| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah waris Objek Sengketa yang terletak di Jalan Raya Pantai Pererenan, Banjar Batu Pererenan, Kel/Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan SPPT Nomor : 51.03.020.002.023-0149.0/98-01, Luas 1.467 M2, tertera atas nama Nang Ranten, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Gang;
- Sebelah Selatan : Tanah milik;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebelah Barat : Gang;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2725/Pererenan, Luas 1390 m2 (seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor : 03087/PERERENAN/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Nomor Induk Bidang (NIB) : 22030518.02742, tercatat Atas I Wayan Mania (Tergugat I) dan I Nyoman Sukarta (Tergugat II), yang berlokasi di Jalan Raya Pantai Pererenan, Banjar Batu Pererenan, Kel/Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengurus termasuk tidak terbatas mengajukan permohonan dan segala proses administrasi yang terkait dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2725/Pererenan, Luas 1390 m2 (seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor : 03087/PERERENAN/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Nomor Induk Bidang (NIB) : 22030518.02742, tercatat Atas I Wayan Mania (Tergugat I) dan I Nyoman Sukarta (Tergugat II), yang berlokasi di Jalan Raya Pantai Pererenan, Banjar Batu Pererenan, Kel/Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Turut Tergugat sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- dst....
|