Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jl. PB. Sudirman No. 3 Denpasar, Bali 80113
Tlp. (0361) 236954/website http://www.kejari-denpasar.go.id
=============================================================
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
![]()
NO.: REG.PERK : PDM- 437 /DENPA.OHD/06/2025.
I. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
DWI YUDHA PERMANA alias I MADE YUDA
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
Umur/ tgl. Lahir
|
:
|
42 tahun/ 02 Oktober 1982
|
Jenis kelamin
|
:
|
laki-laki;
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
JL. Letda Reta Gang XIV No. 20, Br./Lingk. Yangbatu Kauh, Kel./Desa. Dangin Puri Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, No. NIK: 5171020210820007
|
A g a m a
|
:
|
Hindu;
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
II. PENAHANAN:
- Dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Bali sejak tanggal 09 Mei 2025 s.d. tanggal 28 Mei 2025;
- Dilakukan perpanjangan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2025 s.d. 07 Juli 2025;
- Dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar selaku Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2025 s.d. 30 Juni 2025.
III. DAKWAAN:
---------- Bahwa terdakwa DWI YUDHA PERMANA alias I MADE YUDA pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jalan Kartika Yangbatu Denpasar Timur Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban Ketut Bagus Putra Mahendra mengalami luka berat dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------
- Bahwa awalnya terdakwwa yang masih dalam pengaruh minuman alhokol menanyakan atas pemotongan pohon pandan berduri kepada orang yang kost dirumahnya yang sering dipanggil bernama PAKDE yaitu saksi MOH AINUR CHOLID, dan diakui oleh saksi MOH AINUR CHOLID bersama istrinya yang sering dipanggil BUKDE yaitu saksi HALIMAH bahwa telah memotong pohon pandan berduri tersebut, mendengar pengakuan saksi Moh.Ainur Cholid dan saksi Halimah membuat terdakwa emosi karena pohon pandannya di potong dan langsung merobohkan Rak piring milik saksi Moh. Ainur Cholid yang berada di tempat tersebut
- Bahwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut akan tetapi selanjutnya datang saksi korban KETUT BAGUS PUTRA MAHENDRA karena mendengar suara keributan dan menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan keributan tersebut dan terdakwa Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda menjelaskan kepada saksi korban Ketut Bagus Putra Mahendra bahwa tanaman pohon pandan berduri tersebut di potong oleh orang yang kost;
- Bahwa saksi korban Ketut Bagus Putra Mahendra merasa terganggu atas keributan yang dilakukan oleh terdakwa maka terjadilah pertengkaran mulut dengan terdakwa I Made Yuda hingga membuat saksi korban Ketut Bagus Putra Mahendra menarik leher terdakwa dari samping dengan menggunakan tangannya, pada saat leher terdakwa ditarik, terdakwa saat itu sedang membawa sebilah pisau ditangannya yang dilihat oleh saksi korban Ketut Bagus Putra Mahendra kemudian saksi korban memegang tangan terdakwa hinga terjadi saling tarik menarik dan terdakwa I Made Yuda berhasil melepaskan pegangan saksi korban selanjutnya langsung menusuk perut bagian bawah sebelah kiri korban sehingga korban mengeluarkan darah, karena terdakwa I Made Yuda melihat saksi korban sudah mengeluarkan darah dari tubuhnya dan terdakwa menjadi panik;
- Bahwa benar kemudian terdakwa menyuruh teman saksi korban korban yaitu saksi I KADEK ADI DARMADI untuk membantu mengambil sepeda motor dan membawa saksi korban ke Rumah Sakit angkatan darat untuk memberi pertolongan;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi NI WAYAN SARI (ibu Kandung saksi korban) yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan tidak terima atas perbuatan terdakwa Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk urusan selanjutnya.
- Bahwa akibat penusukan yang dilakukan terdakwa Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda, saksi korban mengalami luka berat sebagaimana Surat Keterangan berupa Visum Et Repertum yang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I GUSTI NGURAH AGUNG WIRIYANA dokter jaga IGD Rumkit Tk.II Udayana pada tanggal 15 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa saksi korban Ketut Bagus Putra Mahendra :
- Berada dalam bahaya maut
- Tidak dapat menjalankan pekerjaan dan jabatannya untuk sementara waktu.
Perbuatan Terdakwa Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Denpasar, 12 Juni 2025 .
JAKSA PENUNTUT UMUM
DAPOT MANURUNG , SH.,
Jaksa Muda NIP.19740803 199903 1 005 |