Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-508/BDG/EOH/12/2024.
ATAS NAMA TERDAKWA
SULISTIYONO Als DWI
TINDAK PIDANA PENCURIAN
PASAL 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP
JAKSA PENUNTUT UMUM :
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960202 202012 1 021
BADUNG, 18 DESEMBER 2024
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-508/BDG/EOH/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
SULISTIYONO Als DWI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 07 Oktober 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Alamat Tinggal : Sebuah Gudang, Jalan raya Dalung, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov.Bali
KTP : Jalan Golf 2/111-b, RT/RW : 001/003, Kel. Gunung Sari, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja / Karyawan Swasta (KTP)
|
NIK
|
:
|
3578210710860002
|
|
|
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
Oleh Penyidik Polres Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 25 Oktober 2024 s/d tanggal 13 November 2024.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Terdakwa di Rutan Polres Badung, sejak tanggal 14 November 2024 s/d tanggal 23 Desember 2024.
2. Tahap Penuntutan:
Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Lapas Kerobokan sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d tanggal 06 Januari 2024 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).
C. DAKWAAN
---- Bahwa Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah tower milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk yang beralamat di Br. Sayan Baleran, Ds. Werdi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali atau pada suatu tempat lain yang Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa SULISTIYONO Als DWI pada tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita Terdakwa sempat pergi ke sebuah warung kopi pinggir jalan di Sekitar Daerah Gatsu dan tidak sengaja bertemu dengan CIO (DPO) kemudian saat itu Terdakwa meminta CIO (DPO) untuk mencarikan Terdakwa mobil sewaan dan mengajak CIO untuk mengambil Barang lalu CIO (DPO) pun menyanggupinya dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 06,00 wita, Terdakwa berangkat ke Warung kopi tempat bertemu dengan CIO (DPO) kemarin, dimana saat itu CIO (DPO) belum ada di sana dan sekira pukul 07.30 wita CIO (DPO) datang dengan membawa mobil sewaan tersebut, lalu kami pun berangkat menuju lokasi kejadian yang mana sebelumnya Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) keliling untuk mencari lokasi tower yang kosong yang mana kemudian Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) sampailah pada lokasi kejadian, yaitu di sebuah tower milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk yang beralamat di Br. Sayan Baleran, Ds. Werdi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali dan memarkir mobil di pinggir gang (depan pintu masuk tower);
- Bahwa Terdakwa SULISTIYONO Als DWI pun turun dari mobil dan mencoba membuka kunci gembok pintu tower dengan cara memukulnya dengan menggunakan kunci shock yang Terdakwa bawa. namun karena Terdakwa SULISTIYONO Als DWI tidak berhasil membukanya, lalu CIO (DPO) pun turun dari mobil dan mencoba membukanya dengan cara membenturkannya ke pintu hingga kunci gembok tersebut rusak dan berhasil terbuka;
- Bahwa lalu setelah itu Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) masuk ke dalam Area Tower dan kemudian Terdakwa menyuruh CIO (DPO) untuk mengambil 1 set Breket antena (besi penyangga antena) warna silver dan 3 (tiga) buah antena sectoral bekas warna putih yang tergeletak di sebelah timur Tower. Lalu sementara CIO (DPO) mengangkut barang tersebut ke atas mobil, Terdakwa SULISTIYONO Als DWI pun membuka Pintu Rak Panel listrik dengan menggunakan Anak kunci panel yang sudah Terdakwa siapkan dan setelah pintu panel listrik terbuka kemudian Terdakwa pun mencolok cuk gerinda yang Terdakwa bawa dan kemudian berjalan menuju tempat Outdoor ac yang berada di sebelah timur tower dan memotong pintu trali out door AC tersebut dengan menggunakan gerinda tersebut;
- Dan setelah pintu trail berhasil terbuka, kemudian Terdakwa memotong 2 kabel outdoor AC tersebut dengan menggunakan tang yang Terdakwa bawa dan kemudian mengeluarkannya dari trail lalu Terdakwa meminta CIO (DPO) untuk mengambil dan mengangkut outdoor AC tersebut ke atas mobil.
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali berjalan menuju out door AC yang satu lagi dan mengambil outdoor AC tersebut dengan cara yang sama seperti Terdakwa mengambil outdoor Ac sebelumnya yang mana setelah berhasil mengambil 2 buah Outdoor tersebut kemudian Terdakwa pun berjalan menuju rak penyimpanan baterai Telkomsel dimana saat itu Terdakwa mendapati pintu rak penyimpanan baterai dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, mendapati hal tersebut Terdakwa pun memotong 2 buah sabuk baterai yang mengikat baterai tersebut dengan menggunakan gerinda, setelah sabuk baterai berhasil Terdakwa potong, kemudian Terdakwa mengeluarkan baterai dari rak satu persatu dan kemudian CIO (DPO) membawanya ke atas mobil yang mereka bawa;
- Bahwa ketika Terdakwa sedang memotong sabuk yang ketiga, tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh petugas Tower, sedangkan CIO (DPO) berasil kabur melarikan diri dan meninggalkan Terdakwa bersama dengan barang-barang yang berhasil mereka curi;
- Bahwa adapun peran Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) adalah sebagai berikut:
- Peran Terdakwa SULISTIYONO Als DWI adalah mengemudikan mobil ke lokasi kejadian, memotong trrali tempat outdoor ac dan memotong sabuk baterai.
- Peran dari CIO (DPO) adalah mencarikan dan menyewakan mobil serta mengangkut barang-barang curian ke atas mobil
- Bahwa adapun barang yang dicuri oleh Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO), yaitu:
- 2 (dua) buah outdoor AC Panasonic 1,5PK
- 3 (tiga) buah antenna sectoral; dan
- 1 (satu) set brecket antenna
Milik saksi I Made Denny Erman Natali (PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk)
- 7 (tujuh) buah baterai warna biru
Milik saksi Rai Bagus Karunia Putra (PT. Telkomsel)
- Bahwa Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) tidak pernah diijinkan oleh PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk dan PT. Telkomsel untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam area Tower tersebut;
- Bahwa tujuan Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) melakukan perbuatan tersebut adalah agar barang tersebut di jual dan uang hasil penjualannya akan digunakan oleh Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa adapun akibat perbuatan Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) tersebut, PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 24.100.000,- (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 18 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960202 202012 1 021 |