Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Dps PT The Swope Properties Made Dwi Yoga Satria Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT The Swope Properties
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayudi, SH MHPT The Swope Properties
Tergugat
NoNama
1Made Dwi Yoga Satria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan Villa No.14 Jl. Toya Ning II, Ungasan, Badung, Bali setelah putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel Penggugat sebesar 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berkenan mengabulkannya.

 

  1. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak