Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. SULISTIYONO Als. DWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4546/N.1.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTIYONO Als. DWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-508/BDG/EOH/12/2024.

ATAS NAMA TERDAKWA

SULISTIYONO Als DWI

TINDAK PIDANA PENCURIAN

PASAL 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP

 

 

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960202 202012 1 021

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 18 DESEMBER 2024

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                                              P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-508/BDG/EOH/12/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

SULISTIYONO Als DWI

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 07 Oktober 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Tinggal : Sebuah Gudang, Jalan raya Dalung, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov.Bali

KTP : Jalan Golf 2/111-b, RT/RW : 001/003, Kel. Gunung Sari, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja / Karyawan Swasta (KTP)

NIK

:

3578210710860002

 

 

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

      Oleh Penyidik Polres Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 25 Oktober 2024 s/d tanggal 13 November 2024.

      Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Terdakwa di Rutan Polres Badung, sejak tanggal 14 November 2024 s/d tanggal 23 Desember 2024.

2.   Tahap Penuntutan:

      Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Lapas Kerobokan sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d tanggal 06 Januari 2024 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

 

C.  DAKWAAN

 

---- Bahwa Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah tower milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk yang beralamat di Br. Sayan Baleran, Ds. Werdi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali atau pada suatu tempat lain yang Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Peran Terdakwa SULISTIYONO Als DWI adalah mengemudikan mobil ke lokasi kejadian, memotong trrali tempat outdoor ac dan memotong sabuk baterai.
  • Peran dari CIO (DPO) adalah mencarikan dan menyewakan mobil serta mengangkut barang-barang curian ke atas mobil
  • Bahwa adapun barang yang dicuri oleh Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO), yaitu:
  • 2 (dua) buah outdoor AC Panasonic 1,5PK
  • 3 (tiga) buah antenna sectoral; dan
  • 1 (satu) set brecket antenna

Milik saksi I Made Denny Erman Natali (PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk)

  • 7 (tujuh) buah baterai warna biru

Milik saksi Rai Bagus Karunia Putra (PT. Telkomsel)

  • Bahwa Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) tidak pernah diijinkan oleh PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk dan PT. Telkomsel untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam area Tower tersebut;
  • Bahwa tujuan Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) melakukan perbuatan tersebut adalah agar barang tersebut di jual dan uang hasil penjualannya akan digunakan oleh Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa adapun akibat perbuatan Terdakwa SULISTIYONO Als DWI bersama-sama dengan CIO (DPO) tersebut, PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 24.100.000,- (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

Badung, 18 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960202 202012 1 021

Pihak Dipublikasikan Ya