Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
357/Pdt.P/2025/PN Dps Dewi Utami Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 357/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Utami
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula: Dewi Utami diganti menjadi Dewi Utami Genz;
  3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5171-LT-25022025-0024 diganti menjadi Dewi Utami Genz serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak