Dakwaan |
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
RAHMIYATI HARUN
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Larantuka
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 13 Oktober 2004.
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Nakula gang Baik-baik., Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau Fatubesi RT 18/ RW 06, Desa Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- PENAHANAN :
- Penangkapan sejak tanggal 3 April 2025 sampai dengan 4 April 2025
Penahanan :
- Penyidik :
- Rutan Sejak : tanggal 4 April 2025 s/d 23 April 2025
- Rumah Sejak : -
- Kota Sejak : -
- Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Kepala kejaksaan Negeri Denpasar tanggal 24 April 2025 s/d 2 Juni 2025
- Penahanan di Rutan Oleh Penuntut Umum adalah sejak tanggal 2 Juni 2025 Sampai dengan 21 Juni 2025
C. DAKWAAN.
---------- Bahwa ia terdakwa Rahmiyati Harun pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Rama jalur Kedua Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa yang merupakan teman dari saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni sedang menginap di tempat kos dari saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni selama 3 (tiga) hari di Jalan Rama jalur Kedua Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan pada saat itu terdakwa sempat melihat 1 (satu) buah Kartu debit tahapan Xpresi Bank BCA milik dari saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni dimana terdakwa telah mengetahui Kartu debit tahapan Xpresi Bank BCA tersebut berisi uang milik saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni karena setiap berbelanja pasti menggunakan kartu debit tahapan Xpresi Bank BCA tersebut dan terdakwa juga selalu mengamati Kode PIN dari kartu Debit BCA yang dipergunakan pada saat berbelanja tersebut sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengambil dan memiliki kartu Debit tahapan Xpresi Bank BCA yang berisi uang yang tersimpan di dalam rekening tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 07.00 wita bertempat di kamar kos saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni di Jalan Rama jalur Kedua Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar , terdakwa dengan menggunakan tangannya mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah kartu Debit tahapan Xpresi Bank BCA milik dari saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni yang pada saat itu masih tertidur lalu terdakwa memasukkan kartu Debit tersebut ke dalam tas putih milik terdakwa lalu terdakwa segera pergi keluar dari Kos saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni;
- Bahwa selanjutnya terdakwa segera menuju ke mesin ATM BCA dan mulai melakukan penarikan uang secara tunai tanpa ijin dari saksi Trisna Dewanti Anggraeni selaku pemilik uang yang ada di Kartu Debit tahapan Xpresi Bank BCA dengan nomor rekening 7615073571 dengan cara terdakwa memasukkan kartu Debit tahapan Xpresi Bank BCA ke ke mesin ATM dan memasukkan kode PIN yaitu 191919 yang telah terdakwa ketahui sebelumnya dengan rincian transaksi sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 , terdakwa melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), di ATM BCA jalan Dewi Sri, Kuta Badung
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), di ATM BCA jalan Dewi Sri, Kuta, Badung
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira jam 15.00 Wita , terdakwa melakukan tarik tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA jalan Dewi Sri, Kuta. Badung
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA jalan Dewi Sri., Kuta, Badung
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakaukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025,terdakwa melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi berupa pembayaran/pembelian/penarikan di IDM TGET DWI SRI menggunakan kartu Debit sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA di Indomaret jalan Dewi Sri, dan saat itu terdakwa ada berbelanja buah nanas seharga Rp. 20.000 menggunakan kartu debit tahapan Xpresi BCA tersebut.
- Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi berupa pembayaran/pembelian/penarikan di IDM TIHR-NAKULA BD menggunakan kartu Debit sebesar Rp. 1.012.600,- (satu juta dua belas ribu enam ratus rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA Indomaret jalan Nakula, dan saat itu terdakwa ada berbelanja pop mie sebesar Rp. 12.600 menggunakan kartu debit tersebut.
- Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi, dengan cara tarik tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA Alfamart jalan Nakula Seminyak.
- Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi, dengan cara tarik tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA Alfamart jalan Nakula Seminyak.
- Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi, dengan cara tarik tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA Alfamart jalan Nakula Seminyak.
- Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, terdakwa melakukan transaksi, dengan cara tarik tunai sebesar Rp 2.1100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA Alfamart jalan Nakula Seminyak.
- Bahwa setelah melakukan beberapa kali penarikan kemudian terdakwa membuang kartu debit tahapan Xpresi bank BCA milik dari saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni dan total uang berhasil terdakwa ambil tanpa ijin dari kartu Debit Tahapan Ekspresi Bank BCA milik dari saksi korban Trisna Dewanti angraeni adalah sebesar Rp. 21.082.600,- (dua puluh satu juta delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni mengalami kerugian sebesar Rp. 21.082.600,- (dua puluh satu juta delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah) atau sekitar jumlah itu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |