Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
685/Pid.Sus/2026/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH Kristobian Yobel Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 685/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4405/N.1.10.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kristobian Yobel Ginting[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-429/DENPA.NARKO/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

KRISTOBIAN YOBEL GINTING

No. Identitas

:

5103050706020007

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur / tanggal lahir

:

23 Tahun / 07 Juni 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Jln. Pratama No.20/A, Lingk. Celuk Benoa, Kel. / Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung (Alamat KTP)

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 23 April 2026 s/d tanggal 26 April 2026.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 26 April 2026 s/d tanggal 29 April 2026.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 29 April 2026 s/d tanggal 18 Mei 2026.

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2026 s/d tanggal 27 Juni 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, masing-masing sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d tanggal 13 Juli 2026.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa KRISTOBIAN YOBEL GINTING pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Puri Gading, Banjar Cenggiling, Kelurahan / Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I., perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.40 wita, bertempat di Kampial Wisma Permai, Kelurahan / Desa Kampial, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Terdakwa diminta oleh  Sdr. Dewa Komang Derdi Antono alias Derdi (Daftar Pencarian Orang atau DPO) untuk memesankan paket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Ongos atau ANTHENA_Terguncang (Daftar Pencarian Orang atau DPO) menggunakan rekening milik Terdakwa, dengan imbalan upah sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh Sdr. Dewa Komang Derdi Antono alias Derdi (DPO) kepada Terdakwa setelah paket Narkotika jenis Shabu tersebut telah Terdakwa berikan kepada Sdr. Dewa Komang Derdi Antono alias Derdi (DPO), setelah Terdakwa memesan paket Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. Ongos atau ANTHENA_Terguncang (DPO) lalu Terdakwa diberitahukan untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu yang dipesannya secara tempelan bertempat di Jalan Puri Gading, Banjar Cenggiling, Kelurahan / Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sehingga Terdakwa langsung mendatangi tempat tersebut pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.30 wita, setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram tersebut, lalu Terdakwa akan membawanya ke tempat kediaman Sdr. Dewa Komang Derdi Antono alias Derdi (DPO), namun sekira pukul 19.45 wita, saat Terdakwa masih dalam perjalanan tepatnya saat Terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Purigading, Banjar Cenggiling, Kelurahan / Desa  Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ternyata Terdakwa telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar antara lain : Saksi Gorden Indes Wadu, Saksi Made Ary Kusuma Putra, Saksi I Komang Gede Widiantara, dan anggota Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya dipimpin oleh IPDA Dedy Nurmansyah, S.H., yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan mengenai identitas Terdakwa yang mengakui memang benar dirinya bernama lengkap Kristobian Yobel Ginting, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang disaksikan 2 (dua) orang masyarakat umum lalu dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah HP Iphone Xs max warna gold dengan nomor Imei : 358745090458892 milik Terdakwa yang terdapat riwayat pesan / chat pada aplikasi whatsapp antara Terdakwa dengan seseorang dengan nama kontak “Der” dan nama kontak “ANTHENA_Terguncang” terkait pemesanan Narkotika jenis Shabu, kemudian setelah ditanyakan keberadaan Narkotika tersebut dan oleh Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) plastik warna biru yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lipatan baju yang dikenakannya lalu Terdakwa menyerahkannya kepada Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas berwarna biru tersebut ternyata di dalamnya berisi 1 (satu) buah BONG dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram yang dibungkus potongan plaster warna merah, kemudian ditanyakan mengenai kepemilikan dan adanya izin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis Shabu tersebut, yang mana Terdakwa menerangkan jika 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram adalah milik Sdr. Dewa Komang Derdi Antono alias Derdi (DPO) yang meminta Terdakwa untuk memesankan paket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Ongos atau ANTHENA_Terguncang (DPO) dengan imbalan upah sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengakui dirinya tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang terkait adanya 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram tersebut, maka selanjutnya Terdakwa dan seluruh Barang Bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 661/NNF/2026, tanggal 24 April 2026, dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
        1. 5634/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Udang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        2. 5635/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa KRISTOBIAN YOBEL GINTING pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.45 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Purigading, Banjar Cenggiling, Kelurahan / Desa  Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui dan memiliki nama panggilan “OBEL” di seputaran Kelurahan / Desa  Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar antara lain : Saksi Gorden Indes Wadu, Saksi Made Ary Kusuma Putra, Saksi I Komang Gede Widiantara, dan anggota Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar lainnya yang dipimpin oleh IPDA Dedy Nurmansyah, S.H.melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian, hingga akhirnya pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.45 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sama sebagaimana informasi  sedang berdiri di pinggir Jalan Purigading, Banjar Cenggiling, Kelurahan / Desa  Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan gelagat mencurigakan, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mendekati laki-laki tersebut dan mengamankannya, setelah itu ditanyakan mengenai identitas laki-laki tersebut yang mengakui dirinya bernama lengkap Kristobian Yobel Ginting, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang disaksikan 2 (dua) orang masyarakat umum lalu dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah HP Iphone Xs max warna gold dengan nomor Imei : 358745090458892 milik Terdakwa, yang mana didalamnya terdapat isi pesan / chat pada aplikasi whatsapp antara Terdakwa dengan seseorang dengan nama kontak “Der” dan nama kontak “ANTHENA_Terguncang” terkait pemesanan Narkotika jenis Shabu, kemudian setelah ditanyakan keberadaan Narkotika tersebut dan oleh Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) plastik warna biru yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lipatan baju yang dikenakannya lalu Terdakwa menyerahkannya kepada Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas berwarna biru tersebut ternyata di dalamnya berisi 1 (satu) buah BONG dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram yang dibungkus potongan plaster warna merah, kemudian ditanyakan mengenai kepemilikan dan adanya izin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis Shabu tersebut, yang mana Terdakwa menerangkan jika 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram adalah milik Sdr. Dewa Komang Derdi Antono alias Derdi (Daftar Pencarian Orang atau DPO) yang meminta Terdakwa untuk memesankan paket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Ongos atau ANTHENA_Terguncang (Daftar Pencarian Orang atau DPO) dengan imbalan upah kepada Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang terkait keberadaan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram tersebut, maka selanjutnya Terdakwa dan seluruh Barang Bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 661/NNF/2026, tanggal 24 April 2026, dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
        1. 5634/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Udang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        2. 5635/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya