Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
984/Pdt.G/2026/PN Dps I Made Lendra 1.I Wayan Mania
2.I Nyoman Sukarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 984/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Lendra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raja Doli Siregar, S.H., M.HI Made Lendra
Tergugat
NoNama
1I Wayan Mania
2I Nyoman Sukarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah waris Objek Sengketa yang terletak di Jalan Raya Pantai Pererenan, Banjar Batu Pererenan, Kel/Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan SPPT Nomor : 51.03.020.002.023-0149.0/98-01, Luas 1.467 M2, tertera atas nama Nang Ranten, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara      : Gang;
  • Sebelah Selatan   : Tanah milik;
  • Sebelah Timur    : Jalan Raya;
  • Sebelah Barat      : Gang;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat yang merugikan Penggugat;

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2725/Pererenan, Luas 1390 m2 (seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor : 03087/PERERENAN/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Nomor Induk Bidang (NIB) : 22030518.02742, tercatat Atas I Wayan Mania (Tergugat I) dan I Nyoman Sukarta (Tergugat II), yang berlokasi di Jalan Raya Pantai Pererenan, Banjar Batu Pererenan, Kel/Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengurus termasuk tidak terbatas mengajukan permohonan dan segala proses administrasi yang terkait dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2725/Pererenan, Luas 1390 m2 (seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor : 03087/PERERENAN/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Nomor Induk Bidang (NIB) : 22030518.02742, tercatat Atas I Wayan Mania (Tergugat I) dan I Nyoman Sukarta (Tergugat II), yang berlokasi di Jalan Raya Pantai Pererenan, Banjar Batu Pererenan, Kel/Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Turut Tergugat sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak