Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Dps 1.DRG I Nyoman Adi Suartika,SKG
2.DRG. Kadek Ayu Angga Pramita,SKG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DRG I Nyoman Adi Suartika,SKG
2DRG. Kadek Ayu Angga Pramita,SKG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE ASTAWA,SHDRG I Nyoman Adi Suartika,SKG
2I GEDE ASTAWA,SHDRG. Kadek Ayu Angga Pramita,SKG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan perubahan/penggantian nama anak Para Pemohon yang semula bernama NI WAYAN  LESTARI  ALINKA PUTRI, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5103-LT-21122017-0002, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung tanggal 21 Desember 2017 dirubah/diganti menjadi : WAYAN ALINKA REINA PRAMESTI, adalah sah menurut hukum
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak