Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Dps YUNI ASTUTI, SH AGUS TRI WAHYU NINGSIH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-27/N.1.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI ASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRI WAHYU NINGSIH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                         “ Untuk Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.                                                                                                       P.29

 

    

              SURAT DAKWAAN

                   No.Reg.Perk : PDM- 517/BDG/EOH/12/2024.

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

        Nama lengkap          :    AGUS TRI WAHYU NINGSIH

Tempat lahir             :    Jombang.

Umur / Tgl. lahir        :    33 tahun/ 18 Agustus 1991.

Jenis kelamin           :    Perempuan

Kebangsaan             :    Indonesia

Alamat sesuai KTP   :    Jln. Sayid Sulaiman No.40 RT/RW 001/001 Kel/Ds. Mancilan Kec. Mojoagung Kab.Jombang Jawa Timur

Tempat tinggal          :    Jln. Metanadi Kel. Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kab. Badung..

A g a m a                 :    Islam

Pekerjaan                :    Buruh

Pendidikan               :    SMP

B.    P E N A H A N A N

    • Oleh Penyidik dengan jenis Penahanan Rutan di Polsek Kuta
    • Pepanjangan Penahanan oleh Penuntut umum dengan jenis penahanan Rutan
    • Ditahan oleh Penuntut umum dengan jenis Penahanan Rutan

 

:

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

Sejak tgl 27-10-2024 s/d tgl 15-11-2024

 

 

Sejak tgl 16-11-2024 s/d tgl 25-12-2024

 

 

 

Sejak tgl 23-12-2024 s/d tgl 11-01-2024

 C. DAKWAAN

   KESATU :

---------------- Bahwa terdakwa AGUS TRI WAHYU NINGSIH pada hari dan waktu yang sudah tidak dingat lagi yang mulai tanggal 18 Juni 2024 sampai dengan tanggal tanggal 12 September 2024 bertempat di Laundry Projects yang beralamat di Jalan Mertanadi, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, berupa uang tunai sebesar Rp 27.820.100,-- ( dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu seratus rupiah )  yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau kerena pencarian atau kerena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun meruoakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa  AGUS TRI WAHYU NINGSIH yang bekerja di Laundry Projects milik saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI yang beralamat di Jalan Mertanadi, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung sejak bulan Maret tahun 2022 dengan upah/gaji yang diberikan sebesar Rp 1.976.250, ( satu juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah ) dengan tugas atau pekerjaan mencuci, setrika. Serta menerima uang pembayaran dari Custamer/pelanggan yang selanjutnya disetorkan tkepada ke rekening Bank BCA An. EVA LAURINA dengan No Rek. 0375571779 yaitu anak saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI, sedangkan saksi  STEVEN HAMER yang merupakan menantu saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI bertugas mengurus pembukuan keuangan pada Laundry Projects, selanjutnya terdakwa sejak tanggal 18 Juni 2024 sampai dengan tanggal tanggal 12 September 2024 menyetorkan bukti uang hasil pembayaran Loundry dari Custamer dengan caranya membuat bukti transfer palsu atau fiktip untuk mengelabui saksi STEVEN HAMER selaku yang bertugas mengurus pembukuan keuangan di Laundry Projects yang beralamat di Jalan Mertanadi, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung tersebut dengan cara mengedit tanggal dan nominal bukti transfer yang lama sesuai dengan waktu seharusnya terdakwa menyetorkan uang hasil pembayaran laundry, dan selanjutnya terdakwa mengirim bukti buktyi transfer palsu tersebut ke  STEVEN HAMER melalui pesan WhatsApp ke nomor 081807434943.

Yang pertama pada Bulan Juni 2024:

  •   Tanggal 18 juni 2024 setoran sejumlah Rp 2.425.000, (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 17 Juni 2024.

Dengan jumlah total sebesar Rp. Rp 2.425.000,- (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Yang kedua Bulan juli 2024 ada 5 (lima):

  •  Tanggal 1 juli 2024 setoran sejumlah Rp 2.070.100, (dua juta tujuh puluh ribu serratus rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 28 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.
  •  Tanggal 4 juli 2024 setoran sejumlah Rp 2.746.000, (dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 30 Juni 20224 dan 1 Juli 2024.
  •   Tanggal 14 juli 2024 setoran sejumlah Rp 2.340.000, (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 10 Juli 2024 dan 11 Juli 2024.
  •   Tanggal 18 juli 2024 setoran sejumlah Rp 2.720.000, (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 14 Juli 2024 dan 15 Juli 2024.
  •  Tanggal 27 juli 2024 setoran sejumlah Rp 2.340.000, (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 24 Juli 20224 dan 25 Juli 2024.

Dengan jumlah total sebesar Rp. 12.216.100,- ( dua belas juta dua ratus enam belas ribu serratus rupiah )

Yang Ketiga pada Bulan agustus 2024 ada semua total 4 (empat):

  •   Tanggal 12 agustus 2024 setoran sejumlah Rp 2.831.000, (dua juta delapan ratus tiga pulu satu ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 3 Agustus 2024, 4 Agustus 2024 dan 11 Agustus 2024.
  •   Tanggal 21 agustus 2024 setoran sejumlah Rp 2.559.000, (dua juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 18 Agustus 20224 dan 19 Agustus 2024.
  •   Tanggal 28 agustus 2024 setoran sejumlah Rp 2.340.000, (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 25 Agustus 20224 dan 26 Agustus 2024.
  •   Tanggal 31 agustus 2024 setoran sejumlah Rp 2.425.000, (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 28 Agustus 20224, 29 Agustus 2024 dan 30 Agustus 2024.

Dengan  jumlah total sebesar Rp. 10.155.000,- ( sepuluh juta serratus lima puluh lima ribu rupiah )

Bulan september 2024 ada 1 (satu):

  •  Tanggal 12 september 2024 sejumlah Rp 3.024.000, (tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 7 September 2024,.

Dengan jumlah total sebesar Rp. 3.024.000,- (tiga juta dua puluh empat ribu rupiah)

  • Bahwa selanjutnya saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI melakukan pengecekan pada rekening BCA atas nama LAURA LAURINA yang digunakan  terdakwa untuk mengirim atau menyetorkan  uang pembayaran Laundry namun setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan bukti Transfer dari terdakwa tidak ada uang setoran yang masuk, sehingga saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI meminta pertanggung jawaban pengembalian kepada terdakwa, namun terdakwa tidak bisa untuk mengembalikan sehingga saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI kelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara Untuk pemeriksaan lebih lanjut .
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi PARJONO mengalami kerugian sebesar Rp 27.820.100,- ( dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu seratus rupiah )

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                           ATAU   :    

 

KEDUA :

 

--------------Bahwa terdakwa AGUS TRI WAHYU NINGSIH pada hari dan waktu yang sudah tidak dingat lagi yang mulai tanggal 18 Juni 2024 sampai dengan tanggal tanggal 12 September 2024 bertempat di Laundry Projects yang beralamat di Jalan Mertanadi, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yang jumlah seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, berupa uang tunai sebesar sebesar Rp 27.820.100,-- ( dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu seratus rupiah ) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa berawal terdakwa  AGUS TRI WAHYU NINGSIH yang bekerja di Laundry Projects milik saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI yang beralamat di Jalan Mertanadi, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung sejak bulan Maret tahun 2022 dengan upah/gaji yang diberikan sebesar Rp 1.976.250, ( satu juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah ) dengan tugas atau pekerjaan mencuci, setrika. Serta menerima uang pembayaran dari Custamer/pelanggan yang selanjutnya disetorkan tkepada ke rekening Bank BCA An. EVA LAURINA dengan No Rek. 0375571779 yaitu anak saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI, sedangkan saksi  STEVEN HAMER yang merupakan menantu saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI bertugas mengurus pembukuan keuangan pada Laundry Projects, selanjutnya terdakwa sejak tanggal 18 Juni 2024 sampai dengan tanggal tanggal 12 September 2024 menyetorkan bukti uang hasil pembayaran Loundry dari Custamer dengan caranya membuat bukti transfer palsu atau fiktip untuk mengelabui saksi STEVEN HAMER selaku yang bertugas mengurus pembukuan keuangan di Laundry Projects yang beralamat di Jalan Mertanadi, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung tersebut dengan cara mengedit tanggal dan nominal bukti transfer yang lama sesuai dengan waktu seharusnya terdakwa menyetorkan uang hasil pembayaran laundry, dan selanjutnya terdakwa mengirim bukti buktyi transfer palsu tersebut ke  STEVEN HAMER melalui pesan WhatsApp ke nomor 081807434943.
  •   Bahwa rincian uang hasil pembayaran Laundry yag tidak disetorkan oleh terdakwa:

Yang pertama pada Bulan Juni 2024:

  •   Tanggal 18 juni 2024 setoran sejumlah Rp 2.425.000, (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 17 Juni 2024.

Dengan jumlah total sebesar Rp. Rp 2.425.000,- (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Yang kedua Bulan juli 2024 ada 5 (lima):

  •  Tanggal 1 juli 2024 setoran sejumlah Rp 2.070.100, (dua juta tujuh puluh ribu serratus rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 28 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.
  •  Tanggal 4 juli 2024 setoran sejumlah Rp 2.746.000, (dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 30 Juni 20224 dan 1 Juli 2024.
  •   Tanggal 14 juli 2024 setoran sejumlah Rp 2.340.000, (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 10 Juli 2024 dan 11 Juli 2024.
  •   Tanggal 18 juli 2024 setoran sejumlah Rp 2.720.000, (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 14 Juli 2024 dan 15 Juli 2024.
  •  Tanggal 27 juli 2024 setoran sejumlah Rp 2.340.000, (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 24 Juli 20224 dan 25 Juli 2024.

Dengan jumlah total sebesar Rp. 12.216.100,- ( dua belas juta dua ratus enam belas ribu serratus rupiah )

Yang Ketiga pada Bulan agustus 2024 ada semua total 4 (empat):

  •   Tanggal 12 agustus 2024 setoran sejumlah Rp 2.831.000, (dua juta delapan ratus tiga pulu satu ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 3 Agustus 2024, 4 Agustus 2024 dan 11 Agustus 2024.
  •   Tanggal 21 agustus 2024 setoran sejumlah Rp 2.559.000, (dua juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 18 Agustus 20224 dan 19 Agustus 2024.
  •   Tanggal 28 agustus 2024 setoran sejumlah Rp 2.340.000, (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 25 Agustus 20224 dan 26 Agustus 2024.
  •   Tanggal 31 agustus 2024 setoran sejumlah Rp 2.425.000, (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 28 Agustus 20224, 29 Agustus 2024 dan 30 Agustus 2024.

Dengan  jumlah total sebesar Rp. 10.155.000,- ( sepuluh juta serratus lima puluh lima ribu rupiah )

Bulan september 2024 ada 1 (satu):

  •  Tanggal 12 september 2024 sejumlah Rp 3.024.000, (tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Laundry tanggal 7 September 2024,.

Dengan jumlah total sebesar Rp. 3.024.000,- (tiga juta dua puluh empat ribu rupiah)

  •      Bahwa selanjutnya saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI melakukan pengecekan pada rekening BCA atas nama LAURA LAURINA yang digunakan  terdakwa untuk mengirim atau menyetorkan  uang pembayaran Laundry namun setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan bukti Transfer dari terdakwa tidak ada uang setoran yang masuk, sehingga saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI meminta pertanggung jawaban pengembalian kepada terdakwa, namun terdakwa tidak bisa untuk mengembalikan sehingga saksi SEPTINUS LIMENA SIANDI kelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara Untuk pemeriksaan lebih lanjut .
  •         Bahwa akibat kejadian tersebut saksi PARJONO mengalami kerugian sebesar sebesar sebesar Rp 27.820.100,- ( dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu seratus rupiah )

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                                            Badung, 03 Januari 2025.   

               

                                     JAKSA PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

 

 

 

 

                                                             YUNI ASTUTI, SH.

                                            JAKSA MADYA NIP . 19740404 200003 2 003.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya