Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
730/Pid.B/2024/PN Dps PUTU GEDE JULIARSANA, SH JULIANTY BASRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 730/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2601/N.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU GEDE JULIARSANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTY BASRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                             P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                         

 

 

 

SURAT DAKWAAN

PDM-312/BDG/EOH/07/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

JULIANTY BASRY

Tempat lahir

:

Medan

Umur / Tgl Lahir

:

54 tahun / 03 Juli 1969

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kali Baru Timur V/72, Desa/Kel. Bungsur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d 27 Juli 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 28 Juli s/d 04 Agustus 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024.

 

C.  DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa JULIANTY BASRY Bersama-sama dengan NEYNEY (DPO) dan JACKY (DPO)  pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Café del Mar Beach Club Bali, Jalan Subak Sari,Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara,Kabupaten Badung, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Café del Mar Beach Club Bali, Jln. Subak Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Saksi IBRAHIM ADLAN BIN AHMAD FAUZI kehilangan handphone merek Iphone 14 Pro, warna abu-abu, kapasitas 256 GB milik Saksi IBRAHIM ADLAN BIN AHMAD FAUZI sendiri dan Saksi JOSEPH DANIEL BATINO kehilangan handphone merek Iphone 14 Pro, warna ungu, kapasitas 256 Gb milik Saksi JOSEPH DANIEL BATINO sendiri;
  • Bahwa sebelum hilang, Saksi IBRAHIM ADLAN BIN AHMAD FAUZI dan Saksi JOSEPH DANIEL BATINO masing-masing menaruh handphone merek Iphone 14 Pro miliknya di saku sebelah kanan celana masing-masing;
  • Bahwa atas laporan kehilangan handphone, Saksi RAY PUBAKEBA MANURUNG yang merupakan karyawan di Café del Mar Beach Club Bali mengamankan Terdakwa setelah didapati bahwa di dalam tas warna merah merek Kate Spade yang dibawa Terdakwa terdapat handphone merek Iphone 14 Pro, warna abu-abu milik Saksi IBRAHIM ADLAN BIN AHMAD FAUZI dan handphone merek Iphone 14 Pro, warna ungu milik saksi JOSEPH DANIEL BATINO yang hilang;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone merek Iphone 14 Pro milik Saksi IBRAHIM ADLAN BIN AHMAD FAUZI dan Saksi JOSEPH DANIEL BATINO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara membagi peran dimana NEYNEY (DPO) berperan sebagai orang yang mengalihkan perhatian korban, JACKY (DPO) bertugas mengambil handphone yang menjadi sasaran dan Terdakwa bertugas menerima dan menyimpan handphone yang didapat oleh JACKY (DPO);
  • Bahwa Terdakwa mengaku bahwa Handphone merek Iphone 14 Pro milik Saksi IBRAHIM ADLAN BIN AHMAD FAUZI dan Saksi JOSEPH DANIEL BATINO tersebut diambil dengan maksud untuk dimiliki kemudian dijual kepada orang lain serta hasilnya kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa Saksi IBRAHIM ADLAN BIN AHMAD FAUZI dan Saksi JOSEPH DANIEL BATINO masing – masing tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa JULIANTY BASRY atau orang lain untuk mengambil handphone miliknya;
  • Bahwa hilangnya handphone merek Iphone 14 Pro milik masing-masing Saksi IBRAHIM ADLAN BIN AHMAD FAUZI dan Saksi JOSEPH DANIEL BATINO, Saksi IBRAHIM ADLAN BIN AHMAD FAUZI dan Saksi JOSEPH DANIEL BATINO menderita kerugian total sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------

 

 

 

Badung, 12 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                 Putu Gede Juliarsana, S.H., M.H.

                                                                           Jaksa Muda NIP. 19850730 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya