Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali/Orang tua dari anak Pemohon yang dibawah umur yaitu Gusti Ayu Ngurah Mas Keitara Ratu Kyrana, Perempuan, lahir di Denpasar, 23 Juli 2010 serta memberikan ijin kepada Pemohon guna mewakili kepentingan anak Pemohon yang masih di bawah umur untuk menjual bagian haknya atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing yaitu:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 22.01.000003707.0 dengan luas 2.040 m2 (dua ribu empat puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali tercatat atas nama Jro Warsiki Tjeng, Gusti Ayu Ngurah Mas Kezia Ratu Kyrana, Gusti Ayu Ngurah Mas Kayla Ratu Kyrana, Gusti Ayu Ngurah Mas Keitara Ratu Kyrana, Vera Lafrina; dan
- Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 22.01.000003657.0 dengan luas 4.000 m2 (empat ribu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali tercatat atas nama Vera Lafrina, Gusti Ayu Ngurah Mas Kayla Ratu Kyrana, Jro Warsiki Tjeng, Gusti Ayu Ngurah Mas Kezia Ratu Kyrana, Gusti Ayu Ngurah Mas Keitara Ratu Kyrana.
- Membebankan biaya yang timbul dalam pemohonan perwalian anak ini kepada Pemohon.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex auquo et bono). |