Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
803/Pid.Sus/2024/PN Dps I WAYAN SUTARTA,SH KOMANG HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 803/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3131/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN SUTARTA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

    Jl. PB. Sudirman No. 3 Denpasar, Bali 80113

Tlp. (0361) 236954/website http://www.kejari-denpasar.go.id

=====================================================================

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

      NOMOR : REG.PERK : PDM- 435/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. Identitas terdakwa :

      Nama Terdakwa                     :  KOMANG HENDRA

Nomor Identitas                       :  KTP : 5171010904800005.

Tempat lahir                            :  Denpasar

Umur/Tanggal Lahir                :  44 Tahun / 09 April 1980

Jenis kelamin                          :  Laki-laki.

Kebangsaan                            :  Indonesia

Tempat tinggal                        : Rumah Kos No. 7, Kamar No. 3 di Jl. Pulau Saelus II Gg. Jepun, Desa/Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali.

A g a m a                                :  Hindu

Pekerjaan                                :  Karyawan Honorer

Pendidikan                              :  Sarjana (S.1).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                   : tanggal 14 Juni 2024 s/d  17 Juni 2024.
  • Perpanjangan Penangkapan        : tanggal 17 Juni 2024 s/d  20 Juni 2024.
  1. Penahanan                             
  • Penyidik                                        : Rutan, sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024.
  • Perpanjangan PU                         : Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024 Agustus 2024.
  • Penuntut Umum                           : Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa KOMANG HENDRA, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Kos No.7, Kamar No.3 Jln. Saelus II Gg. Jepun, Desa/Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang mengadili, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina/sabu seberat : 2,74 gram brutto atau 1,70 gram netto dan 8 (delapan) butir pil/tablet warna biru berlogo ROLLS ROYCE mengandung Mefedron seberat : 3,72 gram brutto atau 3,56 gram netto dengan berat keseluruhan : 6,46 gram brutto atau 5,26 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tahun 2019 terdakwa bersama-sama menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bangli dengan seseorang bernama BONI (DPO), setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pada tahun 2022, kemudian tahun 2023 terdakwa menghubungi BONI lewat Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu dan Mefedron, kemudian terdakwa menerima lokasi/alamat tempat sabu maupun Mefedron ditempel oleh BONI, selanjutnya terdakwa mengambil sabu maupun Mefedron tersebut untuk dijual kembali disebuah Club malam di Denpasar dengan harga untuk paket sabu dengan berat 0,2 gram dijual Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk jenis Mefedron pertablet dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa pembelian narkotika jenis sabu dan Mefedron oleh terdakwa kepada BONI dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali dan pada tanggal 24 Juni 2024 saat terdakwa berada di Rumah Kos No. 7 Kamar No. 3 di Jalan Pulau Saelus II Gg. Jepun Desa/Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti antara lain :

 

  • Pada genggaman tangan kiri : 1 (satu) buah kotak besi warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi 8 (delapan) butir pil/tablet warna biru berlogo ROLLS ROYCE, mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Mefedron dengan berat : 3,72 gram brutto atau 3,56 gram netto (kode C);

 

  • Dibawah meja kayu didepan kamar kos ditemukan :
  • 1 (satu) buah kotak plastic didalamnya berisi : 1 (satu) bungkus bekas permen Tamarin didalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika jenis Metamfetamina/sabu dengan berat : 0,84 gram brutto atau 0,73 gram netto (kode A);
  • 7 (tujuh) buah platik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung narkotika jenis Metamfetamina/sabu dengan berat masing-masing :
  • 0,26 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B1);
  • 0,28 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B2);
  • 0,26 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B3);
  • 0,28 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B4);
  • 0,27 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B5);
  • 0,27 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B6);
  • 0,28 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B7);

Dengan berat : 2,74 gram brutto atau 1,70 gram netto.

Sehingga berat keseluruhan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/Sabu dan Mefedron : 6,46 gram brutto atau 5,26 gram netto;

 

  • Selain barang bukti narkotika disita pula 1 (satu) bendel platik klip bening dan 1 (satu) buah Handphone merk. IPHONE 11 Pro warna abu-abu dengan Sim card 089669736335 milik terdakwa Komang Hendra.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor  LAB : 882/NNF/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, Amd, SH.M.Si dan A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa barang bukti nomor : …………………………………………………………

 

1.   6061/2024/NF s/d 6068, berupa Kristal bening dan 6070/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 pada Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2.   6069/2024/NF berupa pecahan tablet warna biru seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya surat ijin dari Pejabat yang berwenang  untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram jenis metamfetamina/sabu dan Mefedron;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa KOMANG HENDRA, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Kos No.7, Kamar No.3 Jln. Saelus II Gg. Jepun, Desa/Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina/sabu seberat : 2,74 gram brutto atau 1,70 gram netto dan 8 (delapan) butir pil/tablet warna biru berlogo ROLLS ROYCE mengandung Mefedron seberat : 3,72 gram brutto atau 3,56 gram netto dengan berat keseluruhan : 6,46 gram brutto atau 5,26 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari terdakwa menghubungi BONI (DPO) lewat Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu dan Mefedron dengan harga untuk paket sabu dengan berat 0,2 gram dijual Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk jenis Mefedron pertablet dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan pembelian narkotika jenis sabu maupun Mefedron telah dilakukan terdakwa kepada BONI sebanyak 10 (sepuluh) kali;

 

  • Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2024 saat terdakwa berada di Rumah Kos No. 7 Kamar No. 3 di Jalan Pulau Saelus II Gg. Jepun Desa/Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti antara lain :

 

  • Pada genggaman tangan kiri : 1 (satu) buah kotak besi warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi 8 (delapan) butir pil/tablet warna biru berlogo ROLLS ROYCE, mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Mefedron dengan berat : 3,72 gram brutto atau 3,56 gram netto (kode C);

 

  • Dibawah meja kayu didepan kamar kos ditemukan :
  • 1 (satu) buah kotak plastic didalamnya berisi : 1 (satu) bungkus bekas permen Tamarin didalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika jenis Metamfetamina/sabu dengan berat : 0,84 gram brutto atau 0,73 gram netto (kode A);
  • 7 (tujuh) buah platik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung narkotika jenis Metamfetamina/sabu dengan berat masing-masing :
  • 0,26 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B1);
  • 0,28 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B2);
  • 0,26 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B3);
  • 0,28 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B4);
  • 0,27 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B5);
  • 0,27 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B6);
  • 0,28 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B7);

Dengan berat : 2,74 gram brutto atau 1,70 gram netto.

Sehingga berat keseluruhan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/Sabu dan Mefedron : 6,46 gram brutto atau 5,26 gram netto;

 

  • Selain barang bukti narkotika disita pula 1 (satu) bendel platik klip bening, 1 (satu) buah Handphone merk. IPHONE 11 Pro warna abu-abu dengan Sim card 089669736335 milik terdakwa Komang Hendra.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor  LAB : 882/NNF/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, Amd, SH.M.Si dan A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa barang bukti nomor : …………………………………………………………

 

1.   6061/2024/NF s/d 6068, berupa Kristal bening dan 6070/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 pada Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2.   6069/2024/NF berupa pecahan tablet warna biru seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya surat ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina/sabu dan Mefedron;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

      Denpasar, 19 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

I WAYAN SUTARTA, S.H.M.H.

Jaksa Utama Pratama Nip.196807121988031001

Pihak Dipublikasikan Ya