| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK.PDM- 248 /BDG/EOH/06 /2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
NIK
|
:
:
|
JEPRIANUS BUNI LERO
5317012509990004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Laimerang
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
26 tahun / 25 September 1999
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Mess PT ASB di Jalan Panglan, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau alamat sesuai KTP di Laimerang RT/RW : 011/010 Kel/Desa Makata Keri, Kecamatan Katiku Tana Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta sebagai Kernet
|
B. PENANGKAPAN TERDAKWA
Penyidik Polsek Densel : tanggal 17 April 2026/18 April 2026
C. PENAHANAN TERDAKWA
1. Tahap Penyidikan:
|
Penyidik
|
:
|
dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 17 April 2026 s/d 06 Mei 2026;
|
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 07 Mei 2026 s/d tanggal 15 Juni 2026
|
2. Tahap Penuntutan:
|
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung
|
:
|
Dengan jenis penahanan rutan 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026.
|
D. DAKWAAN
-------------- Bahwa Terdakwa JEPRIANUS BUNI LERO pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Mess PT.ASB di Jalan Panglan, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar “yang melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut-: ------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 16.00 WITA setelah terdakwa selesai bekerja, terdakwa bersama rekan kerjanya minum arak 1 (satu) botol selanjutnya terdakwa pulang ke Mess, setbanya di Mess terdakwa memutar lagu sambil karaokean dengan suara yang keras namun saksi Meriana Bali menegur terdakwa untuk mengecilkan musiknya karena hari sudah malam dan takut mengganggu tetangga, kemudian terdakwa kesal membanting Hand Phone nya dikasur selanjutnya terdakwa keluar dari Mess dan mengobrol dengan tetangga mess, sekira pukul 22.00 WITA, terdakwa masuk kembali kekamar mess dan mengunci pintu kamar kemudian terdakwa langsung memukul pinggang sebelah kiri saksi Meriana Bali dan terdakwa marah-marah kemudian saksi Meriana Bali duduk membelakangi terdakwa dan menghadap tembok, tak berselang lama terdakwa kembali memukul punggung saksi sebelah kiri dengan menggunakan kanan terbuka, kemudian terdakwa mendorong saksi Meriana Bali yang mengakibatkan dahi sebelah kanan terbentur ketembok hingga berdarah dan saksi Meriana Bali berteriak dan menangis namun terdakwa menyuruh untuk diam. Ketika saksi Meriana Bali hendak keluar mess terdakwa menghalanginya lalu mendorong saksi Meriana Bali sampai jatuh kekasur, kemudian terjadi pertengkaran antara saksi dan terdakwa kemudian saksi Meriana Bali memaksa keluar dengan mendorong terdakwa hingga bisa keluar dari kamar mess menuju motor, namun terdakwa memeluk dari arah belakang dan membawa saksi korban kembali kedalam mess, sesampainya dalam mess saksi Meriana Bali mengambil paksa Hand Phone yang dibawa terdakwa sebelumnya, lalu saksi menghubungi adiknya untuk menjemput di mess namun pelaku kembali memeluk dan merampas Hand Phone saksi Meriana Bali tersebut, namun saksi tetap mempertahankan Hand Phone tersebut kemudian terdakwa meremas pergelangan tangan kiri saksi Meriana Bali sambil meminta handphone tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mendorong, memukul serta meremas tangan saksi Meriana Bali, mengakibatkan Saksi Meriana Bali mengalami luka-luka pada dahi kanan dan lengan sebelah kiri luka memar serta luka memar pada pergelangan tangan kiri sehingga saksi Meriana Bali merasakan sakit pada dahi sebelah kanan dan merasakan pusing serta mengalami sakit pada pergelangan tangan kiri sehingga tidak bisa melakukan kegiatan seperti biasa, hal ini dikuatkan dengan Visum Et Revertum Nomor : 400.7.3.3/7078/Visum/RSDM/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Ida Bagus Putu Aliit Sp.FM (K), DFM dokter Konsultan Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Daerah Mangusada dengan kesimpulan pada pokoknya. :
- Pemeriksaan korban perempuan berusia kurang lebih dua puluh enam tahun ini, ditemukan luka-luka dangkal, memar dan nyeri akibat kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian atau kegiatan sehari-hari untuk sementara waktu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 22 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
I GST NGR WIRAYOGA, S.H.
JAKSA MADYA NIP. 197907262005011008 |