Dakwaan |
“Demi Keadlian dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDS-03/ BLL/Tipikor/04/2024
-
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap
Nomor Identitas (NIK)
|
:
:
|
Ir. I KETUT RENCANA
5108081502610001
|
Tempat lahir
|
:
|
Singaraja
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
59 Tahun / 15 Pebruari 1961
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta / Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang periode 2014 sd. 2020.
|
Pendidikan
|
:
|
Strata I
|
No. Telp
|
:
|
087 762 533 341
|
-
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan :
|
:
|
Tidak Dilakukan Penangkapan dan Penahanan;
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2024 s.d tanggal 03 April 2024;
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 April 2024 s.d. tanggal 03 Mei 2024.
|
-
- Dakwaan
Kesatu
PRIMAIR:
------- Bahwa Terdakwa Ir. I Ketut Rencana (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Tamblang Nomor: 030/ADAT-TBL/I/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang dilakukan pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum tanpa hak menggunakan saldo kas, saldo tabungan sukarela, Deposito dan uang nasabah kredit LPD Desa Adat Tamblang untuk kepentingan pribadi, yang semuanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan total Rp 1.555.683.776,00 (satu miliyar lima ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.555.683.776,00 (satu miliyar lima ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Khusus Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang Tahun 2014 s/d 2020 Nomor: 700.1.2.1/688/Ltda/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga ekonomi desa yang dipergunakan untuk penitipan dan penukaran uang dipedesaan, sehingga pada dasarnya LPD berfungsi sebagai pengumpulan dana, pemberi kredit, dan menjadi perantara di dalam lalu lintas pembayaran pada umumnya dan merupakan sumber pembiayaan pembangunan di wilayah Desa Adat yang ada di Bali. Terkait dengan definisi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat dijumpai dalam pengaturan/ peraturan tentang LPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, diantaranya :
- Pasal 1 angka 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, disebutkan Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah Lembaga Keuangan milik Desa Pakraman yang bertempat diwilayah Desa Pakraman;
- Pasal 1 angka 5 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa pada pokoknya mengatur Desa Pakraman yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu keatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri serta di Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, menyebutkan LPD adalah Lembaga Keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman;
- Pasal 1 angka 14 Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat.
Sehingga eksistensi LPD sebagai badan usaha keuangan milik Desa Adat sejak awal pendiriannya sampai saat ini, didasarkan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Lembaga Perkreditan Desa yang pada hakekatnya peraturan tersebut dibentuk untuk mengakui, melindungi, mengayomi, mendorong dan memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kemajuan LPD ;
- Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng dibentuk pada tahun 1985 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 495 Tahun 1985 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang dan dasar hukum operasionalnya didasarkan pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang LPD serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang LPD maka Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng dibentuk.
- Bahwa organisasi LPD sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, pada pokoknya menerangkan :
- Pasal 10 Ayat (1), organisasi LPD terdiri dari:
- Prajuru LPD dan
- Panureksa
- Pasal 10 Ayat (2), Prajuru LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
- Pamucuk / Kepala LPD;
- Penyarikan / Tata Usaha; dan
- Petengen / Bendahara;
Selanjutnya struktur Kepengurusan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng periode tahun 2014 sampai dengan 2024 didasarkan pada Surat Keputusan Kelian Desa Adat Tamblang Nomor: 030/ADAT-TBL/I/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng diantaranya sebagai berikut :
- Ketua : Ir. Ketut Rencana;
- Sekretaris : Ketut Trimayasa;
- Bendahara : Made Opi Antarini;
- Pembantu Umum : Ketut Sumardi
Selanjutnya untuk susunan Dewan Pengawas LPD Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng diantaranya sebagai berikut:
- Ketua : Kepala Desa Tamblang;
- Anggota : Ketut Bayu Permana, ST;
- Anggota : Made Suka Kerta Raptyasa, SH;
- Bahwa tugas Pamacuk / Kepala LPD sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, pada pokoknya ialah:
- Mengkoordinir pengelolaan LPD;
- Bertanggung jawab ke dalam dan keluar, yakni ke dalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Mengadakan perjanjian - perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
- Menyusun RK-RAPB tahunan LPD;
- Menentukan kebijakan manajemen dan operasional LPD;dan
- Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggungjawaban tahunan LPD.
Selanjutnya tugas Penyarikan atau Tata Usaha selaku Prajuru LPD sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, pada pokoknya ialah:
- Menyelenggarakan administrasi umum dan administrasi keuangan LPD;
- Membuat laporan kegiatan dan keuangan LPD;
- Membantu Pamucuk dalam penyusunan RK-RAPB tahunan LPD;
- Memberikan bahan pertimbangan administrasi kepada Pamucuk dan
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebani oleh pamucuk.
Dan berdasarkan Pasal 10 Ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa menyebutkan bahwa Bendesa Adat bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Tamblang. Atas tugas sebagai Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Tamblang, maka Kepala Desa mengawasi keuangan di LPD Desa Adat Tamblang berdasarkan laporan keuangan yang dibuat oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Made Opi Antarini dan Saksi Ketut Trimayasa selaku Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, melakukan pengecekan secara fisik serta melakukan pengecekan uang di brankas setiap bulan.
- Bahwa dalam menjalankan tata kelola LPD Desa Adat Tamblang terdakwa Ir Ketut Rencana selaku Kepala LPD Desa Adat Tamblang tidak bisa lepas dari tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2008 Tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa, yaitu :
Pasal 6
- Kepala mempunyai tugas :
- Mengkoordinir pengelolaan LPD ;
- Bertanggung jawab ke dalam dan keluar, yakni ke dalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan ;
- Mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga ;
- Menyusun Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) ;
- Menentukan kebijakan operasional LPD ; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.
- Kepala dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada paruman desa melalui pengawas.
Pasal 7
- Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum;
- Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 8
- Kasir mempunyai tugas :
- Melaksanakan transaksi keuangan ;
- Membuat berita acara uang kas ; dan
- Menyimpan dan menarik dana yang ditempatkan di PT. Bank BPD Bali.
- Kasir bertanggungjawab kepada Kepala.
- Bahwa seiring dengan perkembangan LPD, maka untuk menjamin eksistensi kelembagaan, unsur-unsur manajemen, kegiatan dan operasionalnya sehingga diperlukan pengaturan yang lebih akurat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi keberadaan dan kegiatan LPD dan keberadaan Krama Desa yang menjadi anggotanya. Kurang hati-hati dalam mengelola LPD dapat berakibat buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada LPD, maka untuk tata kelola pembukuan, pada Tahun 2010 Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Pedoman SOP Administrasi Pembukuan dan Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dimana desain dasar sistem administrasi pembukuan yang didasarkan atas struktur organisasi LPD yang secara umum, terdiri dari :
Dan sesuai dengan fungsinya, LPD melaksanakan kegiatan meliputi :
- Mengelola pinjaman mulai dari permohonan, persetujuan sampai pada penyiapan dan penandatanganan surat perjanjian pinjaman ;
- Menerima uang, baik dari nasabah maupun dari pihak ;
- Mengeluarkan uang untuk nasabah maupun untuk pihak lain.
- Kegiatan sebagaimana tersebut, dicatat dalam administrasi berdasarkan jenis transaksi, kemudian pengelompokan transaksi dan pengarsipan seluruh dokumen.
Selanjutnya berdasarkan Pedoman SOP Administrasi Pembukuan dan Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) maka prosedur masuknya uang Tabungan dan uang Simpanan Berjangka (deposito) ke LPD adalah sebagai berikut :
- Tabungan
Untuk tabungan setelah petugas tabungan datang dari memungut tabungan, uang tabungan langsung dimasukkan ke dalam Primanota Tabungan yang ada di LPD oleh petugas tabungan, setelah dimasukkan ke Primanota Tabungan petugas tabungan langsung mencatat di register tabungan, setelah itu timbulah jumlah keseluruhan tabungan yang masuk, kemudian petugas tabungan mencocokan jumlah uang fisik dengan jumlah yang ada deregister, setelah cocok uang tabungan tersebut disetorkan ke bendahara ;
- Deposito
Setelah nasabah telah menyetujui persyaratan deposito, kemudian sekertaris membuat sertifikat deposito (bilyet), setelah dicetak bilyetnya ditandatangani oleh ketua LPD Bersama nasabah, kemudian bilyet yang sudah ditandatangani tersebut diserahkan ke bendahara bersama uang deposito, setelah itu dicatakan dikas oleh Bendahara dan dicatat di Buku Register Simpanan Berjangka.
- Bahwa untuk menciptakan pemerataan dan kesempatan berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja pedesaan serta meningkatkan daya beli atau lalu lintas pembayaran atau peredaran uang di desa sebagai salah satu tujuan dari LPD, pada tahun 1984 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984 tanggal 1 November 1984 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali pada pokoknya LPD Desa Adat Tamblang mendapat modal awal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari APBD Provinsi Daerah Tingkat I Bali sebagai Kredit Investasi dengan jangka waktu 5 – 10 Tahun. Selanjutnya modal LPD dalam perkembangan lebih lanjut terdiri dari pemupukan modal, pemanfaatan tabungan nasabah dan pinjaman;
- Berawal adanya surat nomor: 150/DA/TBL/IX/2020 tanggal 25 September 2020 perihal pemberitahuan hasil audit LPD yang dibuat oleh Tim Audit Independen Desa Adat Tamblang berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Tamblang Nomor: 014/DA/TBL/SK/VII/2020 tentang Pembentukan Panitia Penanganan LPD Adat Tamblang, dengan hasil penyelidikan sebagai berikut
- Bahwa benar telah terjadi penyimpangan manajemen yang dilakukan secara langsung maupun tidak langung oleh Ketua LPD Adat Tamblang, Sekretaris dan Bendahara
- Bahwa benar tata cara pembukuan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi pada metode cash flow dan pengelolaan kas tidak sesuai dengan ketentuan secara umum dengan jumlah besaran kas yang harus dipegang;
- Bahwa benar telah dilakukan penggandaan sistem yang dipakai untuk laporan pertanggungjawaban LPD baik kepada Desa Adat Tamblang, Pengawas LPD dan LPLPD Kabupaten Buleleng;
- Bahwa benar telah terjadi pemakaian tabungan sukarela yang dilakukan secara terus menerus dengan bukti perbedaan antara sistem dengan buku tabungan.
- Bahwa benar Ketua LPD melakukan pinjaman di LPD Desa Banyuatis dengan bentuk perjanjian kredit sekaligus LPD Desa Adat Tamblang mengeluarkan bilyet deposito sebesar RP. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Hasil penelusuran oleh kelian Adat Tamblang ke LPD Desa Banyuatis dibenarkan bahwa pinjaman tersebut atas nama LPD Desa Adat Tamblang sebesar Rp. 150.000.000,- dengan memalsukan tanda tangan Kelian Desa Adat Tamblang di dokumen perjanjian kredit.
-
- Atas investigasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Audit dari Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2014 sampai dengan 03 Juli 2020, bahwa potensi kerugian LPD Desa Adat Tamblang sebesar Rp. 1.027.010.200 dan sudah dikembalikan oleh Ketua LPD Desa Adat Tamblang sebesar Rp. 217.000.000 sehingga sisa potensi kerugian menjadi Rp. 810.010.200;
- Selama proses investigasi dan penyidikan, terdapat pengakuan penggunaan uang oleh ketua LPD Desa Adat Tamblang, Sekretaris dan Bendahara sebesar Rp. 300.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- Ketua LPD (Ketut Rencana) Rp. 182.000.000,00
- Sekretaris (Ketut Trimayasa) Rp. 69.000.000,00
- Bendahara (Made Opi Antarini) Rp. 49.000.000,00 +
Jumlah Rp. 300.000.000,00
Kemudian adanya pengakuan kembali penggunaan tabungan sukarela sebesar Rp. 145.000.000,- menjadi tanggungjawab Ketua LPD dengan Bendahara sedangkan pinjaman kredit di LPD Desa Banyuatis sebesar Rp. 147.000.000,00 menjadi tanggungjawab pribadi dari Ketua LPD.
Selanjutnya atas pengecekan langsung ke lapangan tersebut, kemudian ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
- Tabungan
Buku tabungan yang dipegang nasabah berbeda jumlahnya dengan kartu primanota yang ada di LPD dan jumlah nominal pada buku tabungan yang di pegang nasabah rata-rata lebih besar dari pada kartu primanota yang ada di LPD.
- Kredit
Pada kredit yang ditemukan :
- Pemberian Kredit tidak sesuai prosedur (dari administrasi, jaminan, tandatangan;
- Kredit Fiktif ;
- Jumlah kredit di neraca (laporan) dengan data yang ada terjadi selisih.
- Deposito
Jumlah Bilyet yang ada termasuk nilai nominalnya tidak sesuai dengan laporan
- Kas dan Bank
Pada laporan antara kas dan Bank dengan kenyatan (cek fisik) ditemukan ketidaksesuaian dalam penjumlahan
Kemudian pada tanggal 04 Januari 2021 tim Independen Desa Adat Tamblang yang dibuat oleh Saksi Gede Suniasa, SH., (selaku ketua), Dr. I Wayan Sukra Warpala, S.Pd.,M.Sc (selaku Wakil Ketua), sdr. Ketut Bayu Permana, ST (Sekretaris), Sdr. Drs. Nyoman Arta (selaku Bendahara) dan Saksi Made Suka Kerta Raptyasa, SE (selaku anggota) menemukan temuan baru hasil dari pengembangan dan pemeriksaan lanjutan terhadap pengelolaan LPD Desa Adat Tamblang, dengan menemukan potensi kerugian LPD dari LHP sebelumnya sebesar Rp. 810.010.200,- (delapan ratus sepuluh juta sepuluh ribu dua ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.556.408.900,- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
-
-
-
- Ketut Rencana Rp. 474.170.100,-
- Ketut Trimayasa Rp. 226.100.000,-
- Made Opi Antarini Rp. 856.138.801,- +
Jumlah Rp. 1.556.408.900
- Bahwa berdasarkan neraca LPD per tanggal 17 Juli 2020 dengan adanya selisih sebesar Rp. 970.000.000,- yang disebabkan kondisi tidak seimbang antara akun aktiva sebesar Rp. 1.138.720.654 dengan pasiva sebesar Rp. 2.108.720.654,00, dengan rincian sebagai berikut :
Aktiva
|
Jumlah (Rp)
|
Pasiva
|
Jumlah (Rp)
|
Aktiva lancar
|
Hutang lancar
|
10000
|
Kas
|
84.523.000,00
|
21001
|
Tabungan wajib
|
37.268.475,00
|
11100
|
Bank-tabungan Bank Sinar
|
149.067,00
|
21002
|
Tabungan sukarela
|
505.325.926,00
|
11200
|
Bank-tabungan BPD
|
480.912,00
|
21003
|
Tabungan lama
|
-
|
12100
|
Pinjaman-harian
|
-
|
21100
|
Deposito
|
576.000.000,00
|
12200
|
Pinjaman-bulanan
|
767.589.300,00
|
21300
|
Pinjaman luar
|
133.560.000,00
|
12300
|
Pinjaman-kredit lama
|
70.918.050,00
|
21400
|
Titipan
|
-
|
14100
|
Cadangan pinjaman ragu-ragu
|
57.066.500,00
|
21500
|
Kewajiban lain-lain
|
31.464.517,00
|
18000
|
Deposit ppob
|
15.954.500,00
|
Total hutang lancar
|
1.283.618.918,00
|
19000
|
Pinjaman lain-lain
|
42.159.825,00
|
Modal
|
|
19100
|
Aktiva lain-lain
|
7.564.000,00
|
31100
|
Modal dasar
|
4.729.500,00
|
Total aktiva lancar
|
932.272.154,00
|
31200
|
Modal donasi
|
93.702.689,00
|
Aktiva tetap
|
|
31300
|
Cadangan umum
|
674.400.963,00
|
15100
|
Harga perolehan
|
264.545.000,00
|
31400
|
Cadangan khusus
|
-
|
152000
|
Akumulasi penyusutan
|
58.096.500,00
|
31500
|
R/L tahun lalu
|
-
|
Total aktiva tetap
|
206.448.500,00
|
31600
|
R/L tahun berjalan
|
51.390.784,00
|
|
|
|
31700
|
R/L bulan berjalan
|
877.800,00
|
|
|
|
Total modal
|
825.101.736,00
|
Total aktiva
|
1.138.720.654,00
|
Total pasiva
|
2.108.720.654,00
|
Selisih
|
(970.000.000,00)
|
Selanjutnya terhadap selisih pada neraca LPD per tanggal 17 Juli 2020 yang terjadi di LPD Desa Adat Tamblang disebabkan Laporan Neraca Bulanan maupun Rugi laba atas perintah atau permintaan Terdakwa kepada Saksi Made Opi Antarini dan Saksi Ketut Trimayasa selama menjadi Pengurus LPD Desa Adat Tamblang selalu dibuat seolah-olah seimbang antara pasiva dengan aktiva kemudian dalam mengelola usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang khususnya dalam usaha penyaluran pinjaman atau kredit, deposito, pengelolaan Kas dan tabungan, Terdakwa tidak melaksanakan berdasarkan pengelolaan keuangan LPD dengan “prinsip kehati-hatian” sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2017 tentang "Lembaga Perkreditan Rakyat dan sanggup bekerja dengan jujur, disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD” sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Gubernur Bali Nomor : 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Rakyat, sehingga secara administrasi posisi keuangan LPD Desa Adat Tamblang selalu dalam keadaan sehat, padahal pada kenyataannya selama tahun 2014 s/d tahun 2021, Terdakwa selaku Pengurus LPD Desa Adat Tamblang tanpa hak telah mempergunakan tabungan jamkrida, deposito, uang kas, dan uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah untuk keperluan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
-
- Terhadap Penggunaan Uang Kas
Berdasarkan saldo Kas yang tercatat pada neraca pertanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp. 84.523.000,00 namun berdasarkan stock opname kas tanggal 17 Juli 2020 saldo kas Nihil, hal ini disebabkan karena atas perintah Terdakwa sejak pertengahan tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 Uang Kas LPD tidak setiap hari disimpan di bank BPD dan terhadap uang kas tersebut Terdakwa membawa pulang dan menyimpannya. Selanjutnya setiap Terdakwa membawa uang Kas LPD ke-esokan harinya Terdakwa mengembalikan uang Kas LPD kepada Saksi Made Opi Antarini namun jumlah uangnya yang Terdakwa kembalikan kepada Saksi Made Opi Antarini selalu berkurang atau ada selisih, dan terhadap hal tersebut atas sepengetahuan dan permintaan dari Terdakwa yang berkata kepada Saksi Ketut Trimayasa “tolong dikondisikan, dan atas perintah tersebut Saksi Ketut Trimayasa membuat Berita Acara Penerimaan Uang selalu menyeimbangkan kas dengan neraca dengan cara menarik tabungan beberapa nasabah agar seolah-olah nasabah melakukan penarikan padahal yang sebenarnya nasabah tidak ada melakukan penarikan. Selanjutnya Saksi Opi Antarini atas persetujuan dari Terdakwa tanpa hak menggunakan Saldo Tabungan Sukarela LPD Adat Tamblang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk biaya ganti rugi kendaraan dari suami Saksi Opi Antarini yang mengalami kecelakaan sekitar tahun 2018. Kemudian atas persetujuan Terdakwa kembali, Saksi Ketut Trimayasa tanpa hak menggunakan Saldo Kas LPD Adat Tamblang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi dari Saksi Ketut Trimayasa.
-
-
-
-
- Terhadap Pinjaman Bulanan
Berdasarkan saldo pinjaman bulanan yang tercatat pada neraca pertanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp. 767.589.300 namun berdasarkan print out sistem daftar saldo pinjaman bulanan pertanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp. 767.461.800 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 127.500,00 (seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang disebabkan adanya perbedaan data antara 163 (seratus enam puluh tiga) buku tabungan nasabah dengan dengan print out primanota pada sistem LPD yang disebabkan karena Terdakwa memerintahkan Saksi Ketut Trimayasa untuk mengkondisikan keadaan dengan cara Saksi Ketut Trimayasa menyesuaikan angka pada sistem dengan uang yang telah digunakan oleh Terdakwa, dimana Sekertaris LPD seharusnya melakukan kegiatan sebagaimana tercantum dalam SOP dalam pencairan kredit masyarakat, yaitu sebagai berikut:
- SOP dalam pemberian kredit adalah nasabah mengajukan permohonan kredit kemudian menyerahkan dokumen berupa Fotocopy KTP Suami Istri / atau penanggung dan KK, Surat keterangan Kelian Dadia, serta jaminan, kemudian dilakukan analisa kredit oleh pengurus LPD (Ketua, Sekretaris dan Bagian Kredit), kemudian jika disetujui diproses/dicairkan. Dengan bunga antara 2,2 % sampai 2,5 %. Untuk pembayaran Kredit dapat dilakukan melalui Kolektor atau datang langsung ke kantor LPD untuk melakukan pembayaran kepada Bendahara, kalau ramai yang bayar bisa juga dibantu oleh Sekretaris, kemudian dananya diserahkan kepada Bendahara untuk dicatatkan dalam kartu pinjaman, dan uangnya disetorkan ke Bank.
