Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
Jalan Terminal Mengwi No. 5, Kel. Mengwi, Kec. Mengwi, Kab. Badung 80351.
Telp. (0361)-3991570 www.kejari.badung.go.id
|
=================================================================================
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P - 29
SURAT DAKWAAN
------------------------------------------------------------------------------
NO. REG. PERKARA: PDM- 227 / BDG / ENZ / 05 / 2024
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap : Troy Andrew Smith;
Nomor Identitas : PA8868377;
Tempat lahir : Balaklava, Australia;
Umur/Tanggal Lahir : 49 tahun / 19 Januari;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Australia;
Alamat Asal : 5 190 Pouchan St. Bungalow Quuensland 4870, Australia;
Alamat tinggal : Kamar Nomor 236, Hotel Champlung Mas Legian, Jalan Melasti, Gang Lebak Bene, Banjar Legian Kelod, Kel./Desa Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Akuntan;
Pendidikan : SMA;
- Penangkapan Dan Penahanan:
- Dilakukan penangkapan sejak tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 03 Mei 2024;
- Perpanjangan Penangkapan sejak tanggal 03 Mei 2024 s/d tanggal 06 Mei 2024;
- Oleh Penyidik ditahan di Rutan Polda Bali, sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024;
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juli 2024;
- Terdakwa di Rehabilitasi di Yayasan Anargya Sober House Bali di Jalan Tukad Badung XB No. 15 Renon, Denpasar sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
- Dakwaan:
PERTAMA:
-------Bahwa ia Terdakwa Troy Andrew Smith, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di Kamar Nomor 236, Hotel Champlung Mas Legian, Jalan Melasti, Gang Lebak Bene, Banjar Legian Kelod, Kel./Desa Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 10.30 Wita saksi petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali I KADEK BUDIARTA bersama dengan saksi I PUTU FAJAR ADITYA KAMESHWARA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Melasti, Gang Lebak Bene, Legian Kuta, Badung sering terjadi penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan penyelidikan dan pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi dari Team Hotel yaitu saksi I GUSTI NGURAH PUTU JUNETHA dan saksi I GUSTI NGURAH OKA, SH untuk menyaksikan penggeledahan di dalam kamar nomor 236 yang ditempati oleh terdakwa Troy Andrew Smith dan di atas tempat tidur ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paket amplop kertas warna coklat tertempel resi EMS Internasional Nomor EJ323617593AU dengan nama pengirim JAYANSTIVE, WITCHWAY ONETIME dan nama penerima TROY ANDREW SMITH yang di dalamnya berisi barang berupa 1 (satu) buah pasta gigi “Colgate” warna putih di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening di dalamnya berisi 2 (dua) buah plastik bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu (Kode A) dan selanjutnya di dalam laci meja nakas ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu (Kode B), alat hisap sabu dan korek api;
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan di hadapan terdakwa terhadap kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang ditemukan diketahui beratnya adalah:
- 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis sabu adalah 2,21 gram brutto atau 1,69 gram netto (Kode A1);
- 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis sabu adalah 1,93 gram brutto atau 1,46 gram netto (Kode A2);
Sehingga berat keseluruhan adalah 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto (Kode A1 dan Kode A2).
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 0,16 gram brutto atau 0,04 gram netto (Kode B).
Sehingga diketahui berat keseluruhan kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu (Kode A1 dan A2) dan (Kode B) adalah 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto.
-
-
- Bahwa barang berupa narkotika jenis sabu (kode A1 dan A2) diberikan oleh teman terdakwa bernama JAY NASTIVE yang di kirim dari Australia, sedangkan barang berupa narkotika jenis sabu (Kode B) terdakwa peroleh dengan cara membeli si seputaran Jalan Melasti Gang Lebak Bene, Banjar Legian Kuta, Badung karena ada yang menawarkan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan AKPB IMAM MAHMUD, A.Md.,S.H.,M.Si, Dkk, No. Lab: 597/NNF/2024, tanggal 02 Mei 2024 dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3920/2024/NF s/d 3922/2024/NF berupa Kristal bening, dan 3923/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Andrew Troy Smith memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (Methamphetamina) dengan berat keseluruhan (Kode A) dan (Kode B) adalah 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang/Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------
ATAU
KEDUA:
----------Bahwa ia Terdakwa Troy Andrew Smith, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di Kamar Nomor 236, Hotel Champlung Mas Legian, Jalan Melasti, Gang Lebak Bene, Banjar Legian Kelod, Kel./Desa Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri dengan berat keseluruhan 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 10.30 Wita saksi petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali I KADEK BUDIARTA bersama dengan saksi I PUTU FAJAR ADITYA KAMESHWARA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Melasti, Gang Lebak Bene, Legian Kuta, Badung sering terjadi penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan penyelidikan dan pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi dari Team Hotel yaitu saksi I GUSTI NGURAH PUTU JUNETHA dan saksi I GUSTI NGURAH OKA, SH untuk menyaksikan penggeledahan di dalam kamar nomor 236 yang ditempati oleh terdakwa Troy Andrew Smith dan di atas tempat tidur ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paket amplop kertas warna coklat tertempel resi EMS Internasional Nomor EJ323617593AU dengan nama pengirim JAYANSTIVE, WITCHWAY ONETIME dan nama penerima TROY ANDREW SMITH yang di dalamnya berisi barang berupa 1 (satu) buah pasta gigi “Colgate” warna putih di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening di dalamnya berisi 2 (dua) buah plastik bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu (Kode A) dan selanjutnya di dalam laci meja nakas ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu (Kode B), alat hisap sabu dan korek api;
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan di hadapan terdakwa terhadap kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang ditemukan diketahui beratnya adalah:
- 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis sabu adalah 2,21 gram brutto atau 1,69 gram netto (Kode A1);
- 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis sabu adalah 1,93 gram brutto atau 1,46 gram netto (Kode A2);
Sehingga berat keseluruhan adalah 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto (Kode A1 dan Kode A2).
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 0,16 gram brutto atau 0,04 gram netto (Kode B).
Sehingga diketahui berat keseluruhan kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu (Kode A1 dan A2) dan (Kode B) adalah 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto.
-
-
- Bahwa barang berupa narkotika jenis sabu (kode A1 dan A2) diberikan oleh teman terdakwa bernama JAY NASTIVE yang di kirim dari Australia, sedangkan barang berupa narkotika jenis sabu (Kode B) terdakwa peroleh dengan cara membeli si seputaran Jalan Melasti Gang Lebak Bene, Banjar Legian Kuta, Badung karena ada yang menawarkan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan AKPB IMAM MAHMUD, A.Md.,S.H.,M.Si, Dkk, No. Lab: 597/NNF/2024, tanggal 02 Mei 2024 dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3920/2024/NF s/d 3922/2024/NF berupa Kristal bening, dan 3923/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2020 untuk menghentikan kebiasaan minumminuman beralkohol;
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh teman terdakwa bernama JAY ANSTIVE dari Australia belum sempat digunakan sedangkan narkotika jenis sabu yang dibeli oleh terdakwa di seputaran Jalan Melasti Gang Lebak Bene, Banjar Legian Kuta, Badung sudah sempat terdakwa gunakan sendiri pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di dalam kamar hotel;
- Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan dimasukkan ke dalam pipa kaca lalu dibakar dengan menggunakan korek api, setelah keluar asap lalu dihisap;
- Bahwa terdakwa merasa rileks setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung yang telah melaksanakan Asesmen Terpadu meliputi asesmen hukum dana asesmen medispada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 terhadap terdakwa Troy andrew Smith bertempat di Sekretariat TAT/ Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung, dengan Surat Rekomendasi Nomor: R/REKOM43/V/2024/TAT tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung selaku Ketua TAT Kabupaten Badung, dengan kesimpulan bahwa terperiksa Troy Andrew Smith merupakan Penyalah guna Narkotikajenis sabu (Methamphetamina) kataegori sedang dan tidak teribat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, serta direkomendasikan terhadap terperiksa Troy Andrew Smith agar dilakukan evaluasi psikologis; intervensi singkat; dan rehabilitasi medis rawat inap di lembaga rehabilitasi milik atau yang ditunjuk oleh Pemerintah selama 6 (enam) bulan;
- Bahwa Terdakwa Troy Andrew Smith tidak memiliki ijin sebagai penyalah guna bagi dirinya sendiri Narkotika Golongan I jenis Metamfeamina (sabu) tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
Badung, 29 Mei 2024
Penuntut Umum,
Isa Ulinnuha, SH., MH.
Jaksa Madya NIP. 19801215 200603 1 001.
|