| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH Nomor 004/GP/HFL/VII/2024 pada tanggal 11 Juli 2024 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi atas PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH Nomor 004/GP/HFL/VII/2024 pada tanggal 11 Juli 2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp165.376.333,- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta milik TERGUGAT yaitu sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Danau Tempe Perumahan By Pass Garden Kav R-2, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Provinsi Bali, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor. 01064, seluas 245 m2 yang terletak di Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Desa Sanur Kauh atas nama SILVIA IRAWAN, yang diketahui dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Hak Milik;
- Timur : Tanah Hak Milik;
- Selatan : Tanah Hak Milik;
- Barat : Tanah Hak Milik.
- dst....
|