Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
655/Pid.B/2026/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH JEPRIANUS BUNI LERO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 655/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2621/N.1.18/eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEPRIANUS BUNI LERO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                    P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK.PDM-  248 /BDG/EOH/06 /2026

 

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

NIK

:

:

JEPRIANUS BUNI LERO

5317012509990004

Tempat lahir

:

Laimerang

Umur / Tgl Lahir

:

26 tahun / 25 September 1999

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Mess PT ASB di Jalan Panglan, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau alamat sesuai KTP di Laimerang RT/RW : 011/010 Kel/Desa Makata Keri, Kecamatan Katiku Tana Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

 

:

 

 

Karyawan Swasta sebagai Kernet

B.   PENANGKAPAN TERDAKWA

Penyidik Polsek Densel                           :    tanggal 17 April 2026/18 April 2026

                                                                                                                              

C.  PENAHANAN TERDAKWA                                                   

 1.  Tahap Penyidikan:

Penyidik

:

dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 17  April 2026 s/d 06 Mei 2026;

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 07 Mei 2026 s/d tanggal 15 Juni 2026

2.   Tahap Penuntutan:         

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung

:

Dengan jenis penahanan rutan 10 Juni      2026 s/d 29 Juni  2026.

                                                                                                          

D.  DAKWAAN

-------------- Bahwa Terdakwa JEPRIANUS BUNI LERO pada hari Kamis tanggal 16 April   2026 sekira Pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat  di  Mess PT.ASB di Jalan Panglan, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar “yang melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut-: ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 16.00 WITA  setelah terdakwa selesai bekerja, terdakwa bersama rekan kerjanya minum arak 1 (satu) botol selanjutnya terdakwa pulang ke Mess, setbanya di Mess terdakwa  memutar lagu sambil karaokean dengan suara yang keras namun saksi Meriana Bali menegur terdakwa untuk mengecilkan musiknya karena hari sudah malam dan takut mengganggu tetangga, kemudian terdakwa kesal membanting Hand Phone nya dikasur selanjutnya terdakwa keluar dari Mess dan mengobrol dengan tetangga mess, sekira pukul 22.00 WITA, terdakwa masuk kembali kekamar mess dan mengunci pintu kamar  kemudian terdakwa  langsung memukul pinggang sebelah kiri saksi Meriana Bali dan terdakwa marah-marah kemudian saksi Meriana Bali duduk membelakangi terdakwa dan menghadap tembok, tak berselang lama terdakwa kembali memukul punggung saksi sebelah kiri dengan menggunakan kanan terbuka, kemudian terdakwa mendorong saksi Meriana Bali yang mengakibatkan dahi sebelah kanan terbentur ketembok hingga berdarah dan saksi Meriana Bali berteriak dan menangis namun terdakwa menyuruh untuk diam. Ketika saksi Meriana Bali hendak keluar mess terdakwa menghalanginya lalu mendorong saksi Meriana Bali sampai jatuh kekasur, kemudian terjadi pertengkaran antara saksi dan terdakwa kemudian saksi Meriana Bali memaksa keluar dengan mendorong terdakwa hingga bisa keluar dari kamar mess menuju motor, namun terdakwa memeluk dari arah belakang dan membawa saksi korban kembali kedalam mess, sesampainya dalam mess saksi Meriana Bali mengambil paksa Hand Phone yang dibawa terdakwa sebelumnya, lalu saksi menghubungi adiknya untuk menjemput di mess namun pelaku kembali memeluk dan merampas Hand Phone saksi Meriana Bali tersebut, namun saksi tetap mempertahankan Hand Phone tersebut kemudian terdakwa meremas pergelangan tangan kiri saksi Meriana Bali sambil meminta handphone tersebut.
  • Bahwa  perbuatan terdakwa mendorong, memukul serta meremas tangan saksi Meriana Bali, mengakibatkan Saksi Meriana Bali mengalami luka-luka pada dahi kanan dan lengan sebelah kiri luka memar serta luka memar pada pergelangan tangan kiri sehingga saksi Meriana Bali merasakan sakit pada dahi sebelah kanan dan merasakan pusing serta mengalami sakit pada pergelangan tangan kiri sehingga tidak bisa melakukan kegiatan seperti biasa, hal ini dikuatkan dengan Visum Et Revertum Nomor : 400.7.3.3/7078/Visum/RSDM/2026 tanggal 5 Mei 2026  yang ditandatangani oleh Dokter Ida Bagus Putu Aliit Sp.FM (K), DFM dokter Konsultan Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Daerah Mangusada dengan kesimpulan pada pokoknya. :
  • Pemeriksaan korban perempuan berusia kurang lebih dua puluh enam tahun ini, ditemukan luka-luka dangkal, memar dan nyeri akibat kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian atau kegiatan sehari-hari untuk sementara waktu.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1)  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

                                                                   

 

Badung, 22 Juni  2026

PENUNTUT UMUM

                                                      

                                                                      

                                                                       

                                                                                      I GST NGR WIRAYOGA, S.H.

                                                                             JAKSA MADYA NIP. 197907262005011008

Pihak Dipublikasikan Ya