Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps | PT Pertamina (Persero) | Ida Bagus Kade Adhiyasa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Melakukan Tindak Pidana | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sehingga Total Hak yang diterima Tergugat setelah diperhitungkan dengan hutang PPRP Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp 430.152.310,36 (empat ratus tiga puluh juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus sepuluh Rupiah dan tiga puluh enam sen), adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |