Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 10 Maret 2015 yang telah didaftarkan (Waarmeking) di Notaris Eddy Nyoman Winarta,S.H termasuk lampiran-lampirannya;
- Menyatakan hukum tindakan Tergugat tidak melakukan pembelian kembali unit kondotel milik Penggugat (buy back guarantee) dengan harga beli kembali sejumlah Rp.6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah) sebagaimana yang diperjanjikan dalam Lampiran II PPJB dikurangi dengan dengan jumlah uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat pada tanggal tanggal 27 September 2019 sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga masih tersisa pembayaran belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp 5.800.000.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah) adalah perbuatan wanprestasi /Ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang pembayaran pembelian kembali unit kondotel milik Penggugat (buy back guarantee) sejumlah Rp 5.800.000.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah) secara kontan dan tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat (pasal 191 Rbg);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
--------------------------------------------- A T A U------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |