untuk diedarkan kembali dan konsumsi pribadi. Bahwa terdakwa mendapatkan jatah kurang lebih sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram barang yang mengandung sediaan narkotika berupa kristal bening dari saudara BB untuk terdakwa konsumsi pribadi dalam setiap minggu. Hingga akhirnya sekira hari Rabu tanggal 01 April 2026 pada saat terdakwa keluar dari kamar kost, terdakwa diamankan dan ditangkap oleh pihak tim Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat dilakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga tempat tinggal terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni Ni Putu Bidayani dan Shohi Luthfi dan ditemukan barang-barang antara lain berupa 4 (empat) plastik klip berisi total 1000 (seribu) butir tablet warna merah muda dari dalam tabung pipa warna putih, dari dalam tas slempang warna hitam ditemukan 24 (dua puluh empat) paket kristal bening, dari atas meja ditemukan 1 (satu) buah double tape warna hijau tua, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah korek api gas, dari bawah meja ditemukan 1 (satu) buah bong, dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah HP merek Infinix warna hitam nomor Imei 350348881454663 yang diakui adalah milik dan dalam penguasaan terdakwa. Kemudian, terdakwa serta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika tersebut dibawa ke Kepolisian Resor Kota Denpasar. Barang-barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2026) diperoleh berat 4 (empat) plastik klip berisi total 1000 (seribu) tablet warna merah muda mengandung sediaan narkotika dengan total berat bersih 500 (lima ratus) gram atau berat kotor 508,4 (lima ratus delapan koma empat) gram (kode A1 s.d. A4) dan 24 (dua pulu empat) paket kristal bening mengandung sediaan narkotika dengan total berat bersih 14,37 (empat belas koma tiga puluh tujuh) gram atau berat kotor 17,51 (tujuh belas koma lima puluh satu) gram (kode B1 s.d. B24). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening ini dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 01 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram untuk barang berupa tablet warna merah muda (kode A1 s.d. A4) dan disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk barang berupa kristal bening (kode B1 s.d. B24) untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total barang bukti barang-barang yang mengandung sediaan narkotika yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir tablet merah muda dengan berat bersih 490 (empat ratus sembilan puluh) gram dan kurang lebih 13,89 (tiga belas koma delapan puluh sembilan) gram untuk barang berupa kristal bening. Terhadap keseluruhan barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 516/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa tablet warna merah muda yang mengandung sediaan MDMA dan kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa Firman pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal Kevin Kost kamar nomor 1 Jalan Pulau Galang Nomor 22, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------- Berawal dari penangkapan oleh pihak tim Kepolisian Resor Kota Denpasar terhadap terdakwa, kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga tempat tinggal terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni Ni Putu Bidayani dan Shohi Luthfi dan ditemukan barang-barang antara lain berupa 4 (empat) plastik klip berisi total 1000 (seribu) butir tablet warna merah muda dari dalam tabung pipa warna putih, dari dalam tas slempang warna hitam ditemukan 24 (dua puluh empat) paket kristal bening, dari atas meja ditemukan 1 (satu) buah double tape warna hijau tua, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah korek api gas, dari bawah meja ditemukan 1 (satu) buah bong, dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah HP merek Infinix warna hitam nomor Imei 350348881454663 yang diakui adalah milik dan dalam penguasaan terdakwa yang mana keseluruhan barang-barang yang mengandung sediaan narkotika tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mengambil tempelan dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama BB yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/67/IV/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 07 April 2026). Kemudian, terdakwa serta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika tersebut dibawa ke Kepolisian Resor Kota Denpasar. Barang-barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2026) diperoleh berat 4 (empat) plastik klip berisi total 1000 (seribu) tablet warna merah muda mengandung sediaan narkotika dengan total berat bersih 500 (lima ratus) gram atau berat kotor 508,4 (lima ratus delapan koma empat) gram (kode A1 s.d. A4) dan 24 (dua pulu empat) paket kristal bening mengandung sediaan narkotika dengan total berat bersih 14,37 (empat belas koma tiga puluh tujuh) gram atau berat kotor 17,51 (tujuh belas koma lima puluh satu) gram (kode B1 s.d. B24). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening ini dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 01 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram untuk barang berupa tablet warna merah muda (kode A1 s.d. A4) dan disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk barang berupa kristal bening (kode B1 s.d. B24) untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total barang bukti barang-barang yang mengandung sediaan narkotika yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir tablet merah muda dengan berat bersih 490 (empat ratus sembilan puluh) gram dan kurang lebih 13,89 (tiga belas koma delapan puluh sembilan) gram untuk barang berupa kristal bening. Terhadap keseluruhan barang berupa paket tablet warna merah muda dan paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 516/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa tablet warna merah muda yang mengandung sediaan MDMA dan kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Denpasar, 05 Juni 2026