Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
389/Pid.Sus/2024/PN Dps | MADE HENDRA PRANATA DHARMAPUTRA P., S.H., M.H | 1.MADE NUARSA WIJAYA Alias NUAR 2.RIAN KWARTEZA DARMAWAN Alias RIAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 389/Pid.Sus/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1262/N.1.18/Enz.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu :Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua :Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |