Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
614/Pid.Sus/2025/PN Dps Finna Wulandari, S.H., M.H. 1.Eko Wahyu Hariyadi
2.Agus Wiyono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 614/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2692/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Finna Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eko Wahyu Hariyadi[Penahanan]
2Agus Wiyono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-389/DENPA.NARKO/06/2025

 

  1. Identitas Para Terdakwa

Terdakwa I

 

 

   Nama lengkap

:

EKO WAHYU HARIYADI

   Tempat lahir

:

Banyuwangi

   Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 07 Juli 1993

   Jenis kelamin

:

Laki-Laki

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Jalan I Gusti Ngurah Jelantik Nomor 46 Banjar Denkayu Delodan Mengwi Badung

Alamat sesuai KTP : Dusun Rejosari Rt 003 Rw 001 Kelurahan/Desa Karangrejo Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Swasta (sopir)

   Pendidikan

:

SMA

 

Terdakwa II

 

 

   Nama lengkap

:

AGUS WIYONO

   Tempat lahir

:

Banyuwangi

   Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun/ 16 Juni 1986

   Jenis kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Jalan Kebo Iwa Selatan Nomor 1 Kamar Kos Nomor 1 Banjar Anyar Padangsambian Denpasar Barat

Alamat sesuai KTP : Dusun Kebondalem Rt 003 Rw 002 Kelurahan/Desa Kebondalem Kecamatan Bongorejo Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Buruh Bangunan

   Pendidikan

:

SD

 

  1. Status Penahanan para Terdakwa:
  1. Penahanan oleh Polresta Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 14 Maret 2025 s/d 02 April 2025;
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 03 April 2025 s/d 22 April 2025;
  3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ke-1 : jenis Penahanan Rutan, sejak 23 April 2025 s/d 22 Mei 2025;
  4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ke-2 jenis Penahanan Rutan, sejak 23 Mei 2025 s/d 21 Juni 2025;
  5. Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025;

c. Isi Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I EKO WAHYU HARIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS WIYONO pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025,  bertempat di kamar Kost Terdakwa II tepatnya di Jalan Kebo Iwa Selatan Nomor 1 Kamar Kos Nomor 1 Banjar Anyar Padangsambian Denpasar Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau Permufakatan Jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain:

  • Bahwa berawal Hari Sabtu  tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk membeli Sabu, kemudian Terdakwa I mendatangi kos Terdakwa II dan Terdakwa II memberikan uang Rp. 700.000,- untuk patungan membeli sabu sedangkan Terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp. 700.000,-, selanjutnya Terdakwa I menghubungi BAGONG (DPO) dan menyampaikan akan membeli sabu, kemudian Terdakwa I mentransfer uang ke rekening BAGONG (DPO) lalu BAGONG (DPO) mengirimkan Alamat tempelan sabu, kemudian Terdakwa I langsung mengambil tempelan sabu tersebut dan membawanya ke kos Terdakwa II;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 22.25 wita Terdakwa I sampai di kamar kos Terdakwa II, kemudian ketika Terdakwa I hendak membagi paket sabu yang dibeli secara urunan kepada Terdakwa II, tiba-tiba datang Petugas Polri yakni Saksi KOMANG BUDI UTAMA, Saksi GEDE BIMA PRAYOGA SANJAYA, dan Saksi DEDI NURMANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang membeli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi I KADEK DEVA ARDINANTHA dan Saksi BANGKIT DWISATRYO, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap kos dan tubuh para Terdakwa, lalu Petugas Polri menemukan 4 (empat) plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak berisi tulisan eson warna hitam, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah klip kosong di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I, petugas polri juga menemukan 1 (satu) buah bong milik Terdakwa II di lantai kamar kos, selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Maret 2025 didapatkan hasil:

4 (empat) plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika sebagai berikut :

  1. Berat bersih 0,13 gram, berat  kotor 0,25 gram (Kode A1);
  2. Berat bersih 0,13 gram, berat  kotor 0,25 gram (Kode A2);
  3. Berat bersih 0,71 gram, berat  kotor 0,83 gram (Kode A3);
  4. Berat bersih 0,45 gram, berat  kotor 0,61 gram (Kode A4);

Dengan Total : berat bersih total 1,42 gram netto, kemudian disisihkan sebagian untuk keperluan Laboratorium Forensik;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 398/NNF/2025 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3858/2025/NF s/d 3861/2025/NF berupa berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 3862/2025/NF dan 3863/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Para Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I EKO WAHYU HARIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS WIYONO pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025,  bertempat di kamar Kost Terdakwa II tepatnya di Jalan Kebo Iwa Selatan Nomor 1 Kamar Kos Nomor 1 Banjar Anyar Padangsambian Denpasar Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain :  

  • Bahwa berawal Hari Sabtu  tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk membeli Sabu, kemudian Terdakwa I mendatangi kos Terdakwa II dan Terdakwa II memberikan uang Rp. 700.000,- untuk patungan membeli sabu sedangkan Terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp. 700.000,-, selanjutnya Terdakwa I menghubungi BAGONG (DPO) dan menyampaikan akan membeli sabu, kemudian Terdakwa I mentransfer uang ke rekening BAGONG (DPO) lalu BAGONG (DPO) mengirimkan Alamat tempelan sabu,kemudian Terdakwa I langsung mengambil tempelan sabu tersebut dan membawanya ke kos Terdakwa II;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 22.25 wita Terdakwa I sampai di kamar kos Terdakwa II, kemudian ketika Terdakwa I hendak membagi paket sabu yang dibeli secara urunan kepada Terdakwa II, tiba-tiba datang Petugas Polri yakni Saksi KOMANG BUDI UTAMA, Saksi GEDE BIMA PRAYOGA SANJAYA, dan Saksi DEDI NURMANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang membeli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi I KADEK DEVA ARDINANTHA dan Saksi BANGKIT DWISATRYO, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap kos dan tubuh para Terdakwa, lalu Petugas Polri menemukan 4 (empat) plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak berisi tulisan eson warna hitam, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah klip kosong di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I, petugas polri juga menemukan 1 (satu) buah bong milik Terdakwa II di lantai kamar kos, selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Maret 2025 didapatkan hasil:

4 (empat) plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika sebagai berikut :

  1. Berat bersih 0,13 gram, berat  kotor 0,25 gram (Kode A1);
  2. Berat bersih 0,13 gram, berat  kotor 0,25 gram (Kode A2);
  3. Berat bersih 0,71 gram, berat  kotor 0,83 gram (Kode A3);
  4. Berat bersih 0,45 gram, berat  kotor 0,61 gram (Kode A4);

Dengan Total : berat bersih total 1,42 gram netto, kemudian disisihkan sebagian untuk keperluan Laboratorium Forensik;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 398/NNF/2025 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3858/2025/NF s/d 3861/2025/NF berupa berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 3862/2025/NF dan 3863/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Para Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

----- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya