Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps ADITYA TOH PRABOWO, S.H. I WAYAN SUKARTA als WAYAN UDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/N.1.14/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA TOH PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUKARTA als WAYAN UDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM

Jl. Kapten Jaya Tirta No.1 Amlapura 80811

Telp./ Fax. (0363) 21147 website: www.kejari-karangasem.kejaksaan.go.id

 

   Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                    

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                              

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDS-02/KR.ASEM/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

I WAYAN SUKARTA als. WAYAN UDIK

Nomor Identitas

:

NIK 5107072703750001

Tempat lahir

:

Umasari Kangin

Umur/tanggal lahir

:

49 tahun / 27 Maret 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Umasari Kangin, Ds. Peringsari, Kec. Selat, Kab. Karangasem

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Mantan Panyarikan atau Sekretaris atau Tata Usaha LPD Desa Adat Umacetra yang menjabat sejak sekira tahun 1999 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.

Pendidikan

:

SMA/sederajat

 

  1. STATUS PENAHANAN TERDAKWA  :

 

  • Penyidik
  • Penuntut Umum

:

:

Tidak dilakukan penahanan

Rutan, Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 8 April 2024

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, Sejak tanggal 9 April 2024 s/d 8 Mei 2024

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, Sejak tanggal 9 Mei 2024 s/d 7 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa I WAYAN SUKARTA als. WAYAN UDIK selaku Panyarikan atau Sekretaris atau Tata Usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (Alm.) I Nyoman Mika atau berdasar Struktur Orgaisasi Pengurus dan Pengawas Internal LPD Desa Pakraman Umacetra menjabat sebagai Tata Usaha, pada waktu yang tidak bisa dipastikan lagi sekira sejak tahun 2006 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2006 sampai dengan waktu tertentu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2021, bertempat di LPD Desa Adat Umacetra yang beralamat di Desa Pering Sari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan penyimpangan berupa menggunakan uang kas LPD Desa Adat Umacetra tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang pelunasan kredit dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang deposito yang berasal dari nasabah deposito fiktif yakni seolah-olah nasabah tersebut memiliki deposito di LPD Desa Adat Umacetra namun nasabah tersebut tidak dicatat dalam data nasabah program deposito LPD Desa Adat Umacetra, serta menggunakan uang tabungan sukarela yang berasal dari nasabah tabungan sukarela fiktif yakni seolah-olah nasabah tersebut memiliki tabungan sukarela di LPD Desa Adat Umacetra namun nasabah tersebut tidak dicatat dalam data nasabah program tabungan sukarela LPD Desa Adat Umacetra, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra, membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra, mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah, mengambil uang setoran tabungan deposito dari nasabah deposito fiktif, mengambil uang setoran tabungan sukarela dari nasabah sukarela fiktif, lalu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih-kurang sebesar Rp3.867.258.445,00 (tiga miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Aliran Dana LPD Desa Adat Umacetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tertanggal 31 Juli 2023 oleh Kantor Akuntan Nelson dan Rekan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karangasem Nomor: 581/4312/Ek tanggal 22 Oktober 1997 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa Tahun Anggaran 1997/1998 telah diusulkan sebanyak 8 (delapan) Desa di wilayah Kabupaten Karangasem untuk didirikan LPD yang salah satunya adalah Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas usulan tersebut Gubernur Bali mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 660 Tahun 1997 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem dan Bangli Tahun Anggaran 1997/1998 tanggal 13 Desember 1997 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS OKA selaku Gubernur Daerah Tingkat I Bali.
  • Bahwa pada sekira akhir tahun 1997 LPD Desa Adat Umacetra mendapatkan bantuan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah tingkat II Kabupaten Karangasem.
  • Bahwa LPD Desa Adat Umacetra berdiri sejak sekira tahun 1997 dan mulai menjalankan usaha simpan pinjam sekira bulan Januari tahun 1998.
  • Bahwa sekira tahun 1999 Terdakwa mulai bekerja sebagai Panyarikan atau Sekretaris atau Tata Usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra yang diangkat berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (alm.) I Nyoman Mika menggantikan Saksi I Nengah Merta.
  • Bahwa hak Terdakwa sebagai Panyarikan atau Sekretaris atau Tata Usaha LPD Desa Adat Umacetra adalah mendapatkan gaji setiap bulannya yang jumlahnya menyesuaikan dengan pendapatan LPD Desa Adat Umacetra yang mana gaji terendah yang pernah Terdakwa terima adalah sekira Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan gaji tertinggi yang pernah Terdakwa terima adalah sekira Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Panyarikan LPD mempunyai tugas:
  1. menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;
  2. membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;
  3. membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD;
  4. memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada Pamucuk; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk.
  • Bahwa sekira tahun 2005 Saksi I Kadek Sukayasa diangkat menjadi Patengen/Bendahara/Kasir LPD Desa Adat umacetra namun pada saat itu Saksi I Kadek Sukayasa belum menjalankan tugas untuk mengelola keuangan LPD karena Terdakwa belum menyerahkan pengelolaan keuangan LPD kepada Saksi I Kadek Sukayasa, Sehingga Terdakwalah yang melakukan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Umacetra hingga sekira tahun 2015, selain menjalankan tugas Terdakwa, yaitu membukukan transaksi harian pada neraca harian, bulanan, dan tahunan, menagih angsuran kredit, menerima angsuran kredit, menerima pelunasan kredit, menerima penyerahan uang setoran tabungan dari nasabah, menerima penyerahan uang setoran deposito dari nasabah, serta memberikan pertimbangan terkait pengajuan kredit kepada Pamucuk atau Ketua LPD.
  • Bahwa sekira tahun 2015 Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Karangasem melakukan pembinaan rutin dan arahan LPLPD Karangasem dalam pembinaan rutin tersebut adalah agar Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing karena pada saat itu Lembaga Pengawas Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) menemukan bahwa Terdakwa merangkap jabatan, yaitu selain menjadi Tata Usaha atau Sekretaris atau Panyarikan, Terdakwa juga memegang dan mengelola uang kas LPD. Berdasarkan arahan dari LPLPD Karangasem tersebut Terdakwa tidak lagi memegang dan mengelola uang Kas, lalu penguasaan serta pengelolaan uang kas diserahkan kepada Saksi I Kadek Sukayasa selaku Bendahara/Patengen LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa ketika penyerahan uang kas dari Terdakwa kepada Saksi I Kadek Sukayasa, ditemukan ketidaksesuaian antara saldo catatan kas dengan kas riil yang ada, yang saksi-saksi sudah tidak ingat lagi berapa jumlahnya, sehingga Saksi I Ketut Serimben selaku Ketua LPD Desa Adat Umacetra menyarankan kepada Terdakwa agar bertanggung jawab dan mengganti ketidaksesuaian kas tersebut.
  • Bahwa tugas Terdakwa setelah tidak memegang uang kas LPD Desa Adat Umacetra adalah membukukan transaksi harian pada neraca harian, bulanan, dan tahunan, menagih angsuran kredit, menerima angsuran kredit, menerima pelunasan kredit, menerima penyerahan uang setoran tabungan dari nasabah, menerima penyerahan uang setoran deposito dari nasabah, serta memberikan pertimbangan terkait pengajuan kredit kepada Pamucuk atau Ketua LPD.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2006 sampai dengan sekira tahun 2015 Terdakwa secara bertahap mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban sekira sebesar Rp322.315.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra adalah sekira tahun 2006 sampai dengan sekira tahun 2015 pada saat Terdakwa melakukan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Umacetra, Terdakwa mengambil uang kas LPD yang Terdakwa kuasai secara bertahap tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa hingga merugikan LPD Desa Adat Umacetra sekira sebesar Rp322.315.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban maka Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Panyarikan yakni menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD, dan membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2006 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra sebanyak 28 (dua puluh delapan) nasabah fiktif secara bertahap untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan total uang sekira sebesar Rp2.374.085.200,00 (dua miliar tiga ratus juta tujuh puluh empat juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra adalah Terdakwa membuat data peminjam sebanyak 28 (dua puluh delapan) nasabah yang seolah-olah nasabah tersebut meminjam uang pada LPD Desa Adat Umacetra namun 28 (dua puluh delapan) nasabah tersebut tidak pernah melakukan pinjaman pada LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membuat data peminjam sebanyak 28 (dua puluh delapan) nasabah adalah untuk menutupi pengambilan kas serta pengambilan uang angsuran kredit yang Terdakwa lakukan, yang mana pengambilan kas dan angsuran kredit tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, tanpa sepengetahuan pengurus LPD lainnya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat data peminjam fiktif tersebut, Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Panyarikan yakni menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD, dan membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2006 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah dengan total uang sekira sebesar Rp559.828.602,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah adalah Terdakwa secara bertahap menerima uang pelunasan kredit dari 17 (tujuh belas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra namun Terdakwa tidak mencatatkan transaksi angsuran kredit dan pelunasan kredit tersebut dalam buku kredit serta Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang pelunasan kredit tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra, melainkan Terdakwa justru menggunakan uang pelunasan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga terhadap nasabah tersebut masih tercatat menunggak dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme pengajuan kredit pada LPD Desa Adat Umacetra yakni, nasabah mengajukan jumlah kredit yang hendak diajukan pada Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra, kemudian menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP suami/istri jika sudah menikah, serta Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/Panyarikan LPD membuat Surat Permohonan Pinjaman, Surat Keputusan Kredit, Memorandum Pengusulan Kredit, Perjanjian Kredit (bermaterai), Bukti Pengeluaran Kredit, Kartu Angsuran atau Kartu Cicilan. Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat kemudian nasabah membaca dokumen-dokumen tersebut dan apabila sudah sesuai selanjutnya nasabah menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Kemudian dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Patengen/ Bendahara untuk dilakukan pencairan uang kredit. Untuk kredit di bawah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak memerlukan jaminan, sedangkan untuk kredit di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) memerlukan jaminan.
  • Bahwa pembayaran angsuran kredit dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan di Luar Kantor Desa Adat Umacetra melalui Kolektor LPD Desa Adat Umacetra. Mekanisme pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah nasabah datang ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra membawa kartu angsuran/kredit, selanjutnya nasabah menyerahkan uang angsuran kredit kepada Pengurus/Prajuru  LPD Desa Adat Umacetra, kemudian Pengurus/Prajuru LPD mencatatkan pembayaran angsuran tersebut pada kartu angsuran/kredit, lalu Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang angsuran kredit menyerahkan uang angsuran kredit tersebut pada Bendahara/Patengen LPD, kemudian Bendahara/Patengen mencatat pada Buku Kas Harian dan apabila angsuran kredit telah lunas maka jaminan akan dikembalikan kepada nasabah. Sedangkan mekanisme pembayaran angsuran kredit di luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra yang dilakukan oleh Kolektor dengan mendatangi masyarakat secara langsung adalah Kolektor mendatangi nasabah peminjam yang akan membayar angsuran kredit, kemudian Kolektor menerima pembayaran angsuran kredit tersebut selanjutnya Kolektor menuliskan tanggal, bulan, tahun dan jumlah pembayaran kredit (pokok dan bunga) pada buku kredit nasabah. Kemudian setelah selesai melakukan penerimaan angsuran kredit, kolektor membawa uang angsuran kredit ke kantor kemudian mencatat pada buku kredit yang ada dikantor dengan mengisi nama nasabah yang membayar kredit, jumlah angsuran kredit yang dibayar, tanggal, bulan, tahun, setelah itu Kolektor menyetorkan uang angsuran kredit kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil uang pelunasan kredit tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Panyarikan yakni menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD, dan membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Serta Terdakwa juga tidak melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk yakni menerima angsuran kredit, menerima pelunasan kredit secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2015 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat tabungan deposito fiktif atas 5 (lima orang) nasabah kemudian Terdakwa secara bertahap menerima uang tabungan deposito fiktif tersebut dari 5 (lima orang) nasabah tersebut dengan total uang sekira sebesar Rp486.000.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat tabungan deposito fiktif dan menerima setoran deposito fiktif adalah Terdakwa seolah-olah membuat pencatatan dan administrasi layaknya pencatatan dan administrasi pada program tabungan deposito, namun Terdakwa tidak pernah memasukan data nasabah dan administrasi tersebut dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra kemudian Terdakwa menggunakan uang dari nasabah tabungan deposito fiktif tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga 5 (lima orang) nasabah tersebut tidak tercatat dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan deposito adalah nasabah datang ke kantor LPD Desa Adat Umacetra dan menemui Pengurus/Prajuru LPD terkait pembukaan rekening tabungan deposito dan penyerahan uang tabungan deposito. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD menulis di bukti Surat Simpanan Deposito nomor tabungan, identitas nasabah, jumlah tabungan, jangka waktu penyimpanan serta bunga simpanan berjangka/deposito. Kemudian Nasabah menyerahkan uang tabungan deposito pada Pengurus/Prajuru LPD dan menandatangani bukti tanda terima/bukti kas masuk. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang tabungan deposito menyerahkan uang tersebut kepada Bendahara, kemudian Bendahara/Patengen akan mencatatkan pada Buku Kas Harian dan selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan LPD mencatatkan pada sistem LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat tabungan deposito fiktif dan menerima setoran deposito fiktif tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Panyarikan yakni menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD, dan membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Serta Terdakwa juga tidak melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk yakni membukukan transaksi harian pada neraca harian, bulanan, dan tahunan, dan menerima penyerahan uang setoran deposito dari nasabah, secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2011 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat tabungan sukarela fiktif kemudian Terdakwa secara bertahap menerima uang tabungan sukarela fiktif tersebut dari 6 (enam orang) nasabah. dengan total uang sekira sebesar Rp125.029.643,00 (seratus dua puluh lima juta dua puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat tabungan sukarela fiktif adalah Terdakwa seolah-olah membuat pencatatan dan administrasi layaknya pencatatan dan administrasi pada program tabungan sukarela namun Terdakwa tidak pernah memasukan data nasabah dan administrasi tersebut dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra kemudian ketika nasabah tabungan sukarela fiktif tersebut menyetorkan uang tabungan ke Terdakwa, Terdakwa justru menggunakan uang dari nasabah tabungan sukarela fiktif tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan sukarela adalah nasabah datang langsung ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra atau dapat pula melalui Kolektor LPD Desa Adat Umacetra yang akan mendatangi rumah nasabah. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD akan menulis di buku tabungan berupa: nomor tabungan, identitas nasabah dan jumlah tabungan/setoran. Selanjutnya nasabah menyerahkan uang kepada Pengurus/Prajuru LPD kemudian Pengurus/Prajuru LPD memberikan buku tabungan kepada nasabah.
  • Bahwa penyetoran uang tabungan sukarela dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni penyetoran uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan penyetoran uang tabungan di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra. Untuk penyetoran uang tabungan di Kantor LPD Desa Adat Umacetra mekanismenya adalah nasabah menyerahkan uang setoran tabungan kepada Pengurus/Prajuru LPD di Kantor LPD atau kepada Kolektor di rumah nasabah. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD atau kolektor LPD menyerahkan uang setoran tabungan tersebut kepada Bendahara/Patengen, selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/ Panyarikan mencatat pada Buku Kas Harian dan menginput ke dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra. Sedangkan mekanisme penyetoran uang tabungan di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah Kolektor mendatangi nasabah yang akan menabung, kemudian Kolektor menerima uang yang akan di tabung. Selanjutnya Kolektor mencatat tanggal, bulan dan tahun dan jumlah uang yang ditabung dan memberikan paraf pada buku tabungan tersebut. Setelah menerima setoran tabungan dari nasabah selanjutnya uang setoran tabungan tersebut dibawa ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan Kolektor mencatat dalam buku besar  nama penabung, jumlah tabungan dan tanggal penyetoran. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme penarikan uang tabungan deposito atau uang tabungan sukarela adalah nasabah datang ke kantor LPD Desa Adat Umacetra dengan membawa buku tabungan atau surat simpanan deposito selanjutnya nasabah menyerahkan buku tabungan/surat simpanan deposito kepada Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra kemudian Pengurus/Prajuru LPD akan menulis tanggal, bulan, tahun dan jumlah nominal yang akan ditarik serta Pengurus/Prajuru  LPD akan membubuhkan paraf pada buku tabungan/surat simpan deposito, setelah itu Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra akan menyerahkan uang kepada nasabah penarikan tabungan deposito dengan menandatangani bukti penerimaan uang, selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra mencatakan pada buku Kas Harian.
  • Bahwa mekanisme penarikan uang tabungan sukarela melalui Kolektor di Luar Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah Kolektor akan mendatangi nasabah, jika kolektor sudah membawa uang maka Kolektor akan menyerahkan uang kepada Nasabah dan dicatat pada buku tabungan nasabah dengan mengisi kolom penarikan, tanggal, kemudian diparaf lalu nasabah tersebut diberikan bukti kwitansi penarikan. Selanjutnya setelah Kolektor kembali ke kantor LPD Desa Adat Umacetra, Kolektor mencatat transaksi penarikan tabungan tersebut pada buku besar dan melaporkan transaksi penarikan tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat tabungan sukarela fiktif dan menerima setoran tabungan sukarela fiktif tersebut Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Panyarikan yakni menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD, dan membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Serta Terdakwa juga tidak melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk yakni membukukan transaksi harian pada neraca harian, bulanan, dan tahunan, menerima penyerahan uang setoran tabungan dari nasabah, secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa apabila dijumlahkan total kerugian LPD Desa Adat Umacetra akibat perbuatan Terdakwa adalah sekira sebesar Rp3.867.258.445,00 (tiga milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).

 

  • Bahwa sekira Bulan Maret tahun 2021 Saksi I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa dan  Saksi I Nyoman Sukra datang ke LPD untuk menarik uangnya, namun penarikan tersebut tidak dapat dilakukan karena nama Saksi I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa dan Saksi I Nyoman Sukra tidak tercatat sebagai nasabah dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra. Selanjutnya Saksi I Ketut Serimben melaporkan peristiwa tersebut kepada LPLPD Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa pada tanggal 16 dan 17 Maret 2021 LPLPD Karangasem melakukan pemeriksaan pada LPD Desa Adat Umacetra dan menemukan ada dana yang terpakai tanpa adanya pertanggungjawaban sekira sebesar Rp4.324.294.400,00 (empat milyar tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah), kemudian dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa selaku Panyarikan/ Sekretaris/Tata Usaha LPD Desa Adat Umacetra mengaku menggunakan uang sekira sebesar Rp3.342.174.900,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), Saksi Ni Luh Putu Sri Eka Arta  Arti (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku karyawan/kolektor LPD mengaku menggunakan uang sekira sebesar Rp560.576.500,00 (lima ratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Saksi Ni Luh Sri Utami (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku karyawan/kolektor LPD mengaku menggunakan uang sebesar Rp271.549.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa sekira bulan April 2021 Kantor Akuntan Nelson dan Rekan melakukan pemeriksaan keuangan LPD Desa Adat  Umacetra dan mendapatkan temuan saldo uang Kas LPD Desa Adat Umacetra berdasarkan neraca percobaan seharusnya adalah sebesar Rp418.791.100,00 (empat ratus delapan belas juta rupiah tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah) namun pada kenyataannya uang Kas LPD Desa Adat Umacetra hanya tersisa sebesar Rp13.949.600,00 (tiga belas juta Sembilan ratus empat puluh sem) sehingga terdapat selisih sebesar Rp404.841.500,00 (empat ratus empat juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa sekira bulan April tahun 2021 dilakukan Paruman Desa Adat Umacetra untuk membahas permasalahan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra dan dari Paruman tersebut menghasilkan kesepakatan diberhentikannya Saksi I Ketut Serimben, Terdakwa, Saksi Ni Luh Putu Sri Eka Arta, Saksi Ni Luh Sri Utami dari kepengurusan LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 Terdakwa diberhentikan dari pekerjaan Terdakwa sebagai Panyarikan atau Sekretaris atau Tata Usaha LPD Desa Adat Umacetra sebagaimana Surat Pemberhentian I Wayan Sukarta yang ditandatangani oleh Saksi I Komang Sukadana tanggal 26 Juli 2021.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra bertentangan dengan peraturan-peraturan sebagai berikut:
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang kas LPD Desa Adat Umacetra tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi Terdakwa bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mendefinisikan tentang Keuangan Negara.
  1. Pasal 1 angka 1 menjelaskan yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g menjelaskan yakni kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

b. Pasal 40 ayat (2) yakni Panyarikan LPD mempunyai tugas:

a). menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;

b). membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;

c). membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD;

d). memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada Pamucuk; dan

e). melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra untuk kepentingan pribadi Terdakwa bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mendefinisikan tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 menjelaskan yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g menjelaskan yakni kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

b. Pasal 40 ayat (2) yakni Panyarikan LPD mempunyai tugas:

a). menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;

b). membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;

c). membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD;

d). memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada Pamucuk; dan

e). melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang pelunasan kredit dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra untuk kepentingan pribadi Terdakwa bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mendefinisikan tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 menjelaskan yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g menjelaskan yakni kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

b. Pasal 40 ayat (2) yakni Panyarikan LPD mempunyai tugas:

a). menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;

b). membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;

c). membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD;

d). memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada Pamucuk; dan

e). melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat tabungan deposito fiktif dan menggunakan uang deposito fiktif untuk kepentingan pribadi Terdakwa bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mendefinisikan tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 menjelaskan yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g menjelaskan yakni kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

b. Pasal 40 ayat (2) yakni Panyarikan LPD mempunyai tugas:

a). menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;

b). membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;

c). membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD;

d). memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada Pamucuk; dan

e). melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.
  • Bahwa perbuatan Tedakwa yang membuat tabungan sukarela fiktif dan menggunakan uang tabungan sukarela fiktif untuk kepentingan pribadi Terdakwa bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mendefinisikan tentang Keuangan Negara
  1. Pasal 1 angka 1 menjelaskan yakni Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
  2. Pasal 2 huruf g menjelaskan yakni kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yakni Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Pasal 25 ayat (2) menjelaskan yakni Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah”.
  5. Pasal 25 ayat (3) menjelaskan yakni Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah”.
  1. Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pasal 7 ayat (2) yakni LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD;
  2. Pasal 12 ayat (2) yakni LPD mempunyai kewajiban menjalankan operasional sesuai awig-awig, Pararem Desa dan Peraturan Daerah ini;
  3. Penjelasan Pasal 1 angka 15 yakni Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan: Sistem Administrasi LPD; Kecukupan modal; Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); Sistem klasifikasi pinjaman; Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup; Manajemen penyangga likuiditas; Penilaian kesehatan LPD; Penilaian peringkat risiko LPD; Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD; dan Pelaporan.
  1. Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

         a. Pasal 7 ayat (1) yakni LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.

b. Pasal 40 ayat (2) yakni Panyarikan LPD mempunyai tugas:

a). menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;

b). membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;

c). membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD;

d). memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada Pamucuk; dan

e). melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk.

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa Pasal 7 ayat (1) yakni Tata Usaha Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Administrasi Umum.

 

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman“ dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dijelaskan bahwa “bidang usaha LPD salah satunya mencakup usaha menerima/menghimpun  dana  dari  Krama  Desa  dalam  bentuk  dhana sepelan dan dhana sesepelan”, dengan demikian maka Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan badan pengelola yang mendapat fasilitas permodalan dari Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang salah satu tugas pokoknya mengelola dana masyarakat, dengan demikian Pemerintah Daerah Karangasem wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPD Desa Adat Umacetra sehingga diharapkan dengan adanya pembinaan dan pengawasan dimaksud pengelolaan dana masyarakat oleh LPD Desa Adat Umacetra dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dengan demikian maka dana yang ada dan dikelola oleh LPD Desa Adat Umacetra termasuk dalam kriteria Keuangan Negara atau Kekayaan Negara/Daerah.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang sekira sebesar Rp3.867.258.445,00 (tiga miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) yang merupakan hasil penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berjudi yang dilakukan secara bertahap.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Aliran Dana LPD Desa Adat Umacetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tanggal 31 Juli 2023 oleh Kantor Akuntan Nelson dan Rekan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Umacetra yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan kerugian LPD Desa Adat Umacetra sebesar Rp3.867.258.445,00 (tiga miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).

 

--------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa I WAYAN SUKARTA als. WAYAN UDIK selaku Panyarikan atau Sekretaris atau Tata Usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (Alm.) I Nyoman Mika atau berdasar Struktur Orgaisasi Pengurus dan Pengawas Internal LPD Desa Pakraman Umacetra menjabat sebagai Tata Usaha sekira sejak tahun 1999 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021, pada waktu yang tidak bisa dipastikan lagi sekira sejak tahun 2006 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2006 sampai dengan waktu tertentu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2021, bertempat di LPD Desa Adat Umacetra yang beralamat di Desa Pering Sari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, lebih-kurang sebesar Rp3.867.258.445,00 (tiga miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Panyarikan atau Sekretaris atau Tata Usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra dengan menggunakan uang kas LPD Desa Adat Umacetra tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang pelunasan kredit dari nasabah LPD Desa Adat Umacetra, menggunakan uang deposito yang berasal dari nasabah deposito fiktif yakni seolah-olah nasabah tersebut memiliki deposito di LPD Desa Adat Umacetra namun nasabah tersebut tidak dicatat dalam data nasabah program deposito LPD Desa Adat Umacetra, serta menggunakan uang tabungan sukarela yang berasal dari nasabah tabungan sukarela fiktif yakni seolah-olah nasabah tersebut memiliki tabungan sukarela di LPD Desa Adat Umacetra namun nasabah tersebut tidak dicatat dalam data nasabah program tabungan sukarela LPD Desa Adat Umacetra, untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih-kurang sebesar Rp3.867.258.445,00 (tiga miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Aliran Dana LPD Desa Adat Umacetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tanggal 31 Juli 2023 oleh Kantor Akuntan Nelson dan Rekan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karangasem Nomor: 581/4312/Ek tanggal 22 Oktober 1997 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa Tahun Anggaran 1997/1998 telah diusulkan sebanyak 8 (delapan) Desa di wilayah Kabupaten Karangasem untuk didirikan LPD yang salah satunya adalah Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa atas usulan tersebut Gubernur Bali mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 660 Tahun 1997 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem dan Bangli Tahun Anggaran 1997/1998 tanggal 13 Desember 1997 yang ditandatangani oleh IDA BAGUS OKA selaku Gubernur Daerah Tingkat I Bali.
  • Bahwa pada sekira akhir tahun 1997 LPD Desa Adat Umacetra mendapatkan bantuan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah tingkat II Kabupaten Karangasem.
  • Bahwa LPD Desa Adat Umacetra berdiri sejak sekira tahun 1997 dan mulai menjalankan usaha simpan pinjam sekira bulan Januari tahun 1998.
  • Bahwa sekira tahun 1999 Terdakwa mulai bekerja sebagai Panyarikan atau Sekretaris atau Tata Usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umacetra yang diangkat berdasarkan penunjukan Bendesa Adat (alm.) I Nyoman Mika menggantikan Saksi I Nengah Merta.
  • Bahwa hak Terdakwa sebagai Panyarikan atau Sekretaris atau Tata Usaha LPD Desa Adat Umacetra adalah mendapatkan gaji setiap bulannya yang jumlahnya menyesuaikan dengan pendapatan LPD Desa Adat Umacetra yang mana gaji terendah yang pernah Terdakwa terima adalah sekira Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan gaji tertinggi yang pernah Terdakwa terima adalah sekira Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Panyarikan LPD mempunyai tugas:
  1. menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;
  2. membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;
  3. membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD;
  4. memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada Pamucuk; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Pamucuk.
  • Bahwa sekira tahun 2005 Saksi I Kadek Sukayasa diangkat menjadi Patengen/Bendahara/Kasir LPD Desa Adat umacetra namun pada saat itu Saksi I Kadek Sukayasa belum menjalankan tugas untuk mengelola keuangan LPD karena Terdakwa belum menyerahkan pengelolaan keuangan LPD kepada Saksi I Kadek Sukayasa, Sehingga Terdakwalah yang melakukan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Umacetra hingga sekira tahun 2015, selain menjalankan tugas Terdakwa, yaitu membukukan transaksi harian pada neraca harian, bulanan, dan tahunan, menagih angsuran kredit, menerima angsuran kredit, menerima pelunasan kredit, menerima penyerahan uang setoran tabungan dari nasabah, menerima penyerahan uang setoran deposito dari nasabah, serta memberikan pertimbangan terkait pengajuan kredit kepada Pamucuk atau Ketua LPD.
  • Bahwa sekira tahun 2015 Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Karangasem melakukan pembinaan rutin dan arahan LPLPD Karangasem dalam pembinaan rutin tersebut adalah agar Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing karena pada saat itu Lembaga Pengawas Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) menemukan bahwa Terdakwa merangkap jabatan, yaitu selain menjadi Tata Usaha atau Sekretaris atau Panyarikan, Terdakwa juga memegang dan mengelola uang kas LPD. Berdasarkan arahan dari LPLPD Karangasem tersebut Terdakwa tidak lagi memegang dan mengelola uang Kas, lalu penguasaan serta pengelolaan uang kas diserahkan kepada Saksi I Kadek Sukayasa selaku Bendahara/Patengen LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa ketika penyerahan uang kas dari Terdakwa kepada Saksi I Kadek Sukayasa, ditemukan ketidaksesuaian antara saldo catatan kas dengan kas riil yang ada, yang saksi-saksi sudah tidak ingat lagi berapa jumlahnya, sehingga Saksi I Ketut Serimben selaku Ketua LPD Desa Adat Umacetra menyarankan kepada Terdakwa agar bertanggung jawab dan mengganti ketidaksesuaian kas tersebut.
  • Bahwa tugas Terdakwa setelah tidak memegang uang kas LPD Desa Adat Umacetra adalah membukukan transaksi harian pada neraca harian, bulanan, dan tahunan, menagih angsuran kredit, menerima angsuran kredit, menerima pelunasan kredit, menerima penyerahan uang setoran tabungan dari nasabah, menerima penyerahan uang setoran deposito dari nasabah, serta memberikan pertimbangan terkait pengajuan kredit kepada Pamucuk atau Ketua LPD.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2006 sampai dengan sekira tahun 2015 Terdakwa secara bertahap mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban sekira sebesar Rp322.315.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra adalah sekira tahun 2006 sampai dengan sekira tahun 2015 pada saat Terdakwa melakukan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Umacetra, Terdakwa mengambil uang kas LPD yang Terdakwa kuasai secara bertahap tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa hingga merugikan LPD Desa Adat Umacetra sekira sebesar Rp322.315.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil uang kas LPD Desa Adat Umacetra tanpa seizin dan sepengetahuan Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra lainnya serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban maka Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Panyarikan yakni menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD, dan membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2006 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra sebanyak 28 (dua puluh delapan) nasabah fiktif secara bertahap untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan total uang sekira sebesar Rp2.374.085.200,00 (dua miliar tiga ratus juta tujuh puluh empat juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa membuat data peminjam fiktif atas program pinjaman LPD Desa Adat Umacetra adalah Terdakwa membuat data peminjam sebanyak 28 (dua puluh delapan) nasabah yang seolah-olah nasabah tersebut meminjam uang pada LPD Desa Adat Umacetra namun 28 (dua puluh delapan) nasabah tersebut tidak pernah melakukan pinjaman pada LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membuat data peminjam sebanyak 28 (dua puluh delapan) nasabah adalah untuk menutupi pengambilan kas serta pengambilan uang angsuran kredit yang Terdakwa lakukan, yang mana pengambilan kas dan angsuran kredit tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, tanpa sepengetahuan pengurus LPD lainnya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang membuat data peminjam fiktif tersebut, Terdakwa tidak menjalankan Tugas Terdakwa sebagai Panyarikan yakni menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD, dan membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Bahwa sejak sekira tahun 2006 sampai dengan sekira tahun 2021 Terdakwa secara bertahap mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah dengan total uang sekira sebesar Rp559.828.602,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil uang pelunasan kredit dari nasabah adalah Terdakwa secara bertahap menerima uang pelunasan kredit dari 17 (tujuh belas) nasabah LPD Desa Adat Umacetra namun Terdakwa tidak mencatatkan transaksi angsuran kredit dan pelunasan kredit tersebut dalam buku kredit serta Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang pelunasan kredit tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Umacetra, melainkan Terdakwa justru menggunakan uang pelunasan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga terhadap nasabah tersebut masih tercatat menunggak dalam sistem LPD Desa Adat Umacetra.
  • Bahwa mekanisme pengajuan kredit pada LPD Desa Adat Umacetra yakni, nasabah mengajukan jumlah kredit yang hendak diajukan pada Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Umacetra, kemudian menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP suami/istri jika sudah menikah, serta Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya Sekretaris/Tata Usaha/Panyarikan LPD membuat Surat Permohonan Pinjaman, Surat Keputusan Kredit, Memorandum Pengusulan Kredit, Perjanjian Kredit (bermaterai), Bukti Pengeluaran Kredit, Kartu Angsuran atau Kartu Cicilan. Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat kemudian nasabah membaca dokumen-dokumen tersebut dan apabila sudah sesuai selanjutnya nasabah menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Kemudian dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Patengen/ Bendahara untuk dilakukan pencairan uang kredit. Untuk kredit di bawah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak memerlukan jaminan, sedangkan untuk kredit di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) memerlukan jaminan.
  • Bahwa pembayaran angsuran kredit dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra dan di Luar Kantor Desa Adat Umacetra melalui Kolektor LPD Desa Adat Umacetra. Mekanisme pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Umacetra adalah nasabah datang ke Kantor LPD Desa Adat Umacetra membawa kartu angsuran/kredit, selanjutnya nasabah menyerahkan uang angsuran kredit kepada Pengurus/Prajuru  LPD Desa Adat Umacetra, kemudian Pengurus/Prajuru LPD mencatatkan pembayaran angsuran tersebut pada kartu angsuran/kredit, lalu Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang angsuran kredit menyerahkan uang angsuran kredit tersebut pada Bendahara/Patengen LPD, kemudian Bendahara/Patengen mencatat pada Buku Kas Harian
Pihak Dipublikasikan Ya