Selanjutnya dalam pemberian kredit LPD Adat Tamblang tidak selalu melalui Saksi Ketut Trimayasa namun ada beberapa pemberian kredit melalui Saksi Opi Antarini Bendahara LPD Adat Tamblang, sehingga melalui Saksi Opi Antarini dan kemudian dalam penyetoran pinjaman kredit bulanan Terdakwa beberapa kali tidak menyetor uang titipan untuk pembayaran kredit dari beberapa nasabah yang diantaranya sebagai berikut:
- Made Suka Artawan sebesar Rp. 30.000.000,-
- Komang Riadi Kelompok sebesar Rp. 29.400.00,-
- Wayan Seridana sebesar Rp. 10.065.000,-
- I Ketut Wiradana sebesar Rp. 9.575.000,-
- Tabungan Jamkrida sebesar Rp. 23.500.000,00;
-
-
-
- Terhadap Tabungan Wajib
Berdasarkan saldo Tabungan Wajib yang tercatat pada neraca pertanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp. 37.268.475 namun berdasarkan print out daftar tabungan wajib pertanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp. 24.319.000,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 12.949.475 yang disebabkan adanya perbedaan data antara 163 (seratus enam puluh tiga) buku tabungan nasabah dengan dengan print out primanota pada sistem, dengan rincian sebagai berikut:
Kemudian dengan adanya selisih antara neraca pertanggal 17 Juli 2020 dengan print out daftar tabungan wajib pertanggal 17 Juli 2020, Saksi Ketut Trimayasa atas persetujuan dari Terdakwa mengkondisikan atau menyesuaikan keadaan neraca dengan cara Saksi Ketut Trimayasa menyesuaikan angka pada sistem dengan uang yang telah digunakan oleh Terdakwa.
-
-
-
-
- Terhadap Tabungan Sukarela
Berdasarkan SOP penerimaan tabungan masyarakat, yaitu sebagai berikut:
- SOP dalam pemberian kredit adalah nasabah mengajukan permohonan kredit kemudian menyerahkan dokumen berupa Fc KTP Suami Istri / atau penanggung dan KK, Surat keterangan Kelian Dadia, serta jaminan, kemudian dilakukan analisa kredit oleh pengurus LPD (Ketua, Sekretaris dan Bagian Kredit), kemudian jika disetujui diproses/dicairkan. Dengan bunga antara 2,2 % sampai 2,5 %. Untuk pembayaran Kredit dapat dilakukan melalui Kolektor atau datang langsung ke kantor LPD untuk melakukan pembayaran kepada Bendahara, kalau ramai yang bayar bisa juga dibantu oleh Sekretaris, kemudian dananya diserahkan kepada Bendahara untuk dicatatkan dalam kartu pinjaman, dan uangnya disetorkan ke Bank.
Namun dalam pelaksanaannya nasabah dapat juga menyetorkan uang untuk pada Saksi Ketut Trimayasa selaku Sekretaris LPD seperti Nyoman Sendiwi, Kadek Armawi Asih, Somonari Luh, Samiradi Nyoman, Ni Komang Wangi, Sri Teka Nyoman, dan Wayan Sukerni, dimana Sekretaris LPD seharusnya melakukan kegiatan meliputi :
- Menerima bukti-bukti transaksi dari petugas keliling (Kolektor) maupun bukti-bukti transaksi di kantor LPD pada hari itu, merekapitulasi menurut jenis transaksi dan menjumlahkan angka-angka yang ada pada bukti berdasarkan jenis transaksinya. Penjumlahan dilakukan dengan mesin jumlah yang menggunakan kertas rol (teistrook). Kertas penjumlahan di stempel pada bukti yang bersangkutan. Petugas Sekretaris LPD mencatat angka penjumlahan untuk setiap rekening/perkiraan pada neraca percobaan
- Memutakhirkan Primanota Kredit, Primanota Tabungan dan Surat Simpanan Berjangka, berdasarkan lembar lain dari bukti yang diterimanya dari petugas keliling (Kolektor) maupun bukti transaksi di kantor LPD ;
- Mencatat setoran tunai nota debet/kredit yang diterima dari bank, atau pengeluaran cek/bilyet giro pada buku bank. Mengarsip semua bukti dari bank menurut tanggal transaksi. Pada hari itu membuat rekapitulasi buku bank menurut jenis rekening/perkiraan dan mencatat pada neraca percobaan. Pada akhir bulan membuat rekonsiliasi rekening bank ;
- Membuat rekening jurnal untuk transaksi non kas misalnya perhitungan bunga, pinjaman diterima, atau biaya penyusutan. Slip ini digunakan sebagai dasar pembukuan ke neraca percobaan ;
- Menghitung bunga tabungan yang kemudian dicatat dalam buku tabungan nasabah ;
- Pada akhir triwulan, memindahkan angka-angka dari neraca percobaan ke Laporan Kegiatan Triwulan ;
- Pada akhir tahun memindahkan saldo neraca percobaan akhir tahun ke neraca percobaan awal tahun berikutnya ;
- Memenuhi kebutuhan Petugas Keliling (Kolektor) dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Membubuhkan nomor pada blangko formulir bukti kas masuk, bukti kas keluar dan slip pemindahbukuan tabungan dengan nomeratur ;
- Mengisi nama LPD yang bersangkutan (memberi stempel) pada blangko tersebut ;
- Mengisi agenda mengenai nomor bukti yang diserahkan kepada Petugas Keliling (Kolektor), agenda ini harus ditandatangani oleh Petugas Keliling (Kolektor) dan Petugas Tata Usaha (Sekretaris LPD).
Kemudian berdasarkan saldo Tabungan Sukarela yang tercatat pada neraca pertanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp. 505.325.926,00 namun berdasarkan print out daftar tabungan wajib pertanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp. 833.714.020,- namun ada 22 (dua puluh dua) orang nasabah yang nilai saldo pada buku tabungannya berbeda dengan prima nota yang dibuat oleh Saksi Ketut Terimayasa dan Saksi Made Opi Antarini atas sepengetahuan dari Terdakwa sebesar Rp. 185.627.556,00 sehingga sehingga total tabungan sukarela sebesar R. 1.019.341.576,00 (Rp. 833.714.020,00 + Rp. 185.627.556), yang diantaranya sebagai berikut:
No
|
Nama nasabah
|
No tabungan
|
Saldo buku tabungan (Rp)
|
Saldo buku tabungan seharusnya (Rp)
|
Prima Nota (Rp)
|
Selisih (Rp)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7= 5 - 6
|
1
|
Buderasih Ketut
|
140039
|
8.500.528,00
|
8.500.528,00
|
6.659.482,00
|
1.841.046,00
|
2
|
Tersa Wayan
|
140221
|
24.227.607,00
|
24.277.607,00
|
5.175.029,00
|
19.102.578,00
|
3
|
Sariarta Nyoman
|
140247
|
10.730.453,00
|
10.760.505,00
|
6.856.266,00
|
3.904.239,00
|
4
|
Sucahya Nyoman
|
140259
|
8.457.415,00
|
8.377.045,00
|
458.787,00
|
7.918.258,00
|
5
|
Suciawan Wayan
|
140268
|
2.150.000,00
|
2.150.000,00
|
163.760,00
|
1.986.240,00
|
6
|
Budi Arsana Wayan
|
140310
|
19.903.123,00
|
19.903.123,00
|
1.874.356,00
|
18.028.767,00
|
7
|
Resiadi Nyoman
|
140497
|
113.482,00
|
113.482,00
|
36.084,00
|
77.398,00
|
8
|
Sekehe Santri Mitra Brata
|
140497
|
4.000.000,00
|
4.000.000,00
|
4.085.126,00
|
- 85.126,00
|
9
|
Sapa I Wayan
|
140587
|
10.209.534,00
|
10.209.534,00
|
581.409,00
|
9.628.125,00
|
10
|
Mangku Darma Yasa
|
140606
|
7.642.712,00
|
7.642.712,00
|
2.603.353,00
|
5.039.279,00
|
11
|
Partana Ketut
|
140627
|
5.000.000,00
|
5.000.000,00
|
2.714.711,00
|
2.285.289,00
|
12
|
Somonari Luh
|
140645
|
917.395,00
|
917.395,00
|
951.038,00
|
- 33.585,00
|
13
|
Purini Nyoman
|
140687
|
7.215.638,00
|
6.433.638,00
|
1.293.204,00
|
5.039.279,00
|
14
|
Reka Budiasa
|
140692
|
20.272,122,00
|
20.272,122,00
|
68.478,00
|
20.203.634,00
|
15
|
Ari Pranata Komang
|
140728
|
10.552.738,00
|
11.564.567,00
|
2.563.053,00
|
7.889.634,00
|
16
|
Yasnarini Kadek
|
140797
|
11.505.319,00
|
11.564.567,00
|
2.753.915,00
|
8.810.652,00
|
17
|
Wangi Ni Komang
|
140915
|
1.000.000,00
|
1.000.000,00
|
40.278,00
|
959.722,00
|
18
|
Redite I Ketut
|
141037
|
50.101.810,00
|
49.301.511,00
|
933.230,00
|
48.368.281,00
|
19
|
Sendiwi Nyoman
|
141063
|
94.828,00
|
94.828,00
|
133.657,00
|
- 38.829,00
|
20
|
Armawi Asih Kadek
|
141136
|
11.515.000,00
|
11.515.000,00
|
2.047.315,00
|
9.467.685,00
|
21
|
Sintani Komang
|
141166
|
17.749.954,00
|
17.749.954,00
|
5.030.045,00
|
12.719.909,00
|
22
|
Sri Wahyuni Luh
|
141212
|
2.400.000,00
|
2.420.000,00
|
6.125,00
|
2.413.875,00
|
Total
|
185.627.556,00
|
Timbul perbedaan adanya perbedaan nilai saldo pada buku tabungan dari 22 (dua puluh dua) orang nasabah di atas dengan prima nota disebabkan karena Terdakwa tanpa hak menggunakan tabungan sukarela untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 145.170.000,00 dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi Opi Antarini untuk mengkondisikan keadaan dengan cara Saksi Opi Antarini membuat seolah-olah adanya penarikan oleh nasabah untuk menutupi selisih dan membuat antara Kas dengan neraca LPD menjadi seimbang.
-
-
-
-
- Terhadap Deposito
Berdasarkan Saldo Deposito yang tercatat pada neraca pertanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp576.000.000,00 sesuai dengan 9 bilyet deposito yang ada dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
No. Deposito
|
Nama Nasabah
|
Nilai (Rp)
|
1
|
140018
|
Witara Sudisma Kerte Made
|
100.000.000,00
|
2
|
140019
|
Sri Ayuni Ni Luh
|
23.000.000,00
|
3
|
140020
|
Witara Sudisma Kerta Made
|
50.000.000,00
|
4
|
140021
|
Resnadi Ni Nyoman
|
20.000.000,00
|
5
|
140022
|
Derawa Nyoman
|
18.000.000,00
|
6
|
140023
|
Redita I Ketut
|
100.000.000,00
|
7
|
140024
|
Tarsa Wayan
|
30.000.000,00
|
8
|
140025
|
Suwini Ni Ketut
|
85.000.000,00
|
9
|
140026
|
LPD Banyuatis
|
150.000.000,00
|
Total
|
576.000.000,00
|
Selanjutnya terhadap 9 bilyet deposito tersebut, terdapat 1 bilyet atas nama LPD Banyuatis senilai Rp150.000.000,00 merupakan pinjaman pribadi Terdakwa ke LPD Banyuatis dengan perjanjian kredit yang mengatasnamakan LPD Tamblang yang dicatatkan menjadi deposito LPD Banyuatis sebagaimana dalam surat perjanjian kredit nomor :2020.1.230 (no. CV: 2004300001) tanggal 30 April 2020, namun kenyataannya Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp. 150.000.000,00 tersebut untuk kepentingan pribadi yaitu pengembalian/pembayaran utang di LPD Desa Pakraman Unggahan yang telah digunakan oleh Terdakwa sendiri. Selanjutnya dalam proses pembuatan akad atau perjanjian kredit tersebut Terdakwa memalsukan tandatangan Nyoman Anggarisa selaku Kelian Adat Tamblang pada Surat Bantuan Likuiditas Nomor: 0318/LPD.TBL/4/2020 taggal 30 April 2020. Kemudian uang dari pinjaman LPD Banyuatis sebesar Rp150.000.000,00 tersebut langsung ditransfer dari Rekening LPD Banyuatis ke rekening BPD LPD Adat Tamblang Nomor buku : A-00981373 dan nomor tabungan: 046.02.32.06036-9 pada tanggal 30 April 2020 sebesar Rp. 147.000.000,00 setelah dipotong administrasi pinjaman oleh LPD Banyuatis sebesar Rp. 3.000.000,00,-
- Bahwa berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Terdakwa pada tanggal 13 Maret 2020 yang pada pokoknya menerangkan “Terdakwa mengakui dan bertanggung jawab terhadap selisih kas di LPD Desa Adat Tamblang sebesar Rp. 203.632.547,00 (dua ratus tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah)”. Selanjutnya Terdakwa kembali membuat surat pernyataan pada tanggal 05 September 2020 yang pada pokoknya menerangkan “terdakwa mengakui dan bertanggungjawab terhadap selisih kas di LPD Desa Adat Tamblang sebesar Rp. 474.170.100,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu seratus rupiah)”.
- Bahwa berdasarkan selisih yang bersumber dari Saldo Kas, Pinjaman Bulanan, Tabungan wajib, Tabungan Sukarela dan Deposito sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, kemudian terhadap selisih tersebut digabungkan dengan nilai pada Akun Cadangan Pinjaman Ragu-ragu, deposit PPOB, pinjaman lain-lain, aktiva lain-lain, harga perolehan aktiva tetap, akumulasi penyusutan, kewajiban lain-lain, modal dasar, modal donasi, cadangan umum, cadangan khusus, rugi laba tahun berjalan, rugi laba tahun lalu dan rugi laba bulan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 sehingga menyebabkan jumlah aktiva dan pasiva tidak seimbang dalam Neraca pertanggal 17 Juli 2020 yang dengan rincian sebagai berikut:
AKTIVA
|
JUMLAH
|
PASIVA
|
JUMLAH
|
AKTIVA LANCAR
|
HUTANG LANCAR
|
10000
|
KAS
|
-
|
21001
|
TABUNGAN WAJIB
|
24.319.000,00
|
11100
|
BANK-TABUNGAN BANK SINAR
|
149.067,00
|
21002
|
TABUNGAN SUKARELA
|
1.019.436.177,00
|
11200
|
BANK-TABUNGAN BPD
|
480.912,00
|
21003
|
TABUNGAN LAMA
|
-
|
12100
|
PINJAMAN-HARIAN
|
-
|
21100
|
DEPOSITO
|
576.000.000
|
12200
|
PINJAMAN-BULANAN
|
767.589.300
|
21300
|
PINJAMAN LUAR
|
133.560.000
|
12300
|
PINJAMAN-KREDIT LAMA
|
70.918.050,00
|
21400
|
TITIPAN
|
-
|
14100
|
CADANGAN PINJAMAN RAGU-RAGU
|
(57.066.500,00)
|
21500
|
KEWAJIBAN LAIN-LAIN
|
31.464.517,00
|
18000
|
DEPOSIT PPOB
|
15.954.500,00
|
TOTAL HUTANG LANCAR
|
1.784.779.694,00
|
19000
|
PINJAMAN LAIN-LAIN
|
42.159.825,00
|
MODAL
|
19100
|
AKTIVA LAIN-LAIN
|
7.564.000,00
|
31100
|
MODAL DASAR
|
4.729.500,00
|
TOTAL AKTIVA LANCAR
|
847.749.154,00
|
31200
|
MODAL DONASI
|
93.702.689,00
|
AKTIVA TETAP
|
31300
|
CADANGAN UMUM
|
674.400.963,00
|
15100
|
HARGA PEROLEHAN
|
264.545.000,00
|
31400
|
CADANGAN KHUSUS
|
-
|
15200
|
AKUMULASI PENYUSUTAN
|
(58.096.500,00)
|
31500
|
R/L TAHUN LALU
|
-
|
TOTAL AKTIVA TETAP
|
206.448.500,00
|
31600
|
R/L TAHUN BERJALAN
|
51.390.784,00
|
|
|
|
31700
|
R/L BULAN BERJALAN
|
877.800,00
|
|
|
|
TOTAL MODAL
|
825.101.736,00
|
TOTAL AKTIVA
|
1.054.197.654,00
|
TOTAL PASIVA
|
2.609.881.430,00
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa Penyalahgunaan Wewenang Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 telah menguntungkan diri Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 1.555.716.674,49 (satu milyar lima ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh empat koma empat puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang Tahun 2014 s/d 2020 Nomor: 700.1.2.1/688/Ltda/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, telah disimpulkan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang dan merupakan Kerugian Keuangan Negara/Daerah c.q. LPD Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng sebesar Rp Rp1.555.683.776,00 (satu miliyar lima ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut:
Rekening
|
Nilai (Rp)
|
Aktiva:
|
|
Aktiva Lancar
|
847.749.154,00
|
Aktiva tetap
|
206.448.500,00
|
Total Aktiva (a)
|
1.054.194.654,00
|
Pasiva:
|
|
Hutang Lancar
|
1.784.779.694,00
|
Modal
|
825.101.736,00
|
Total Pasiva (b)
|
2.609.881.430,00
|
Jumlah kerugian keuangan negara (a-b)
|
1.555.683.776,00
|
Atas kerugian keuangan negara (LPD Desa Adat Tamblang) tersebut diatas, telah dilakukan pengembalian sampai dengan tanggal 17 Juli 2020 oleh Saudara Ketua Terdakwa sebanyak dua kali sebesar Rp217.000.000,00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah), yaitu:
-
- Secara tunai sebesar Rp70.000.000,00
- Pada tanggal 4 April 2020 dengan transfer ke rekening BPD LPD Desa Adat Tamblang sebesar Rp147.000.000,00
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa Penyalahgunaan Wewenang Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng tersebut tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan antara lain :
-
-
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 dan 2 yang mengatur bahwa Keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah ;
- Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 Ayat (2) Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat ;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22 Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
- Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, antara lain :
- Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “ LPD dalam melaksanakan bidang usaha harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD. “
- Pasal 17 yang menyebutkan bahwa “ Prajuru LPD wajib menyampaikan laporan kegiatan, perkembangan keuangan dan kinerja LPD kepada Bandesa dan LPLPD setiap : a. 1 (satu) bulan, b. 3 (tiga) bulan dan c. Tahunan. “
-
- Peraturan Gubernur Bali nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), antara lain :
- Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD. “
- Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Prajuru LPD harus menyampaikan laporan kepada Desa melalui Panureksa dan kepada Gubernur, Bupati/Walikota melalui LPLPD. “
- Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Prajuru LPD : d. sanggup bekerja dengan jujur, disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD, serta bersedia medewa saksi sebelum melaksanakan tugas.“
- Lampiran II, yang menyebutkan bahwa “LPD harus melaksanakan sistem administrasi yang mampu menghasilkan laporan keuangan secara transparan dan auditable, yakni seluruh transaksi dicatat berdasarkan jenis transaksi, selanjutnya dilakukan pengelompokan transaksi dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan serta seluruh dokumen diarsip dengan tertib. “
- Lampiran III, yang menyebutkan bahwa “LPD wajib memelihara tingkat kesehatannya, salah satunya dengan cara memastikan bahwa agunan yang diterima telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku (syarat pemberian pinjaman) “ dan “ Pengurus LPD didalam melaksanakan kegiatan operasional tidak melakukan hal-hal yang cenderung menguntungkan diri sendiri, keluarga dan grupnya atau berpotensi akan merugikan LPD. “
- Lampiran III, yang menyebutkan bahwa “ Kegiatan operasional dan pemberian pinjaman yang diberikan telah dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur tertulis. “ serta “ LPD melakukan peninjauan, penilaian dan pengikatan terhadap agunan.”
- Lampiran IX, mengenai tanggung jawab Pengurus untuk melaksanakan dan mengendalikan administrasi dokumen-dokumen keuangan dan pengelolaan sumber dana dan penggunaan/belanja LPD dengan baik.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------
SUBSIDAIR :
-------------- Bahwa Terdakwa Ir. I Ketut Rencana (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Tamblang Nomor: 030/ADAT-TBL/I/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupa |