Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 206 /BDG/ENZ/05/2025
ATAS NAMA TERDAKWA I KETUT TAMAT
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
KESATU : Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA : Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

JAKSA PENUNTUT UMUM :
IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940411 202012 1 015.
BADUNG, 02 JUNI 2025
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 206 /BDG/ENZ/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
I KETUT TAMAT.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Badung.
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
54 Tahun / 10 Desember 1970.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Gunung Payung No. 15 Br. Panti Giri Kutuh Kelurahan/Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali.
|
Agama
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SD.
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
- Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 02 Februari 2025 s/d 21 Februari 2025
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 22 Februari 2025 s/d 02 April 2025
- Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri : Sejak Tanggal 03 April s/d 02 Mei 2025
- Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri : Sejak Tanggal 03 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025
2. Tahap Penuntutan:
- Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)
C. DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa I KETUT TAMAT pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Gunung Payung No. 15 Br. Panti Giri Kutuh Kelurahan/Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhan 4,40 gram brutto atau 3,90 gram Netto, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 08.00 WITA Terdakwa I KETUT TAMAT menghubungi BANJAR (DPO) melalui Whatsapp dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, dan BANJAR memerintahkan Terdakwa untuk menunggu info saja dari BANJAR karena barangnya akan di cek terlebih dahulu ;
- Bahwa sekira jam 15.00 WITA Terdakwa menerima pesan melalui Whatsapp dari BANJAR dan BANJAR memberitahukan bahwa barangnya ready, lalu Terdakwa membalas dengan menanyakan “berapa harga barangnya”, kemudian BANJAR menjawab “per 1 (satu) gramnya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada BANJAR, selanjutnya BANJAR memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian terlebih dahulu ke nomor rekening yang dikirimkan oleh BANJAR, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke sebuah counter handphone dekat rumah Terdakwa dan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada BANJAR melalui BRI Link ke nomor rekening yang dikirimkan oleh BANJAR sebelumnya, dan setelah mentransfer uang Terdakwa mengkonfirmasi kepada BANJAR, lalu tidak lama kemudian BANJAR mengirimkan pesan melalui whatsapp dengan berkata “bahan ditanam di dekat pilar beton dibungkus alumunium foil sesuai gambar dan ikuti maps” dan BANJAR mengirimkan foto serta google maps tempat pengambilan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung berangkat dari rumah dengan mengikuti arah petunjuk google maps yang dikirimkan oleh BANJAR, selanjutnya Ketika Terdakwa sampai di Lokasi yang beralamat di seputaran Jalan Bambang Bongol Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali Terdakwa langsung mencari alumunium foil warna silver yang ditanam di dekat pilar beton sesuai foto yang dikirimkan oleh BANJAR, setelah itu Terdakwa berhasil menemukan alumunium foil tersebut dan Terdakwa mengambilnya serta memasukkan ke dalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke rumah ;
- Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa membuka isi dari alumunium foil tersebut dan setelah dibuka alumunium foil tersebut berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 4,40 gram brutto atau 3,90 gram Netto, lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam sebuah kotak box plastik dan Terdakwa menyimpan di atas lantai bersama dengan 1 (satu) bendel pipet plastik warna biru, 10 (sepuluh) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah timbangan ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 11.30 WITA Ketika Terdakwa sedang tidur di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Gunung Payung No. 15 Br. Panti Giri Kutuh Kelurahan/Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali datang datang Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H, dan Saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN beserta Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung lainnya berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Tedakwa yang disaksikan oleh Saksi I KETUT LENCANA YASA, dan Saksi I WAYAN DINA ADNYANA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat 4,40 gram brutto atau 3,90 gram Netto yang disimpan di dalam sebuah kotak box plastic, 1 (satu) bendel pipet plastik warna biru, 10 (sepuluh) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone di atas lantai kamar yang Terdakwa tempati, lalu Petugas Kepolisian menunjukkan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi kristal bening yang ditemukan di dalam kotak box dengan berkata “ini barang apa Namanya”, dan Terdakwa menjawab “shabu pak”, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan Kembali dengan berkata “dari mana kamu dapat barang ini”, dan Terdakwa menjawab “saya dapat barang itu dari BANJAR pak dengan cara membeli seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)”, selanjutnya Petugas Kepolisian berkata “Dimana orang yang Bernama BANJAR sekarang?”, dan Terdakwa menjawab “saya tidak tahu”, setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa Terdakwa I KETUT TAMAT tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu ;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. LAB : 175 / NNF / 2025 Tanggal 27 Januari 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1769/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1770/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I KETUT TAMAT pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Gunung Payung No. 15 Br. Panti Giri Kutuh Kelurahan/Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhan 4,40 gram brutto atau 3,90 gram Netto, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, berawal pada saat Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H, dan Saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN beserta Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang residivis tindak pidana narkotika yang bernama I KETUT TAMAT masih mengedarkan narkotika jenis shabu di seputaran wilayah Kuta hingga Kuta Selatan, dan Saksi I KOMANG GEDE INDRAYANA, S.H, dan Saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN beserta Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung lainnya mendatangi Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Payung No. 15 Br. Panti Giri Kutuh Kelurahan/Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali hingga berhasil mengamankan Terdakwa I KETUT TAMAT lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi KADEK NICO PERMANA dan Saksi I GEDE BAGUS LIONG SAPUTRA, kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap Tedakwa yang disaksikan oleh Saksi I KETUT LENCANA YASA, dan Saksi I WAYAN DINA ADNYANA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 4,40 gram brutto atau 3,90 gram Netto yang disimpan di dalam sebuah kotak box plastic, 1 (satu) bendel pipet plastik warna biru, 10 (sepuluh) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone di atas lantai kamar yang Terdakwa tempati, lalu Petugas Kepolisian menunjukkan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi kristal bening yang ditemukan di dalam kotak box dengan berkata “ini barang apa Namanya”, dan Terdakwa menjawab “shabu pak”, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan Kembali dengan berkata “dari mana kamu dapat barang ini”, dan Terdakwa menjawab “saya dapat barang itu dari BANJAR pak dengan cara membeli seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)”, selanjutnya Petugas Kepolisian berkata “Dimana orang yang Bernama BANJAR sekarang?”, dan Terdakwa menjawab “saya tidak tahu”, setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa Terdakwa I KETUT TAMAT tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. LAB : 175 / NNF / 2025 Tanggal 27 Januari 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1769/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1770/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
Badung, 2 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940411 202012 1 015
|