| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-401/DENPA.OHD/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
YUSUP MALO
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5318041606940001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gollu Dapi
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 16 Juni 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Drupadi Kel/Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar (Sesuai KK: Gollu Dapi RT/RW 006/005 Kel/Desa Watu Kawula Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat)
|
|
Agama
|
:
|
Katolik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Proyek
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SD (Tidak Tamat)
-
|
- STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 15 April 2026.
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d. tanggal 05 Mei 2026
|
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d. tanggal 14 Juni 2026.
Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d. tanggal 29 Juni 2026
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa YUSUP MALO, Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di sebelah timur lapangan Renon yang beralamat di Jalan Ir Juanda Kel/Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Sariyanti Inya Kii dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seizin Saksi Sariyanti Inya Kii berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type: H1B02N41L1 A/T, tahun 2025, Nomor Polisi DK 2445 KCA, Nomor Rangka: MH1JME116SK554352, Nomor Mesin: JME1E1629555, atas nama : SARIYANTI INYA KII, Alamat: Jl. Mertasari Gg. Sakura Kel. Celuk Kec. Sukawati Kab. Gianyar: BPKB No. W-02049489, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 20.00 WITA, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type: H1B02N41L1 A/T, tahun 2025, Nomor Polisi DK 2445 KCA, Nomor Rangka: MH1JME116SK554352, Nomor Mesin: JME1E1629555, atas nama : SARIYANTI INYA KII, Alamat: Jl. Mertasari Gg. Sakura Kel. Celuk Kec. Sukawati Kab. Gianyar: BPKB No. W-02049489 milik Saksi Sariyanti Inya Kii dipergunakan oleh keponakan Saksi Sariyanti Inya Kii yaitu Saksi Richardo Dappa untuk dibawa ke lapangan Renon yang beralamat di Jalan Ir Juanda Kel/Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan tujuan Saksi Richardo Dappa hendak berolahraga dan oleh Saksi Richardo Dappa diparkirkan sepeda motor tersebut di sebelah timur lapangan Renon dengan keadaan sepeda motor tersebut dikunci stang, kemudian Terdakwa yang sedang berada di lokasi tempat sepeda motor tersebut diparkirkan melihat sepeda motor tersebut dalam kondisi tidak ada sepeda motor lain selain sepeda motor tersebut dan timbul niat Terdakwa untuk mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type: H1B02N41L1 A/T, tahun 2025, Nomor Polisi DK 2445 KCA tersebut dengan cara Terdakwa memasukan kunci sepeda motor yang Terdakwa bawa ke kontak sepeda motor tersebut selanjutnya memutar paksa, namun karena tidak berhasil selanjutnya Terdakwa pulang ke kost yang ditempati terdakwa yang berada di jalan Drupadi dengan berjalan kaki untuk mengambil tang kemudian Terdakwa kembali menuju lapangan renon tempat sepeda motor tersebut diparkir lalu setelah sampai Terdakwa kembali memasukan kunci ke kontak sepeda motor kemudian memutar paksa dengan menggunakan tang dengan gagang warna hitam hingga sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan mesinnya setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke pasar Kerobokan untuk dijual dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang yang tidak Terdakwa kenal dan hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type: H1B02N41L1 A/T, tahun 2025, Nomor Polisi DK 2445 KCA, Nomor Rangka: MH1JME116SK554352, Nomor Mesin: JME1E1629555, atas nama : SARIYANTI INYA KII, Alamat: Jl. Mertasari Gg. Sakura Kel. Celuk Kec. Sukawati Kab. Gianyar: BPKB No. W-02049489 tanpa hak atau tidak memiliki izin dari Saksi Sariyanti Inya Kii, sehingga dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Sariyanti Inya Kii mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.19.000.000.- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |