Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
517/Pdt.P/2026/PN Dps Drs. I Ketut Mertaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 517/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. I Ketut Mertaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

 

Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama orang tua pemohon tersebut yang semula :  nama I Nyoman Pasek ( Ayah ) dan Ni Nengah Sara  ( Ibu ) di ganti menjadi I Komang Sotog ( Ayah ) dan Ni Negah Tunas ( Ibu )

 

Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama orang tua pada kutipan akta kelahiran No.8739/DISP/1989 Tanggal 07 Juli 1989

 

Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak