Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
739/Pid.Sus/2024/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH 3.Rudi Hartono
4.Sardika Duta Aditama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 739/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2987/N.1.10.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi Hartono[Penahanan]
2Sardika Duta Aditama[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-416/DENPA.KTB/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

Nama lengkap

:

Rudi Hartono

No. Identitas

:

3508171001860005

Tempat Lahir

:

Lumajang

Umur/Tgl Lahir 

:

38 Tahun / 10 Januari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sedap Malam, Gang Gardenia, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau Dusun Krajan RT. 001 RW. 005, Kelurahan Jatiroto, Kecamatan Jatirato, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur (KTP)

A g a m a           

:

Islam

Pekerjaan          

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

 

 

Terdakwa II

Nama lengkap

:

Sardika Duta Aditama

No. Identitas

:

3508172006930005

Tempat Lahir

:

Lumajang

Umur/Tgl Lahir 

:

28 Tahun / 19 Juni 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sedap Malam, Gang Gardenia, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau Dusun Krajan RT. 001 RW. 003, Kelurahan Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (KTP)

A g a m a           

:

Islam

Pekerjaan          

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 3 Mei 2024 s/d 4 Mei 2024

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 4 Mei 2024 s/d 23 Mei 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 24 Mei 2023 s/d 2 Juli 2024

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar

:

RUTAN, 3 Juli 2024 s/d 1 Agustus 2024

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa I Rudi Hartono bersama-sama dengan Terdakwa II Sardika Duta Aditama pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sedap Malam, Gang Gardenia Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang msih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa I Rudi Hartono bersama-sama dengan Terdakwa II Sardika Duta Aditama pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sedap Malam, Gang Gardenia Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang msih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, saksi I WAYAN RUDIARTONO, saksi I WAYAN PATRAWAN dan saksi AGUS SASTRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pencurian sepeda motor yang dilakukan Terdakwa I, selanjutnya saksi I WAYAN RUDIARTONO, saksi I WAYAN PATRAWAN dan saksi AGUS SASTRAWAN mengamankan Terdakwa I yang sedang berada di sebuah kamar kos di di Jalan Sedap Malam, Gang Gardenia Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar bersama-sama dengan Terdakwa II kemudian karena curiga dilakukan penggeledahan kamar kos Terdakwa I dan pada lemari pakaian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi pil berwarna kuning bertuliskan “DMP” sebanyak 1.000 (seribu) butir pil dan 3 (tiga) bungkus plastik berisi pil berwarna putih bertuliskan “Y” yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil selanjutnya dilakukan juga penggeledahan badan pada Terdakwa II yang pada saat itu juga sedang berada di dalam kamar kos dan pada tas selempang yang Terdakwa II kenakan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 6 (enam) butir pil berwarna putih bertuliskan “Y” dan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil kuning bertuliskan “DMP” kemudian Terdakwa I mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi pil berwarna kuning bertuliskan “DMP” sebanyak 1.000 (seribu) butir pil dan 3 (tiga) bungkus plastik berisi pil berwarna putih bertuliskan “Y” yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil yang ditemukan di lemari kos adalah milik Terdakwa I sedangkan 1 (satu) bungkus plastik berisi 6 (enam) butir pil berwarna putih bertuliskan “Y” dan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil kuning yang ditemukan di tas selempang yang dikenakan Terdakwa II itu berasal dari Terdakwa I yang akan Terdawak II jual atau edarkan selanjutnya Para Terdakwa dan barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun pada Terdakwa I total keseluruhan pil berwarna putih bertuliskan “Y” yang ditemukan sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan pil berwarna kuning bertuliskan “DMP” sebanyakn 1.000 (seribu butir) sedangkan pada Terdakwa II untuk total keseluruhan pil putih bertuliskan “Y” sebanyak 6 (enam) butir sedangkan untuk pil kuning bertuliskan “DMP” sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir atas barang-barang tersebut dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertuliskan “DMP” dan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil warna putih bertuliskan “Y” untuk pemeriksaan laboratoris pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali.
  • Bahwa awalnya Terdakwa I membeli pil putih bertuliskan “Y” dan pil kuning bertuliskan “DMP” tersebut dari Sdr. RAHMAD yang berada di Lumajang, Jawa Timur  melalui travel sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih bertuliskan “Y” dan 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna kuning bertuliskan “DMP” dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per kalengnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji lab Balai Besar POM di Denpasar sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.24.0001 tanggal 21 Mei 2024 diketahui Tablet warna kuning Berlogo “DMP” mengandung Dextromethorphan HBr dengan kadar 34,47 mg/tablet yang mana termasuk dalam obat yang tanpa izin edar karena izin edarnya telah dicabut.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji lab Balai Besar POM di Denpasar sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.24.0002 tanggal 21 Mei 2024 diketahui Tablet Putih Berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar 3,87 mg/tablet merupakan obat yang hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat diedarkan serta diperjual belikan secara bebas.
  • Bahwa Persyaratan obat diatur dalam Farmakope Indonesia edisi VI tahun 2020 dimana Tablet Dextromethorphan tidak ada dalam Farmakope Indonesia edisi VI tahun 2020 karena sediaan tunggal sudah tidak boleh beredar sedangkan Tablet Triheksifenidil HCl mengandung tidak kurang dari 90,0?n tidak lebih dari 110,0?ri jumlah yang tertera pada etiket, dosisnya 2mg sehingga persyaratan mutu adalah rentang kadar 1,8 mg/tab -2,2 mg/tab. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.24.0001 tanggal 21 Mei 2024 diketahui Tablet warna kuning Berlogo “DMP” mengandung Dextromethorphan HBr dengan kadar 34,47 mg/tablet karena sudah tidak boleh beredar sehingga tidak memenuhi standar mutu dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.24.0002 tanggal 21 Mei 2024 diketahui Tablet Putih Berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar 3,87 mg/tablet diluar rentang sehingga  juga tidak memenuhi standar mutu.
  • Bahwa Terdakwa I berperan untuk membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. RAHMAD serta membungkus obat-obatan tersebut dalam plastik kecil dan Terdakwa II berperan untuk membantu Terdakwa I menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap 100 butir nya dan Terdakwa I mendapatkan keuntungan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tiap penjualan 100 butir.
  • Bahwa Terdakwa I sudah mulai mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut sejak bulan Januari 2024 sedangkan Terdakwa II sudah mulai membantu Terdakwa I mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut sejak bulan April 2024.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan karyawan swasta yang tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam hal kefarmasian, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menunjukkan izin mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan pil warna kuning bertuliskan DMP dan pil yang bertuliskan Y kepada Terdakwa II dan teman-teman pekerja proyek Terdakwa I dan Terdakwa II.

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KETIGA

--------Bahwa ia Terdakwa I Rudi Hartono bersama-sama dengan Terdakwa II Sardika Duta Aditama pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sedap Malam, Gang Gardenia Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang msih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan percobaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, saksi I WAYAN RUDIARTONO, saksi I WAYAN PATRAWAN dan saksi AGUS SASTRAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pencurian sepeda motor yang dilakukan Terdakwa I, selanjutnya saksi I WAYAN RUDIARTONO, saksi I WAYAN PATRAWAN dan saksi AGUS SASTRAWAN mengamankan Terdakwa I yang sedang berada di sebuah kamar kos di di Jalan Sedap Malam, Gang Gardenia Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar bersama-sama dengan Terdakwa II kemudian karena curiga dilakukan penggeledahan kamar kos Terdakwa I dan pada lemari pakaian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi pil berwarna kuning bertuliskan “DMP” sebanyak 1.000 (seribu) butir pil dan 3 (tiga) bungkus plastik berisi pil berwarna putih bertuliskan “Y” yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil selanjutnya dilakukan juga penggeledahan badan pada Terdakwa II yang pada saat itu juga sedang berada di dalam kamar kos dan pada tas selempang yang Terdakwa II kenakan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 6 (enam) butir pil berwarna putih bertuliskan “Y” dan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil kuning bertuliskan “DMP” kemudian Terdakwa I mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi pil berwarna kuning bertuliskan “DMP” sebanyak 1.000 (seribu) butir pil dan 3 (tiga) bungkus plastik berisi pil berwarna putih bertuliskan “Y” yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil yang ditemukan di lemari kos adalah milik Terdakwa I sedangkan 1 (satu) bungkus plastik berisi 6 (enam) butir pil berwarna putih bertuliskan “Y” dan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil kuning yang ditemukan di tas selempang yang dikenakan Terdakwa II itu berasal dari Terdakwa I yang akan Terdawak II jual atau edarkan selanjutnya Para Terdakwa dan barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun pada Terdakwa I total keseluruhan pil berwarna putih bertuliskan “Y” yang ditemukan sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan pil berwarna kuning bertuliskan “DMP” sebanyakn 1.000 (seribu butir) sedangkan pada Terdakwa II untuk total keseluruhan pil putih bertuliskan “Y” sebanyak 6 (enam) butir sedangkan untuk pil kuning bertuliskan “DMP” sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir atas barang-barang tersebut dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertuliskan “DMP” dan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil warna putih bertuliskan “Y” untuk pemeriksaan laboratoris pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali.
  • Bahwa awalnya Terdakwa I membeli pil putih bertuliskan “Y” dan pil kuning bertuliskan “DMP” tersebut dari Sdr. RAHMAD yang berada di Lumajang, Jawa Timur  melalui travel sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih bertuliskan “Y” dan 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna kuning bertuliskan “DMP” dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per kalengnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji lab Balai Besar POM di Denpasar sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.24.0001 tanggal 21 Mei 2024 diketahui Tablet warna kuning Berlogo “DMP” mengandung Dextromethorphan HBr dengan kadar 34,47 mg/tablet yang mana termasuk dalam obat yang tanpa izin edar karena izin edarnya telah dicabut.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji lab Balai Besar POM di Denpasar sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.24.0002 tanggal 21 Mei 2024 diketahui Tablet Putih Berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar 3,87 mg/tablet merupakan obat yang hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat diedarkan serta diperjual belikan secara bebas.
  • Bahwa Persyaratan obat diatur dalam Farmakope Indonesia edisi VI tahun 2020 dimana Tablet Dextromethorphan tidak ada dalam Farmakope Indonesia edisi VI tahun 2020 karena sediaan tunggal sudah tidak boleh beredar sedangkan Tablet Triheksifenidil HCl mengandung tidak kurang dari 90,0?n tidak lebih dari 110,0?ri jumlah yang tertera pada etiket, dosisnya 2mg sehingga persyaratan mutu adalah rentang kadar 1,8 mg/tab -2,2 mg/tab. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.24.0001 tanggal 21 Mei 2024 diketahui Tablet warna kuning Berlogo “DMP” mengandung Dextromethorphan HBr dengan kadar 34,47 mg/tablet karena sudah tidak boleh beredar sehingga tidak memenuhi standar mutu dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.106.K.05.17.24.0002 tanggal 21 Mei 2024 diketahui Tablet Putih Berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar 3,87 mg/tablet diluar rentang sehingga  juga tidak memenuhi standar mutu.
  • Bahwa Terdakwa I berperan untuk membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. RAHMAD serta membungkus obat-obatan tersebut dalam plastik kecil dan Terdakwa II berperan untuk membantu Terdakwa I menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I sudah mulai mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut sejak bulan Januari 2024 sedangkan Terdakwa II sudah mulai membantu Terdakwa I mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut sejak bulan April 2024.

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya