Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.B/2025/PN Dps Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH RAHMIYATI HARUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 641/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2818/N.1.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMIYATI HARUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Identitas   Terdakwa :

 

 

Nama Lengkap

 

:

 

RAHMIYATI   HARUN

 

 

Tempat lahir

:

Larantuka 

 

 

Umur/tanggal lahir

:

20  Tahun /  13 Oktober  2004.

 

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jalan   Nakula gang Baik-baik., Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau Fatubesi RT 18/ RW 06, Desa Fatubesi, Kecamatan  Kota Lama, Kota Kupang, NTT

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

 

             
  1. PENAHANAN  :
  •   Penangkapan sejak tanggal   3 April   2025   sampai dengan  4  April    2025

Penahanan   :

  •  Penyidik :   
  • Rutan Sejak              :   tanggal  4  April 2025 s/d  23 April 2025
  • Rumah Sejak          :  -
  • Kota Sejak   :  -
  • Perpanjangan Penahanan  Rutan  oleh  Kepala kejaksaan Negeri Denpasar  tanggal   24 April 2025 s/d 2 Juni 2025
  • Penahanan  di Rutan  Oleh   Penuntut Umum adalah sejak tanggal   2 Juni  2025    Sampai dengan   21  Juni     2025

 

:

 

 

 

C. DAKWAAN.

 

---------- Bahwa ia terdakwa  Rahmiyati Harun  pada hari Minggu   tanggal    30 Maret    2025  sekira pukul 07.00 wita  atau setidak-tidaknya  dalam    tahun   2025  bertempat di    Jalan Rama jalur  Kedua Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar     atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil  barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  , yang   dilakukan  oleh  terdakwa dengan cara  dan  perbuatan  sebagai  berikut   :  -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya   terdakwa yang merupakan teman dari  saksi korban  Trisna Dewanti Anggraeni   sedang   menginap di tempat kos dari  saksi  korban Trisna Dewanti Anggraeni   selama 3 (tiga) hari di Jalan Rama jalur  Kedua Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar  dan pada saat itu terdakwa sempat melihat 1 (satu) buah Kartu debit tahapan Xpresi  Bank BCA milik dari  saksi korban  Trisna Dewanti Anggraeni  dimana  terdakwa  telah  mengetahui  Kartu debit tahapan Xpresi  Bank BCA tersebut berisi  uang milik saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni karena setiap berbelanja  pasti menggunakan kartu debit tahapan Xpresi  Bank BCA tersebut dan  terdakwa  juga  selalu mengamati  Kode PIN dari  kartu    Debit  BCA yang dipergunakan pada saat berbelanja tersebut  sehingga  timbul niat dari terdakwa untuk mengambil dan memiliki kartu  Debit  tahapan Xpresi Bank BCA yang berisi  uang  yang tersimpan   di dalam rekening   tersebut kemudian pada hari    Minggu   tanggal    30 Maret    2025  sekira pukul 07.00 wita   bertempat di  kamar kos  saksi korban  Trisna Dewanti  Anggraeni  di    Jalan Rama jalur  Kedua Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar  , terdakwa dengan menggunakan tangannya mengambil  tanpa ijin  1 (satu) buah kartu Debit   tahapan Xpresi  Bank BCA milik dari saksi korban  Trisna Dewanti Anggraeni yang pada saat itu masih tertidur  lalu terdakwa memasukkan kartu Debit  tersebut  ke dalam tas putih milik terdakwa lalu   terdakwa segera pergi keluar dari Kos  saksi korban  Trisna Dewanti Anggraeni;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  segera menuju ke mesin ATM BCA dan  mulai melakukan penarikan uang secara tunai tanpa ijin dari saksi  Trisna Dewanti Anggraeni selaku pemilik  uang yang ada di Kartu  Debit  tahapan Xpresi  Bank BCA dengan nomor rekening  7615073571   dengan  cara terdakwa memasukkan kartu Debit  tahapan Xpresi Bank BCA ke   ke mesin  ATM dan memasukkan kode PIN yaitu 191919  yang telah terdakwa ketahui sebelumnya   dengan  rincian transaksi  sebagai berikut : 
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 , terdakwa melakukan   transaksi tarik tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),   di ATM BCA jalan Dewi Sri, Kuta Badung
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa  melakukan   transaksi tarik tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),   di ATM BCA jalan Dewi Sri, Kuta, Badung
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira jam  15.00 Wita , terdakwa melakukan  tarik tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana  terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA jalan Dewi Sri, Kuta. Badung
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan   transaksi tarik tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana  terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA jalan Dewi Sri., Kuta, Badung
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakaukan   transaksi tarik tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana  terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025,  terdakwa melakukan   transaksi tarik tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana  terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025,  terdakwa melakukan   transaksi tarik tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana  terdakwa  melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025,  terdakwa melakukan   transaksi tarik tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana  terdakwa  melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025,terdakwa melakukan  transaksi tarik tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana  terdakwa melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025,  terdakwa melakukan   transaksi tarik tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana  terdakwa  melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025,  terdakwa melakukan   transaksi tarik tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana  terdakwa  melakukan tarik tunai di ATM BCA toko Kawan jalan Arjuna Sunset Road Kuta.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan   transaksi berupa pembayaran/pembelian/penarikan di IDM TGET DWI SRI menggunakan kartu Debit sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa  melakukan tarik tunai di ATM BCA di Indomaret jalan Dewi Sri, dan saat itu terdakwa  ada berbelanja buah nanas seharga Rp. 20.000 menggunakan kartu debit tahapan Xpresi BCA tersebut.
  • Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, terdakwa melakukan   transaksi berupa pembayaran/pembelian/penarikan di IDM TIHR-NAKULA BD menggunakan kartu Debit sebesar Rp. 1.012.600,- (satu juta dua belas ribu enam ratus rupiah), yang mana terdakwa  melakukan tarik tunai di ATM BCA Indomaret jalan Nakula, dan saat itu  terdakwa  ada berbelanja pop mie sebesar Rp. 12.600 menggunakan kartu  debit  tersebut.
  • Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025,  terdakwa  melakukan  transaksi, dengan cara tarik tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana  terdakwa  melakukan tarik tunai di ATM BCA Alfamart jalan Nakula Seminyak.
  • Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025,  terdakwa melakukan  transaksi, dengan cara tarik tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana  terdakwa  melakukan tarik tunai di ATM BCA Alfamart jalan Nakula Seminyak.
  • Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025,  terdakwa melakukan  transaksi, dengan cara tarik tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana  terdakwa  melakukan tarik tunai di ATM BCA Alfamart jalan Nakula Seminyak.
  • Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, terdakwa melakukan   transaksi, dengan cara tarik tunai sebesar Rp 2.1100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), yang mana  terdakwa  melakukan tarik tunai di ATM BCA Alfamart jalan Nakula Seminyak.
  • Bahwa  setelah melakukan beberapa kali penarikan  kemudian terdakwa membuang kartu debit  tahapan Xpresi bank BCA milik dari saksi korban  Trisna  Dewanti Anggraeni   dan     total uang  berhasil   terdakwa ambil tanpa ijin dari kartu  Debit  Tahapan Ekspresi Bank BCA milik dari saksi korban Trisna  Dewanti angraeni adalah sebesar    Rp. 21.082.600,- (dua puluh satu juta delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Trisna Dewanti Anggraeni  mengalami kerugian sebesar  Rp. 21.082.600,- (dua puluh satu juta delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362   KUHP  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya